;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Presiden Kecewa Serapan Anggaran Rendah

28 May 2021

JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekecewaan terkait minimnya penyerapan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, Presiden juga kecewa karena adanya kelemahan perencanaan pada sejumlah program pembangunan di APBN dan tidak jelas ukuran keberhasilannya. Kelemahan lain yang disoroti Presiden adalah basis data yang bermasalah, seperti data bantuan sosial (bansos) yang tidak akurat dan tumpang tindih, sehingga membuat penyaluran lambat dan tidak tepat sasaran. Tiga titik lemah APBN itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). Presiden didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Jika mengacu pada progres realisasi APBN per April 2021 yang diumumkan Menkeu Sri Mulyani, realisasi belanja negara mencapai Rp 723 triliun atau 26,3% dari target tahun ini Rp 2.750 triliun. Belanja negara itu terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 489,8 triliun atau 25,1% dari target. Ini meliputi belanja kementerian/ lembaga (K/L) sebesar Rp 278,6 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 211,3 triliun. Adapun realisasi belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) tercatat sebesar Rp 233,2 triliun atau 29,3% dari target Rp 795,5 triliun. TKDD ini justru turun 3,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan realisasi anggaran program PEN hingga 21 Mei mencapai Rp 183,98 triliun atau setara 26,3% dari pagu sebesar Rp 699,43 triliun. Menyikapi rendahnya serapan anggaran, Presiden Jokowi meminta jajaran BPKP dan APIP terus mengawal untuk meningkatkan percepatan belanja pemerintah.

(Oleh - HR1)

Prancis, Jerman Mendorong Tarif Pajak Korporasi Global

28 May 2021

Paris - Pemerintah Prancis dan Jerman mendorong kesepakatan bersejarah di antara negara-negara ekonomi besar tentang tarif pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Kedua negara berharap dapat menggalang dukungan lebih lanjut, setelah negara-negara Eropa yang skeptis menyatakan penentangannya terhadap rencana tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebelum pertemuan Dewan Ekonomi dan Keuangan Prancis - Jerman yang akan datang.

Menteri Keuangan Jerman optimis tentang kemungkinan mencapai kesepakatan. Hal tersebut akan mengakhiri persaingan fiskal yang menghancurkan antar negara. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) menyerukan kesepakatan tentang tarif pajak terpadu minimal 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan kelompok G-20. Para pejabat tinggi keuangan dunia telah menyebut pajak minimum diperlukan untuk membendung persaingan antar negara. 


(Oleh - IDS)

Tax Amnesty Segera Dibahas DPR

27 May 2021

JAKARTA – Rancangan regulasi kebijakan tax amnesty yang diinginkan Presiden Joko Widodo segera dibahas pemerintah bersama DPR. Banyak kalangan pengusaha, DPR, hingga ekonom menyambut positif, apalagi pengampunan pajak sebenarnya sudah biasa dilakukan pemerintah daerah dan diterima baik oleh masyarakat, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pembayaran PBB. Regulasi mengenai tax amnesty kemungkinan akan dibahas DPR bersama pemerintah lewat amandemen RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Surat presiden (surpres) untuk membahas amandemen RUU KUP itu sudah diterima pimpinan DPR RI. Demikian benang merah keterangan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, Ekonom Ryan Kiryanto, serta Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan mengenai tax amnesty. “Mengenai pertanyaan KUP, UU tax amnesty, dan sebagainya, mengingat pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR, kami akan segera update pada waktu nanti pembahasan RUU dengan DPR. Kemarin Bu Menteri Keuangan pada raker Komisi XI sudah menyampaikan pokok-pokok perubahannya. Itu cukup jadi bahan awal bagi teman-teman sebagai gambaran awal. Karena tadi pertanyaannya sangat rinci seperti tarif dan sebagainya, maka akan kami bahas pada saat berbarengan dengan pembahasan di DPR,” kata Yon dalam keterangan kepada pers secara virtual, Selasa (25/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang layak dilanjutkan. Kebijakan tax amnesty tidak perlu dipolitisasi atau menimbulkan kegaduhan, apalagi juga sudah biasa dilakukan oleh pemda selama ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah akan kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Airlangga mengatakan, rencana tax amnesty itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Menko Perekonomian membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ia menjelaskan, revisi dalam RUU KUP nantinya mencakup sejumlah aturan perpajakan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.

(Oleh - HR1)

Tax Amnesty Jilid II

27 May 2021

Desakan agar pemerintah kembali memberikan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) kembali mencuat. Berbagai kalangan menganggap tax amnesty yang pernah diberlakukan pada 2016-2017 perlu digulirkan lagi pada 2022 demi mendongkrak penerimaan pajak yang anjlok akibat pandemi Covid-19.Harus diakui, pemberian fasilitas tax amnesty adalah langkah yang paling cepat, mudah, murah, dan rasional untuk meningkatkan penerimaan pajak. Cara-cara yang cepat, mudah, dan murah sangat diperlukan karena pada 2023, defisit APBN tak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domstik bruto (PDB).Bukan pekerjaan mudah memang untuk mengejar defisit APBN maksimal 3% PDB pada 2023. Pada 2020 dan 2021, defisit APBN mencapai Rp 1.039,2 triliun (6,34% PDB) dan Rp 1.006,4 triliun (5,70% PDB) akibat besarya anggaran untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah butuh penurunan defisit secara bertahap pada 2022 agar APBN bisa 'mendarat secara lembut' (soft landing) sehingga dapat terkelola dengan baik (manageable).

