;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pajak Karbon Bukan Solusi Tunggal

22 Jun 2021

Walau sempat menurun saat awal pandemi Covid-19, emisi karbon dunia mulai menunjukkan peningkatan kembali seiring dengan mulai ramainya aktivitas manusia di berbagai belahan dunia. International Energy Agency (IEA) menghitung emisi karbon global bulan Desember 2020 lebih banyak 2% dari pada Desember 2019 atau meningkat dibandingkan saat sebelum pandemi. Sementara itu, emisi karbon global pada tahun 2021 diperkirakan akan bertambah sebesar 5% seiring dengan aktivitas produksi di berbagai Negara yang menunjukkan peningkatan. Kondisi demikian kemudian memantik lagi diskursus mengenai langkah-langkah pengurangan emisi dari bahan bakar fosil. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah penerapan pajak karbon (carbon tax).

Sementara untuk kebijakan pajak karbon masih dalam tahap kajian rencana penerapan. Salah satu kajian rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022. Pajak karbon merupakan salah satu dari enam isu strategis yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Karena pajak karbon belum dikenal dalam sistem regulasi perpajakan di Indonesia, maka pemerintah akan menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama, menerapkan pajak karbon melalui instrumen pungutan yang telah ada saat ini seperti cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alternatif lainnya yakni mengenakan pajak karbon melalui instrument yang benar-benar baru. Hal ini nantinya dapat dilakukan dengan melakukan revisi Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk mengakomodasi adanya pengenaan pajak karbon.

(Oleh - HR1)

Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang

22 Jun 2021

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Ia mengatakan, pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut dinilai akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada sektor otomotif dan properti.

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021 memang mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc, serta kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50%, dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

(Oleh - HR1)

Penerimaan Pajak Berhasil Lepas dari Jerat Kontraksi

22 Jun 2021

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 akhirnya kembali membukukan pertumbuhan positif setelah sejak Januari 2020 terus mengalami kontraksi, bahkan hingga mencapai 19,71% (yoy) pada akhir Desember 2020. Sampai akhir bulan lalu, penerimaan pajak tercatat Rp 459,6 triliun atau tumbuh 3,4% dibandingkan periode sama 2020. Wakil Menteri Keuangan Sua hasil Nazara mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang mencapai 37,4% dari target setahun penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi yang sejak Maret tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19. “Tentu ini sangat baik, karena saat ini adalah proses pemulihan. Pemulihan penerimaan pajak ini harus berjalan alamiah, sedikit demi sedikit, bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan ke perekonomian," ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), Senin (21/6).

Pasalnya, aktivitas ekonomi serta momentum Hari Raya Idul Fitri pada Mei lalu mengakibatkan mayoritas jenis pajak tumbuh. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 misalnya, tumbuh 4,34% (yoy) hingga akhir Mei 2021, sedangkan periode sama tahun lalu masih kontraksi 5,3% (yoy). Demikian juga PPh 26 tumbuh hingga 15,93% (yoy) pada akhir bulan lalu. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam negeri juga tumbuh 8,85% (yoy) di akhir Mei 2021 dan PPN impor tumbuh 14,64%. “PPN dalam negeri dan PPN impor meningkat seiring dengan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat,” jelas Suahasil.

(Oleh - HR1)

Bank Dunia Nilai Ambang Batas PKP Terlalu Tinggi

21 Jun 2021

Bank Dunia (World Bank) menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) juga setoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia saat ini, 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%. UMKM yang dikenakan tarif PPh final untuk omzet per tahun sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP bisa jadi pilihan. Terlebih, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto di 2023.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, penurunan PKP justru akan memberatkan pengusaha di level UMKM. Selain kena pajak seperti korporasi, dengan memenuhi batas PKP, pengusaha juga berkewajiban memungut PPN atas barang dan jasa.


Pertambangan Jadi Barang Kena Pajak, Lonjakan Restitusi Menghantui

21 Jun 2021

JAKARTA — Di tengah perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menghadapi risiko tergerusnya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya potensi lonjakan restitusi oleh pelaku usaha pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional. Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut. Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan rencana menjadikan barang hasil pertambangan sebagai BKP merupakan bagian dari RUU KUP yang saat ini masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oleh karena itu, mekanisme terkait hal ini belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Neil kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

(Oleh - HR1) 

Penanganan Pandemi Covid-19, Diskon Pajak Kontraproduktif

21 Jun 2021

JAKARTA — Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dinilai hanya berdampak jangka pendek dan kontradiktif dengan tujuan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan insentif PPnBM hanya menguntungkan perusahaan besar. Dia menyampaikan kinerja industri otomotif telah mengalami kontraksi sejak sebelum pandemi Covid-19. Penjualan mobil memang mengalami peningkatan yang signifikan pada masa awal pemberian insentif PPnBM tersebut.Namun pada bulan-bulan berikutnya, di mana diskon PPnBM masih diberikan 100%, penjualan mobil mulai mengalami perlambatan.

