Politik dan Birokrasi
( 6583 )Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dipungut PPN
Jakarta - Pemerintah tidak akan asal memungut pajak untuk penerimaan negara, karena kebijakan perpajakan disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat, saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi seperti pajak UMKM maupun pajak karyawan (PPh 21) yang dibebaskan dan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19
(Oleh - IDS)
Kenaikan PPN akan Pengaruhi Konsumsi Masyarakat Menengah-Bawah
JAKARTA, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperkirakan akan langsung berdampak ke perekonomian masyarakat kecil. Sebab pengenaan PPN ini langsung dirasakan oleh konsumen dari naiknya harga barang. “Dengan pengertian incomenya tetap, harganya naik maka tingkat kesejahteraan menjadi turun. Apalagi kalau sebagian besar dari UMKM dan lapisan bawah yang paling terpuruk saat pandemi ini,” ucap Iwan dalam Zoominari Kebijakan Publik Arah Kebijakan Pajak Dikala Pandemi pada Jumat (11/6). Saat ini konsumsi rumah tangga menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I 2021 komponen konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 56,93% ke pertumbuhan ekonomi nasional. Saat PPN dinaikan maka sektor tersebut yang akan terkena.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan saat ini kinerja PPN Indonesia masih di bawah rata-rata negara Asia, penyebabnya antara lain pengecualian yang terlalu banyak. Mengenai kenaikan tarif PPN, ia menuturkan saat ini pemerintah justru memberikan insentif perpajakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. “Tidak ada pemungutan pajak yang agresif justru untuk menolong masyarakat,” ucap Yustinus dalam kesempatan yang sama .
(Oleh - HR1)
Wacana PPN Sembako akan Bebani Petani
JAKARTA – Wacana penerapan pajak pertambahan
nilai (PPN) untuk komoditas
dasar (sembilan bahan pangan pokok/sembako) dinilai
kurang tepat dan akan makin
membebani para petani di
Tanah Air. Petani Indonesia
didominasi petani tanaman
pangan yang produksinya
sangat tergantung musim dan
ketika produksi melimpah
petani dihadapkan pada kejatuhan harga.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi
Andreas Santosa mengatakan,
pengenaan PPN terhadap komoditas pangan pokok (sembako) merupakan kebijakan
yang tidak tepat dan tidak
masuk akal. Kebijakan itu
justru akan memberatkan
petani dan makin memperpuruk kondisi petani Indonesia.
“Kebanyakan petani Indonesia
adalah petani tanaman pangan
yang untuk menghasilkan
atau berproduksi tergantung
musim dan keberuntungan.
Musim tidak bisa ditebak, jika
musim bagus maka produksi
pangan meningkat tapi jika
musim buruk maka petani
merugi,” ujar dia
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, pengenaan PPN terhadap pangan
pokok akan berdampak pada
peningkatan inflasi, konsumen
bisa teriak dan petani juga terpukul. PPN terhadap komoditas pangan merupakan kebijakan yang bisa menimbulkan
permasalahan baru sehingga
pemerintah perlu mempertimbangkannya kembali. “Masih
banyak urusan pertanian yang
perlu diperbaiki, bukan mengejar pemasukan PPN dari pertanian, memang selama ini
pertanian jarang dikenakan
pajak tetapi pengenaan PPN
terhadap pangan merupakan
sesuatu yang tidak masuk akal,”
kata dia.
(Oleh - HR1)
Kinerja PPN Dioptimalkan
Pemerintah tengah mendesain ulang rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara komprehensif. Dalam revisiter masuk mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk memperbaiki kinerja PPN, pemerintah berencana mengubah skema serta mengkaji ulang jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari obyek pajak. ”Pengecualian PPN yang saat ini terlalu luas membuat kita gagal mengadministrasikan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Ini sebenarnya yang ingin kami perbaiki,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Sabtu (12/6/2021). Dalam Pasal 4A Ayat (2b) rancangan beleid revisi UU tentang KUP, daftar beberapa jenis barang yang tak dikenakan PPN memang dihilangkan. Semula jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/ 2017. Ini meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Yustinus menjelaskan, dalam beleid revisi UU tentang KUP, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang mungkin diterapkan, yaitu tarif umum, multitarif, dan tarif final. Untuk tarif umum, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari saat ini yang berlaku sebesar 10 persen. Adapun PPN multitarif akan dikenakan mulai dari 5 persen hingga paling tinggi 25 persen. PPN final ditetapkan tarif sebesar 1 persen seperti yang saat ini berlaku untuk hasil sektor pertanian tertentu. Barang tertentu yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas bisa dikenakan 15 persen atau 20 persen. Sementara itu, tarif untuk barang yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti susu formula, yang kini dikenakan 10 persen, akan menjadi 5 persen. ”Barang-barang strategis lain yang dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenakan PPN final, katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” kata Yustinus. Ia juga memastikan pengesahan UU tidak dilakukan tahun ini.
Wacana Pengenaan PPN Sembako Bikin Resah
Usulan pemerintah untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tetap memantik protes dari berbagai kalangan. Meski belum menjadi keputusan final, wacana ini membuat pelaku usaha resah.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri. la menilai bahwa isu pengenaan PPN terhadap sembako ini telah membuat psikologi pasar terganggu dan menimbulkan kepanikan serta kegaduhan di kalangan pedagang pasar. Reaksi publik maupun pedagang cukup keras dan dan kuat. Banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa.