Covid-19 yang merebak di Tanah Air sejak awal Maret 2020 benar-benar menguras APBN. Tahun lalu, khusus untuk membiayai program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) saja, pemerintah menghabiskan Rp 579,8 triliun. Tahun ini, anggaran PC-PEN mencapai Rp 699,43 triliun. Angka itu bisa naik lagi jika pandemi tak kunjung reda. Agar defisit APBN tidak terus membengkak dan utang tidak terus menggelembung, langkah paling taktis yang bisa ditempuh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak. Supaya kenaikan target pajak tidak terlalu membebani masyarakat, memberlakukan tax amnesty jilid II merupakan pilihan yang paling rasional.Sampai titik ini, kita bisa memaklumi jika banyak pihak yang menghendaki agar tax amnesty kembali diberlakukan. Namun, menghitung untung rugi tax amnesty tidak sesederhana itu. Masih banyak hal yang harus dipahami secara jernih , bijak, dan menyeluruh untuk memastikan apakah tax amnesty jilid II layak diberikan atau tidak.

Untuk mengukur kelayakan tax amnesty jilid II tentu kita harus berkaca pada tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 kepada 972.530 wajib pajak (WP) lewat UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Selama tax amnesty diberikan, deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%, meliputi harta luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta dalam negeri Rp 3.676 triliun. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.Dari data deklarasi dan repatriasi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty jilid I lebih berhasil bagi peserta di dalam negeri dibanding luar negeri. Fakta ini sedikit mengusik kita mengingat pada masa sosialisasi, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty ditujukan terutama untuk menarik dana-dana miliki WNI yang diparkir di luar negeri, yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

(Oleh - HR1)

Rencana Kenaikan Tarif PPh Pribadi, Pariwisata Lokal Bisa Bangkit

27 May 2021

Bisnis, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahun diperkirakan bakal memberi peluang bagi industri pariwisata dalam negeri yang tengah berjuang untuk bangkit. Jika kebijakan tersebut diterapkan, justru berpeluang memberikan sedikit angin segar bagi industri pariwisata, terutama pelaku usaha perhotelan. Pemangkasan belanja oleh masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif pajak penghasilan akan mendorong mereka untuk memindahkan alokasi belanja wisata dari yang sebelumnya dihabiskan di luar negeri ke destinasi dalam negeri.

Selama pandemi Covid-19, rata-rata okupansi di hotel bintang lima sebagai salah satu indikator kunjungan wisata masyarakat berpenghasilan tinggi berada di level 30%, di mana 10% di antaranya masih diisi oleh warga negara asing (WNA). Sementara itu, pergerakan wisatawan pada masa Lebaran lalu tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor perhotelan kendati diperkirakan naik di kisaran 25%-30%. Sebabnya, pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan average zoom rate atau harga rata-rata per kamar yang hingga kini masih rendah. 

(Oleh - IDS)

Sunset Policy, Cara Instan Dulang Penerimaan

27 May 2021

Bisnis, Jakarta - Pemerintah mengambil jalan pintas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Sunset Policy kembali menjadi cara yang diandalkan. Otoritas fiskal ingin mengulang prestasi di bidang pajak saat penanganan krisis 2008 silam. Sunset Policy pernah ditempuh oleh pemerintah saat menghadapi krisis 13 tahun silam. Hasilnya, sangat memuaskan, mengingat performa penerimaan pajak mampu melampaui target. 

Pemerintah berargumen Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi PPh orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Terdapat dua jenis pengampunan pajak dalam kebijakan tersebut. Pertama pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007. Kedua penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP. 

Sunset Policy disusun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian. Ada dua jalur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Pertama pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kedua pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016 - 2019.

(Oleh - IDS)

Takkan Ada Tax Amnesty Seperti 2016-2017

25 May 2021

JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengeluarkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) seperti yang diberikan pada 2016-2017. Namun, reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini bakal mendukung dan menindaklanjuti tax amnesty 4-5 tahun lalu. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan para wajib pajak (WP) setelah program tax amnesty berakhir. “Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita sudah ada di tax amnesty waktu itu (2016-2017),” tutur Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).

Menkeu mengungkapkan hal itu untuk merespons wacana yang berkembang bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas tax amnesty jilid II sebagai kelanjutan program tax amnesty yang diberikan pada 2016-2017. Tax amnesty disebut-sebut termasuk salah satu agenda yang akan dibahas dalam revisi UU KUP. Dari informasi ini kemudian berkembang kabar bahwa pemerintah akan menggulirkan program tax amnesty jilid II. Pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty pada 2016-2017 kepada 972.530 peserta (wajib pajak/WP). Tax amnesty dibagi dalam tiga periode. Periode I berlaku 28 Juni - 30 September 2016, periode II berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2016, dan periode III berlaku 1 Januari - 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), deklarasi harta selama fasilitas tax amnesty diberikan mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.   Di sisi lain, pemerintah tengah gencar melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan diperlukan untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022 yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Ekonom Universitas Mataram, NTB, Profesor Mansur Afifi mengemukakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi terlebih dulu pelaksanaan program tax amnesty 2016-2017 (jilid I) sebelum menjalankan program tax amnesty jilid II. Menurut dia, tax amnesty jilid I lebih berhasil dalam program di dalam negeri. Hal ini terlihat pada deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.676 triliun dibanding luar negeri yang hanya Rp 1.031 triliun. Selain itu, realisasi repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditanya duduk persoalan kabar bakal digelarnya program tax amnesty jilid II, tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya mengatakan, apa pun substansi yang akan diatur dalam revisi UU KUP, termasuk tax amnesty, konteksnya adalah untuk melakukan reformasi perpajakan. Susiwijono menambahkan, draf rancangan Revisi UU KUP yang sudah dikirim Presiden Jokowi ke pimpinan DPR bersama surat resmi permohonan pembahasannya lebih banyak berisi strategi reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19. “Tapi, seperti RUU Cipta Kerja dulu, materi sebesar apa pun, pasti akan dicuplik yang paling bisa bikin ribut di masyarakat,” ucap dia

(Oleh - HR1)

Insentif PPN Dongkrak Penjualan Hunian

25 May 2021

Jakarta, Penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Maret-Mei 2021. Stimulus tersebut dinilai perlu didukung oleh percepatan proses kredit pemilikan rumah/apartemen (KPA/KPR). "Pada bulan pertama pemberlakuan insentif PPN, yaitu Maret, kenaikan penjualan berkisar 30-40%. Masuk bulan kedua, rata-rata kenaikan penjualan 10%," ujar Arvin F Iskandar, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit.Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. “Hanya diberikan untuk pembelian satu unit dan tidak boleh dijual dalam satu tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengumkan insentif tersebut beberapa waktu lalu.

Bagi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, selain diperpanjang durasinya, insentif PPN juga perlu diperluas cakupannya. Hal itu salah satunya merujuk dari dampak implementasi insentif PPN sepanjang kuartal I-2021. “Kebijakan penghapusan atau pengurangan PPN untuk rumah ready stock yang dimulai sejak 1 Maret 2021 berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tergambar dari peningkatan sebesar 661,0% selama Q1-2021, meskipun kebijakan ini baru berjalan satu bulan,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Tarif Pajak Orang Super Kaya akan Dikerek

25 May 2021

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjereng rencananya untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan orang super kaya di Tanah Air. Cara itu akan dijalankan melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan dengan tarif sebesar 35%.

Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan pajak baru itu untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Meskipun ada pandemi Covid-19, kata dia, kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan. “Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5). Sejumlah pengusaha yang dihubungi KONTAN masih menanti kejelasan rencana pemerintah. Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu, misalnya, menyatakan, secara prinsip dia mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap, tarif pajaknya tetap wajar dan tak memicu double taxation atau pajak berulang kali.

Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi penghasilan individu yang terkena tarif lapisan pajak baru. Makanya, aturan itu harus diimbangi dengan kemanfaatan bagi wajib pajak, seperti kemudahan berusaha atau izin usaha. “Tidak ada salahnya mengkaji terlebih dulu, melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti efektif,” ungkap dia. Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi menyatakan, kebijakan itu akan berdampak langsung pada perusahaan dan penerimanya. “Logikanya semua perusahaan pasti berat dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan,” ungkap dia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, rencana penambahan layer PPh baru dengan tarif lebih tinggi merupakan hal wajar. Saat penerimaan pajak turun akibat pandemi Covid-19, sejumlah organisasi internasional seperti OECD dan ADB merekomendasikan pengenaan pajak bagi kelompok orang kaya. Bagi Indonesia, ide ini relevan mengingat hingga kini penerimaan PPh pribadi belum optimal.

(Oleh - HR1)

Peserta Tax Amnesty Jilid I Tak Patuh, Dikejar Lagi

25 May 2021

JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.

Hasil Program Tax Amnesty (28 Juni 2016-31 Maret 2017) I. Deklarasi Harta Rp 4.884,26 triliun Dalam Negeri Rp 3.700,8 triliun Luar Negeri Rp 1.036,76 Triliun Repatriasi Rp 146,7 Triliun II. Partisipan Wajib Pajak Orang Pribadi 736.093 Wajib Pajak Badan 237.333 III. Uang Tebusan Rp 114,54 Triliun Sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2017 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final uang tebusan sebesar 2%. Beleid tersebut juga menyatakan, lewat program PAS ini, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai, program pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif PPh final lebih bisa diterima masyarakat daripada tax amnestyjilid II. Ia menyebut, pemerintah bisa mengklasifikasikan PAS final menjadi dua.

(Oleh - HR1)