Pemerintah Intervensi Harga, Awas Tekan Usaha Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan meminta rumah pemotongan untuk tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Harga ini naik dibandingkan awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg. Di tengah kenaikan harga tersebut, Kementerian Perdagangan mengedarkan surat ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak menerima sapi berharga di atas Rp 52.000 per kg bobot hidup. Demi menjaga suplai, RPH akan mendapatkan pasokan sapi dengan harga di bawah Rp 52.000 per kg bobot hidup.
Terkait langkah itu, Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian Teguh Boediyana khawatir, pembatasan harga di RPH dapat berdampak pada pemotongan sapi ternak betina yang masih produktif. ”Pemotongan sapi betina dapat terjadi karena pelaku dalam mata rantai ingin bertahan hidup. Padahal, pemotongan sapi betina berimbas pada populasi sapi ternak nasional ke depannya,” ujarnya. Menurut Teguh, harga daging sapi di tingkat RPH berpotensi di atas Rp 52.000 per kg sehingga pembatasan harga dapat menekan pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot). Sebab, mereka mesti menanggung rugi. Langkah pemerintah dalam membatasi harga juga menjadi sinyal ketidakpastian kebijakan harga bagi investor di sektor yang sama.
Dalam jangka panjang, kebijakan itu berisiko membuat Indonesia menjadi pasar daging beku impor. ”Banjir” daging beku impor bakal mengimpit industri penggemukan sapi karena produk lokal kalah bersaing. Padahal, industri penggemukan sapi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. ”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan surat (edaran) tersebut. Bukankah pemerintah telah mengimpor daging beku untuk kebutuhan Ramadhan-Lebaran? Biasanya kebijakan intervensi harga daging sapi menggunakan instrumen penambahan pasokan di pasar. Pemerintah juga bisa mendorong masyarakat untuk mengalihkan konsumsi daging sapi ke ayam,” tuturnya.
Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dan kerbau hingga 100.000 ton atau 100 juta kilogram senilai hampir Rp 10 triliun. Rata-rata impor daging sapi Indonesia setara 1,5 juta ekor sapi tiap tahun. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk program swasembada daging sapi sejak 20 tahun lalu. Namun, kata Teguh, hasilnya tidak optimal. Impor justru makin besar seiring meningkatnya konsumsi daging sapi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023