DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya,
saat ini minat masyarakat
ter hadap mata uang kripto,
di antaranya Bitcoin, sangat
me ningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan,
mata uang kripto merupakan hal
baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset
tersebut.
Menurut dia, saat ini DJP
juga masih mendefinisikan
soal mata uang kripto, apakah
masuk dalam pengganti uang
atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi
pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai
kripto lakukan investasi ada
titik masuk dan titik keluar, dan
nanti kita beli barang Rp 1 juta,
pertanyaannya apakah nanti ini
betul-betul sesuatu yang bisa
dibelikan uang," kata dia.
Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan
diskusi lebih lanjut dengan
sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya.
"Kami sedang, betul-betul baru
sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan
sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar
dia.
(Oleh - HR1)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023