Politik dan Birokrasi
( 6583 )Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.
Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.
Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif
Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.
Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.
Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.
Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).
Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.
Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%
Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.
Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20
Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.
Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.
Persoalan Kronis Otonomi Daerah
Seiring dengan pelimpahan kewenangan kekuasaan ke daerah, pemerintah pusat juga melakukan perbantuan keuangan bagi pemerintah daerah otonom baru atau DOB melalui transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat ingin DOB yang terbentuk tidak mengalami ketertinggalan setelah berpisah dari kabupaten induknya. Meskipun, semangat awal pemekaran dilandasi oleh pertimbangan daerah memiliki kemampuan ekonomi yang dapat diandalkan untuk berdiri sendiri. Jumlah dana yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2000 hingga tahun ini tumbuh rata-rata 13 persen per tahun. Jika pada tahun 2000 jumlah transfer ke daerah sebesar Rp 33,1 triliun, tahun 2021 jumlahnya menjadi Rp 795,5 triliun. Angka ini sudah termasuk Dana Desa yang pengalokasiannya dimulai sejak 2015. Di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Dana Desa masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). Sayangnya, hingga dua dekade berlalu, daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran belum menunjukkan kemajuan ekonomi dan kemandirian fiskal yang diharapkan.
Dari analisis Litbang Kompas, DOB yang sudah cukup baik kemampuan keuangan daerahnya dilihat dari indikator pendapatan asli daerah (PAD) dengan kategori tinggi baru sebanyak 2 kota, yaitu Kota Batam (Kepulauan Riau) dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kedua kota ini menghasilkan PAD yang mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2019, porsi PAD Kota Batam dibandingkan dengan APBD-nya adalah sebesar 44,7 persen. Sementara itu di Kota Tangerang Selatan, porsi PAD-nya mencapai 46,5 persen dari total APBD tahun yang sama. Secara nominal, PAD Kota Batam tahun 2019 adalah Rp 1,147 triliun. Sedangkan PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,817 triliun. Mayoritas kabupaten/kota DOB memiliki kemampuan menghasilkan PAD yang rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 186 kabupaten/kota atau 86 persen. Selebihnya, sebanyak 28 kabupaten/kota DOB masuk dalam kemampuan menghasilkan PAD kategori sedang, yaitu antara 10 persen hingga 40 persen.
Di sisi lain, ketergantungan daerah hasil pemekaran terhadap dana dari pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi, yang porsinya mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 169 kabupaten/kota atau 78 persen. Sebanyak 90 kabupaten/kota DOB bahkan tergantungannya sangat tinggi, mencapai 50 persen hingga lebih dari 70 persen. Sebanyak 40 kabupaten/kota masuk dalam kategori ketergantungan DAU sedang, yaitu antara 20-40 persen. Adapun daerah yang ketergantungannya rendah terhadap DAU, dengan porsi kurang dari 20 persen dari APBD-nya adalah sebanyak 7 daerah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang (ketiganya di Kalimantan Timur), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), serta Kota Tangerang Selatan (Banten).
Daerah-daerah seperti ini umumnya memiliki sumber daya alam atau komoditas yang berlimpah di sektor kehutanan serta batubara, minyak, dan gas bumi, sehingga mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang lebih besar dibandingkan DAU. Dari mendapat bagian DBH sumber daya alam tersebut, porsi total dana perimbangan yang diterima daerah-daerah ini cukup besar yang mencapai kisaran 57-70 persen. Kecuali Kota Tangerang Selatan yang tidak memiliki sumber daya alam, sehingga porsi dana perimbangannya hanya 23 persen. Meski demikian, Kota Tangerang Selatan merupakan satu-satunya DOB yang memiliki kemampuan fiskal yang baik, dalam artian PAD-nya tinggi dan ketergantungannya terhadap DAU tergolong rendah. Porsi DAU Kota Tangerang Selatan dibandingkan APBD-nya hanya sebesar 15,6 persen. Kota Batam yang juga masuk kategori tinggi dalam kemampuan PAD, ketergantungannya terhadap DAU termasuk kategori sedang, dengan persentase 25,7 persen. Adapun Kota Bontang menjadi DOB dengan ketergantungan terhadap DAU yang paling kecil, yaitu sebesar 13,4 persen. Namun, kemampuan PAD-nya masuk dalam kategori sedang, yaitu 12,6 persen. Kondisi agak mirip dialami Kabupaten Siak, dengan DAU 13,8 persen, namun PAD hanya 10,5 persen.
