;

DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 11 May 2021 Investor Daily, 11 Mei 2021
DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya, saat ini minat masyarakat ter hadap mata uang kripto, di antaranya Bitcoin, sangat me ningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, mata uang kripto merupakan hal baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset tersebut.

Menurut dia, saat ini DJP juga masih mendefinisikan soal mata uang kripto, apakah masuk dalam pengganti uang atau produk barang kena pajak. "Kita masih asesmen, dan sisi pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai kripto lakukan investasi ada titik masuk dan titik keluar, dan nanti kita beli barang Rp 1 juta, pertanyaannya apakah nanti ini betul-betul sesuatu yang bisa dibelikan uang," kata dia.

Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan diskusi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya. "Kami sedang, betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar dia.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :