Politik dan Birokrasi
( 6583 )Penerimaan Pajak Berhasil Lepas dari Jerat Kontraksi
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak
hingga akhir Mei 2021 akhirnya kembali
membukukan pertumbuhan positif setelah
sejak Januari 2020 terus mengalami kontraksi,
bahkan hingga mencapai 19,71% (yoy) pada
akhir Desember 2020. Sampai akhir bulan
lalu, penerimaan pajak tercatat Rp 459,6
triliun atau tumbuh 3,4% dibandingkan
periode sama 2020.
Wakil Menteri Keuangan
Sua hasil Nazara mengatakan,
realisasi penerimaan pajak yang
mencapai 37,4% dari target setahun penuh dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6
triliun itu menunjukkan adanya
pemulihan ekonomi yang sejak
Maret tahun lalu tertekan akibat
pandemi Covid-19.
“Tentu ini sangat baik, karena
saat ini adalah proses pemulihan. Pemulihan penerimaan
pajak ini harus berjalan alamiah,
sedikit demi sedikit, bersamaan
dengan insentif yang terus kita
berikan ke perekonomian," ujar
Suahasil saat konferensi pers
APBN KiTa (Kinerja dan Fakta),
Senin (21/6).
Pasalnya,
aktivitas ekonomi serta momentum Hari Raya Idul Fitri pada
Mei lalu mengakibatkan mayoritas jenis pajak tumbuh. Pajak
penghasilan (PPh) pasal 21
misalnya, tumbuh 4,34% (yoy)
hingga akhir Mei 2021, sedangkan periode sama tahun lalu
masih kontraksi 5,3% (yoy).
Demikian juga PPh 26 tumbuh
hingga 15,93% (yoy) pada akhir
bulan lalu. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam
negeri juga tumbuh 8,85% (yoy)
di akhir Mei 2021 dan PPN impor tumbuh 14,64%. “PPN dalam
negeri dan PPN impor meningkat seiring dengan membaiknya
aktivitas produksi dan konsumsi
masyarakat,” jelas Suahasil.
(Oleh - HR1)
Bank Dunia Nilai Ambang Batas PKP Terlalu Tinggi
Bank Dunia (World Bank) menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) juga setoran pajak pertambahan nilai (PPN).
Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia saat ini, 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%. UMKM yang dikenakan tarif PPh final untuk omzet per tahun sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP bisa jadi pilihan. Terlebih, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto di 2023.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, penurunan PKP justru akan memberatkan pengusaha di level UMKM. Selain kena pajak seperti korporasi, dengan memenuhi batas PKP, pengusaha juga berkewajiban memungut PPN atas barang dan jasa.
Pertambangan Jadi Barang Kena Pajak, Lonjakan Restitusi Menghantui
JAKARTA — Di tengah perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menghadapi risiko tergerusnya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya potensi lonjakan restitusi oleh pelaku usaha pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.
Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional. Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut. Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan rencana menjadikan barang hasil pertambangan sebagai BKP merupakan bagian dari RUU KUP yang saat ini masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oleh karena itu, mekanisme terkait hal ini belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Neil kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
(Oleh - HR1)
Penanganan Pandemi Covid-19, Diskon Pajak Kontraproduktif
JAKARTA — Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dinilai hanya berdampak jangka pendek dan kontradiktif dengan tujuan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan insentif PPnBM hanya menguntungkan perusahaan besar. Dia menyampaikan kinerja industri otomotif telah mengalami kontraksi sejak sebelum pandemi Covid-19. Penjualan mobil memang mengalami peningkatan yang signifikan pada masa awal pemberian insentif PPnBM tersebut.Namun pada bulan-bulan berikutnya, di mana diskon PPnBM masih diberikan 100%, penjualan mobil mulai mengalami perlambatan.
Di samping itu, pemerintah perlu mempertahankan dan meningkatkan pemberian bantuan sosial pada masyarakat menengah ke bawah, dan kepada pelaku UMKM. Faisal memproyeksikan jika ledakan Covid-19 tidak terkendali dan berlanjut pada kuartal ketiga dan keempat pada tahun ini, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali mengalami kontraksi.Dia pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 hanya akan mencapai kisaran 4%—5%, lebih rendah dibandingkan dengan target pemerintah di angka 7%.Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas diskon PPnBM atas mobil baru bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(Oleh - HR1)
Pajak Sehat, APBN Kuat, Rakyat Sejahtera
Di era pandemi Covid-19, APBN betul-betul bekerja keras dalam menahan dampak pandemi. Kerja keras APBN pada 2020 berlanjut ke tahun 2021, di mana APBN dan kebijakan fiskal melanjutkan peran pentingnya sebagai alat pendorong pemulihan ekonomi. Setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022, terdapat ruang fiskal yang lebih luas melalui UU No 2/2020 berupa pelebaran defisit hingga lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB). Namun demikian, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal demi menata ulang konstruksi kebijakan yang sempat dinamis selama periode penanganan pandemi sejak 2020, yaitu upaya mengembalikan defisit anggaran menuju angka maksimal 3% PDB pada tahun 2023. Bukan perkara mudah memang untuk menjalankan upaya konsolidasi fiskal tersebut, terlebih di tengah ketidakpastian yang masih tinggi. Namun demikian, dengan komitmen bersama hal tersebut harus dijalankan demi kesehatan APBN ke depannya. Di sisi lain, tak dapat dimungkiri bahwa atmosfir pengelolaan fiskal pada masa pandemi menghadirkan banyak warna. Warna keprihatinan dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam periode setahun terakhir, harusnya justru melahirkan empati yang kuat diantara sesama anak bangsa, dan membawa semangat kebersamaan dan gotong royong yang kuat untuk mengatasi Covid-19.
(Oleh - HR1)
Usulan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP
Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako jasa pendidikan jasa kesehatan dan lain-lain di makin menuai kontroversi di banyak kalangan.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. la harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.
Fauzi mengusulkan agar pemerintah membuat draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya. Salah satunya dari pajak digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana, " sarannya.
la juga menegaskan akan menolak substansi pengenaan PPN bagi pangan dan pendidikan tapi tidak menolak RUU KUP secara keseluruhan.
Diskursus Pajak Sembako
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) menuai kritik tajam dari masyarakat. Polemik dan kritik pun bermunculan, hingga timbul diksi ‘kolonialisme’ atau ‘tidak manusiawi’ yang sangat tidak tepat untuk dilontarkan. Ruang demokrasi ‘sependapat’ atau ‘tidak sependapat’ terhadap rencana pengenaan pajak atas sembako adalah cara terbaik yang patut dihargai, namun perlu diksi tepat agar demokrasi memberi pelajaran penting. Pada tataran ini, pemikiran hukum yang tidak mudah, coba penulis tuangkan menilai pajak atas sembako.
Persoalan pajak sembako khususnya mengenai 11 jenis barang kebutuhan pokok sudah diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Bahkan, PMK No 99/ PMK.010/2020 mengatur lebih te gas dengan menambah 4 jenis barang, yakni berupa ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Persoalan hukum muncul ketika sembako hendak dikenai PPN. Mengapa? Publik menilai pengenaan PPN tidak adil karena akan menambah jumlah masyarakat miskin akibat daya beli turun. Di sisi lain timbul ketidakadilan karena sembako yang tidak dikenai PPN juga dinikmati masyarakat mampu alias kaya. Esensinya, norma hukum harus berkeadilan. Kalau begitu, persoalannya bukan pada nama sembakonya, tetapi pada penormaannya atau pengaturan norma yang tidak tepat. Ketika bicara sembako kerap identik dengan kebutuhan masyarakat luas (miskin, sederhana, tidak mampu), padahal ada golongan kaya bahkan amat kaya pun sama-sama menikmati sembako.