Di samping itu, pemerintah perlu mempertahankan dan meningkatkan pemberian bantuan sosial pada masyarakat menengah ke bawah, dan kepada pelaku UMKM. Faisal memproyeksikan jika ledakan Covid-19 tidak terkendali dan berlanjut pada kuartal ketiga dan keempat pada tahun ini, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali mengalami kontraksi.Dia pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 hanya akan mencapai kisaran 4%—5%, lebih rendah dibandingkan dengan target pemerintah di angka 7%.Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas diskon PPnBM atas mobil baru bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Pajak Sehat, APBN Kuat, Rakyat Sejahtera

18 Jun 2021

Di era pandemi Covid-19, APBN betul-betul bekerja keras dalam menahan dampak pandemi. Kerja keras APBN pada 2020 berlanjut ke tahun 2021, di mana APBN dan kebijakan fiskal melanjutkan peran pentingnya sebagai alat pendorong pemulihan ekonomi. Setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022, terdapat ruang fiskal yang lebih luas melalui UU No 2/2020 berupa pelebaran defisit hingga lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB). Namun demikian, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal demi menata ulang konstruksi kebijakan yang sempat dinamis selama periode penanganan pandemi sejak 2020, yaitu upaya mengembalikan defisit anggaran menuju angka maksimal 3% PDB pada tahun 2023. Bukan perkara mudah memang untuk menjalankan upaya konsolidasi fiskal tersebut, terlebih di tengah ketidakpastian yang masih tinggi. Namun demikian, dengan komitmen bersama hal tersebut harus dijalankan demi kesehatan APBN ke depannya. Di sisi lain, tak dapat dimungkiri bahwa atmosfir pengelolaan fiskal pada masa pandemi menghadirkan banyak warna. Warna keprihatinan dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam periode setahun terakhir, harusnya justru melahirkan empati yang kuat diantara sesama anak bangsa, dan membawa semangat kebersamaan dan gotong royong yang kuat untuk mengatasi Covid-19.

(Oleh - HR1)

Usulan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP

17 Jun 2021

Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako jasa pendidikan jasa kesehatan dan lain-lain di makin menuai kontroversi di banyak kalangan.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. la harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.

Fauzi mengusulkan agar pemerintah membuat draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya. Salah satunya dari pajak digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana, " sarannya.

la juga menegaskan akan menolak substansi pengenaan PPN bagi pangan dan pendidikan tapi tidak menolak RUU KUP secara keseluruhan.


Diskursus Pajak Sembako

17 Jun 2021

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) menuai kritik tajam dari masyarakat. Polemik dan kritik pun bermunculan, hingga timbul diksi ‘kolonialisme’ atau ‘tidak manusiawi’ yang sangat tidak tepat untuk dilontarkan. Ruang demokrasi ‘sependapat’ atau ‘tidak sependapat’ terhadap rencana pengenaan pajak atas sembako adalah cara terbaik yang patut dihargai, namun perlu diksi tepat agar demokrasi memberi pelajaran penting. Pada tataran ini, pemikiran hukum yang tidak mudah, coba penulis tuangkan menilai pajak atas sembako.

Persoalan pajak sembako khususnya mengenai 11 jenis barang kebutuhan pokok sudah diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Bahkan, PMK No 99/ PMK.010/2020 mengatur lebih te gas dengan menambah 4 jenis barang, yakni berupa ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Persoalan hukum muncul ketika sembako hendak dikenai PPN. Mengapa? Publik menilai pengenaan PPN tidak adil karena akan menambah jumlah masyarakat miskin akibat daya beli turun. Di sisi lain timbul ketidakadilan karena sembako yang tidak dikenai PPN juga dinikmati masyarakat mampu alias kaya. Esensinya, norma hukum harus berkeadilan. Kalau begitu, persoalannya bukan pada nama sembakonya, tetapi pada penormaannya atau pengaturan norma yang tidak tepat. Ketika bicara sembako kerap identik dengan kebutuhan masyarakat luas (miskin, sederhana, tidak mampu), padahal ada golongan kaya bahkan amat kaya pun sama-sama menikmati sembako.


(Oleh - HR1)

Airlangga: Krisis Pandemi Jadi Momentum Reformasi Struktural

17 Jun 2021

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 harus menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural di Indonesia secara Komprehensif. Hal tersebut menjadi tekad pemerintah dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip pembangunan inklusif berkelanjutan. Empat pilar reformasi struktural tersebut meliputi, menciptakan lingkungan yang mendukung pasar untuk terbuka, transparan, dan kompetitif serta meningkatkan pemulihan dan ketahanan bisnis terhadap guncangan di masa depan. Kemudian, memastikan semua kelompok masyarakat memiliki akses sama terhadap peluang pertumbuhan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan kesejahteraan,

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan peta jalan reformasi struktural Indonesia yakni mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih hijau, lebih produktif, dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia turut berkomitmen mengurangi emisi gas sebesar 30% pada 2030 dengan memprioritaskan pembangunan rendah karbon sebagai intisari rencana pembangunan nasional. Sektor industri telah menerapkan ekonomi sirkular dengan mengesahkan green industry standardization yang berstandar internasional. Pemerintah menerapkan prinsip ekonomi sirkular sebagai bagian berkelanjutan dengan berkomitmen mengurangi sampah rumah tangga sebesar 30% dan sampah plastik di laut 70% pada 2025.


(Oleh - IDS)