Abdullah berharap Menteri Keuangan dapat menghentikan isu pemungutan PPN terhadap produk sembako ini dan tidak perlu memajaki sembako dengan alasan apapun. Pasalnya, sembako atau bahan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi. Bila PPN sembako ini diterapkan, maka harga pangan akan naik dan yang jelas akan dibebankan kepada konsumen.
Tulus mengkritik soal kegagalan pemerintah dalam menjaga psikologis harga pangan selama ini yang membuat PPN sembako dirasa semakin tak layak diterapkan. Pemerintah gagal mengantisipasi efisiensi harga dari sisi pasokan, distribusi, bahkan masih ada pungli yang mengakumulasi harga.
Gratis PPnBM Mobil Diperpanjang
Di tengah kontroversi rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan bahan kebutuhan pokok, pemerintah memperpanjang periode diskon sebesar 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) alias bebas PPnBM untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc. Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPnBM mobil sebesar 100% hingga Agustus 2021. Semula, diskon 100% PPnBM hanya berlaku tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2021.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali dunia usaha, khususnya sektor industri, yang selama ini berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Perpanjangan periode insentif PPnBM diusulkan Kementerian Perindustrian dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hingga kini sektor otomotif didukung 21 perusahaan dengan total kapasitas 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung 38.000 orang. Industri otomotif menjadi salah satu penggerak ekonomi yang pertumbuhannya harus dipercepat karena melibatkan banyak pelaku usaha.
Pelaku industri otomotif merespon positif kebijakan gratis PPnBM mobil hingga Agustus. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi pemerintah terkait perpanjangan stimulus PPnBM untuk sektor otomotif.
Mengoptimalkan Semua Pendapatan Negara 2022
Pemerintah tengah berupaya menjajaki berbagai cara untuk bisa menambah pendapatan pada tahun 2022. Maklum saja target penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,5796-8,73% dari proyeksi tahun ini Rp 1.743,65 triliun. Target tersebut setara dengan 10,18% - 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Dan sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan akan dilanjutkan pada tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga, menerapkan cukai kantong plastik.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa. Antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurut Yusuf, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri. Harapannya dengan beragam insen tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas.
Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak
Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menuai protes.
Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa. Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).
Salah satunya jasa pendidikan. Untuk sekolah yang masuk kriteria sekolah mahal bakal kena PPN 12%. Sedang sekolah negeri kena tarif 5%. Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid RUU KUP itu disahkan oleh DPR. Jika saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, hingga asuransi bebas dari PPN, dalam rancangan aturan baru akan dipungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, reformasi kebijakan PPN menyesuaikan kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengaku siap menolak rencana pemerintah mengeruk penerimaan dari sektor jasa ini. Mantan pegawai pajak ini menilai, masih banyak cara lain untuk mendongkrak penerimaan negara, selain dari pajak.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengingatkan, kebijakan perluasan jasa kena PPN ini efeknya besar karena menyangkut kebutuhan dan hajat hidup orang banyak. Jika jasa layanan kesehatan dan pendidikan kena PPN, ia menduga bisa semakin memperlebar kesenjangan sosial.
Jaga Defisit, Anggaran Belanja Negara Dipangkas
Pemerintah nampaknya tengah berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi tahun depan. Hanya dengan kemampuan keuangan terbatas, pemerintah ingin belanja 2022 lebih selektif agar target penurunan defisit anggaran bisa sesuai target. Pemerintah mematok target belanja negara 2022 sebesar Rp 2.631 triliun - Rp 2.775,3 triliun. Angka ini setara dengan 14,69% - 15,29% dari produk domestik bruto (PDB). Target batas bawah ini lebih rendah dari target belanja negara 2021 yakni sebesar Rp 2.750 triliun. Mengutip dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2022, kebijakan belanja K/L 2022 difokuskan untuk.
Pertama, meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan. Kedua, mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembanguna sumber daya manusia. Ketiga, menyelesaikan pembangunan infrastruktur strategis terkait pelayanan dasar. Keempat, mendukung reformasi birokrasi pelayanan publik.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, penurunan pagu indikatif belanja K/L tahun depan memang tak lepas dari upaya menjag agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tidak melebar di atas 5% dari PDB.
Data AEoI Belum Dimanfaatkan Optimal
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Tapi, pemanfaatan data AEol masih terkendala.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, data AEol akan dimanfaatkan untuk menggali potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ditjen Pajak akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara makin optimal.
Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEol efektif. Indonesia telah menjalankan program AEol sejak 2018 sebagai upaya ekstensifikasi paska menggelar program taxamnesty 2016-2017.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah belum mengoptimalkan data AEol untuk memetakan potensi pajak. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tidak semua yurisdiksi mematuhi AEol. Tidak semua data yang kita dapatkan di AEol sempurna, ada beberapa informasi yang tidak bisa didapatkan. Inilah menjadi hambatan memanfaatkan data AEol.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