Dengan kondisi yang buruk ini di mana 86 persen kabupaten/kota DOB kemampuan PAD-nya kecil dan 78 persen sangat bergantung pada DAU, situasi daerah pemekaran makin didera yang diakibatkan oleh korupsi kepala daerahnya. Di 70 kabupaten/kota DOB, ditemukan 78 bupati/walikota yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dalam rentang 2004 hingga April 2021. Meski demikian, di daerah yang ketergantungannya terhadap DAU rendah, bukan berarti pula bebas dari korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dari 7 kabupaten/kota DOB yang ketergantungan DAU-nya rendah, 5 di antaranya memiliki catatan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Penukal Abab Lematang Ilir, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang. Daerah-daerah ini memiliki APBD cukup besar yang bersumber dari DBH, baik DBH pajak maupun DBH sumber daya alam.Sembako Bakal Dipajaki
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis Minggu (6/6), ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%. Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Kesebelas barang bahan pokok itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan MK sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN barang bahan pokok. Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang.Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan. “Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan bisa digugat,” ujarnya. Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pencabutan pengecualian PPN untuk komoditas pangan akan langsung dirasakan oleh masyarakat. “Tetapi kalau barang atau jasa yang lainnya belum tentu,” kata dia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Ngadiran berharap pemerintah mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(Oleh - HR1)
Pencabutan Pembebasan PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak
JAKARTA — Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fiskal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, barang atau perlengkapan yang masuk ke dalam kategori alutsista menjadi objek pajak. Selanjutnya, alutsista akan mengikuti skema multitarif yang disiapkan oleh pemerintah, yakni tarif umum sebesar 12% atau tarif lebih rendah yang direncanakan sebesar 5% atau 7%. Penghapusan itu merupakan salah satu klausul reformulasi PPN dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam berkas rumusan yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengurangi fasilitas pembebasan PPN dari sebelumnya 15 kriteria menjadi 10 kriteria.
Adapun kriteria yang dihapus salah satunya terkait dengan alutsista, baik untuk Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). (Lihat infografik). Secara terperinci, kriteria yang dimaksud adalah peralatan TNI/Polri yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal, dan pengadaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional.
Sementara itu, selain mencabut pembebasan PPN untuk sejumlah kriteria, pemerintah juga menyusun pengurangan pengecualian dalam PPN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sudah selayaknya pemerintah mengubah ketentuan di dalam pengecualian atau fasilitas pembebasan yang ada pada PPN. Implikasinya, harga jual dari produk yang dihasilkan tersebut menjadi lebih mahal. Hal inilah kemudian yang memicu adanya protes dari kalangan pelaku usaha terhadap beberapa barang atau jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Menurutnya, fasilitas pengecualian hanya perlu diberikan pada barang atau jasa yang secara teknis sulit untuk dikenakan PPN, atau disebut sebagai technical exemption. “Selebihnya saya kira bisa dijadikan objek PPN,” kata Fajry.
Potensi Pajak Baru Rp 58 Triliun
JAKARTA, Reformasi perpajakan akan menggenjot sumber-sumber penerimaan baru lewat revisi kebijakan, kenaikan tarif, perluasan basis pajak, dan mendorong tingkat kepatuhan pembayar pajak. Tahun ini, pemerintah memiliki potensi penerimaan pajak baru senilai hampir Rp58 triliun. Sementara itu, pemerintah akan mengejar pertumbuhan yang lebih agresif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan tren penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang cenderung tidak sustainable sehingga mengancam kesinambungan fiskal. Demikian terungkap dari wawancara Investor Daily dengan pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR, pengusaha, pengamat pajak, dan ekonom di Jakarta, pekan lalu. Mereka menanggapi sejumlah strategi yang ditempuh pemerintah terkait reformasi perpajakan. Di antaranya adalah sejumlah revisi yang terdapat dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Di antaranya adalah penambahan layer tarif ke-5 PPh Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35%.
Untuk PPN, dipertimbangkan integrasi pengenaan PPnBM & PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang barang tertentu. Ada dua opsi, tarif tunggal 12% atau multitarif 5-15%. Pemerintah juga berniat menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi yang merugi untuk bayar PPh dengan tarif minimum, sekitar 1% dari pendapatan bruto. Upaya lain adalah penerapan pajak terkait aspek lingkungan, seperti pajak karbon. Tahun ini, pemerintah mematok penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Tahun lalu, dari target Rp 1.198,8 triliun, penerimaan pajak hanya terealisasi Rp 1.070 triliun. Sedangkan outlook penerimaan perpajakan 2022 berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021
JAKARTA, Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang KUP. Revisi RUU KUP akan mencakup sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak muncul karena penerimaan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, PPnBM, UU Cukai, pajak carbon, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga dalam Halal Bihalal dengan Media, Rabu (19/5/2021).
Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Adi Atgas kepada Beritasatu di Tashkent, Rabu (19/5) mengaku /2021) belum membaca surat Presiden Joko Widodo tentang tax amnesty (TA) jilid II. “Yang saya tahu, pemerintahbaru mengajukan amendemen Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan di situ hanya ada sunset policy. Bagus juga kalau ada tax amnesty kedua. Hanya saya belum tahu, apakah itu bisa diakomodasi di RUU KUP yang tengah dibahas,” kata Supratman. Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, kata Supratman, sebaiknya targetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik-atik setelah TA II. “Ukuran sukses TA II jangan lagi repatriasi, melainkan pajak yang bisa diterima pemerintah dan ke depan, beban para pelaku usaha lebih ringan untuk melakukan kegiatan usaha. Harus jelas bahwa tujuannya adalah penerimaan pajak dan akselerasi kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” tegas Supratman. Tax amnesty pertama kali diselenggarakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2016 lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tersebut digelar selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan tax amnesty jilid I (TA I) mencapai Rp 135 triliun atau terealisasi 81,81% dari target Rp 165 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan bahwa wacana tax amnesty jilid II (TA II) tidak tepat dilaksanakan saat ini karena berpotensi memengaruhi kepercayaan bagi wajib pajak yang patuh. Pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang. “Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang,” jelasnya saat dihubungi Investor Daily, Rabu (19/5). Dengan demikian, hal ini berpotensi mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Anis mengingatkan TA jilid I yang memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini untuk menambah pendapatan perpajakan guna menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, TA I diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio. Menurut dia, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 Triliun dari kebijakan TA I. Namun, realisasinya hanya mendapat uang tebusan Rp 135 triliun atau sebesar 81% dari target.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%
JAKARTA, Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 Ayat 3 dokumen draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Investor Daily, Jumat (4/6). Sedangkan soal usulan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tertera pada Pasal 7 Ayat 1 dalam draf RUU yang beberapa substansi perubahannya sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan diungkapkan oleh sejumlah pejabat terkait.
Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak Adapun rincian beberapa daftar jenis barang yang tadinya tidak dikenai PPN, tetapi melalui revisi ini justru menjadi kena PPN tercantum dalam Pasal 4 huruf a dan b, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sementara itu, barang yang tetap tidak dikenai PPN yakni pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
(Oleh - HR1)
Penerapan Pajak Karbon untuk Industri Semen Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, pemerintah perlu menunggu waktu tepat untuk mengenakan pajak karbon. Sebab, kondisi perekonomian nasional masih merangkak menyusul pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan pajak itu membutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk persiapan dan transisi agar sesuai global best practice. Selain itu, pandemi Covid diharapkan sudah mereda dalam 1-2 tahun ke depan. Dalam draf RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dikutip dari draf RUU tersebut, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Namun, Berly mengatakan, yang harus menjadi pertimbangan adalah kondisi industri saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Misalnya, industri semen selama setahun terpukul oleh pandemi, terlihat pada penurunan penjualan pada 2020. Belum lagi dengan tambahan beban kenaikan bahan bakar. Selain itu, ada kelebihan pasokan semen di dalam negeri hingga 50 juta ton per tahun.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