(Oleh - HR1)
Airlangga: Krisis Pandemi Jadi Momentum Reformasi Struktural
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 harus menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural di Indonesia secara Komprehensif. Hal tersebut menjadi tekad pemerintah dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip pembangunan inklusif berkelanjutan. Empat pilar reformasi struktural tersebut meliputi, menciptakan lingkungan yang mendukung pasar untuk terbuka, transparan, dan kompetitif serta meningkatkan pemulihan dan ketahanan bisnis terhadap guncangan di masa depan. Kemudian, memastikan semua kelompok masyarakat memiliki akses sama terhadap peluang pertumbuhan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan kesejahteraan,
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan peta jalan reformasi struktural Indonesia yakni mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih hijau, lebih produktif, dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia turut berkomitmen mengurangi emisi gas sebesar 30% pada 2030 dengan memprioritaskan pembangunan rendah karbon sebagai intisari rencana pembangunan nasional. Sektor industri telah menerapkan ekonomi sirkular dengan mengesahkan green industry standardization yang berstandar internasional. Pemerintah menerapkan prinsip ekonomi sirkular sebagai bagian berkelanjutan dengan berkomitmen mengurangi sampah rumah tangga sebesar 30% dan sampah plastik di laut 70% pada 2025.
(Oleh - IDS)
Bahan Pokok di Pasar Bebas PPN
Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pemaparan kepada awak media secara virtual, Senin (14/6/2021).
Perluasan obyek PPN yang akan disusun dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mempertimbangkan prinsip kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi. ”Dari sisi tarif pajak harus ada pembeda antara barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum dan kebutuhan pokok tergolong premium karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda,” ujarnya. Neilmaldrin belum bisa menjabarkan terperinci kebutuhan pokok yang masuk kategori dibutuhkan masyarakat secara umum dan yang masuk kategori premium. Namun, ia menggambarkan berbagai barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap dikecualikan dari obyek pajak. Adapun PPN terhadap bahan pokok yang premium, antara lain, akan dikenakan pada jenis daging wagyu.
Perubahan kebijakan ini, katanya, bertujuan agar pemberian fasilitas PPN tepat sasaran. Selama ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A Ayat (2b) dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Semula dalam pasal ini terdapat daftar sejumlah jenis barang yang tak dikenai PPN. Namun, dalam beleid rancangan revisi UU KUP, daftar ini dihilangkan.
Dari sisi jasa, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan kebijakan multitarif bagi sejumlah jenis jasa yang semula dibebaskan dari PPN. Jasa tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos. Di satu sisi, reformasi perpajakan menjadi tugas jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak sekaligus mengamankan APBN. Di sisi lain, masyarakat mengontraskan rencana kebijakan ini dengan kondisi perekonomian yang belum pulih dari hantaman pandemi.Pungutan PPN Hasil Tambang Bisa Sampai 12%
Pemerintah akan berupaya memperluas objek pajak. Salah satunya dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi hasil pertambangan. Saat ini, pengenaan PPN hasil tambang baru dilakukan pada hasil tambang komoditas batubara 10%.
Rencana perluasan PPN hasil tambang tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini sejatinya bakal dibahas tahun ini dan pemerintah berharap bisa berlaku tahun depan. Selain memperluas cakupan hasil tambang, pemerintah juga mengusulkan bisa mengerek tarif PPN hasil tambang tersebut dari sebelumnya 10% menjadi 12%.
Ia tidak merinci besaran tarif pasti PPN hasil tambang. Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Neilmaldrin memaparkan perluasan pengenaan PPN hasil tambang tersebut karena cakupan PPN yang ada saat ini baru mencapai 60% dari potensi aktivitas ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani khawatir rencana perluasan PPN hasil tambang bisa menjadi beban baru bagi perekonomian dalam negeri. Apalagi kalau kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat seperti tahun depan. Kami berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan pengendalian pandemi di masyarakat serta mendistribusikan stimulus yang sudah dianggarkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapton menilai, tarif PPN sebesar 12% layak diterapkan untuk barang hasil pertambangan. Pengenaan PPN diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya sektor pertambangan yang kini masih terkontraksi. Misal penerimaan pajak tambang 2020 sebesar Rp 28,9 triliun atau minus 43,72% yoy. Namun, pajak bisa dilakukan jika ekonomi membaik.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









