Politik dan Birokrasi
( 6583 )DPR Setuju Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai
Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023. Rekomendasi DPR ini ada di keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).
Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Undang-Undang Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau saja, penerimaan cukai sulit melejit. Ia juga mengingatkan, tahun 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pada tahun 2022 harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian.Pajak Minimum Global Disepakati
PARIS, Sekitar 130 negara dan yurisdiksi pada Kamis (1/7) menyetujui pengenaan pajak minimum global. Negara-negara itu menandatangani reformasi pajak global yang akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak sesuai proporsinya di mana pun mereka beroperasi. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD selaku tuan rumah pertemuan ini menyatakan, perusahaan-perusahaan global, termasuk para raksasa AS seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple akan dikenai tarif pajak sedikitnya 15%. Persetujuan formal ini merupakan tindak lanjut dari dukungan kelompok negara ekonomi maju G-7 bulan lalu pada pertemuan di Inggris. Menteri Keuangan (Menkeu) AS Janet Yellen mengatakan, pajak minimum global akan mengakhiri perlombaan negara-negara untuk mengenakan pajak rendah bagi korporasi global.
“Selama berpuluh tahun, AS terlibat dalam persaingan pajak internasional yang merugikan diri sendiri, dengan menurunkan tarif pajak korporasi dan negara-negara lain menurunkannya lebih rendah lagi. Hasilnya adalah pertarungan global menuju yang paling rendah. Mana yang bisa lebih rendah dan lebih cepat menurunkan tarif pajak korporasinya. Yang jelas tidak ada yang jadi pemenang. Perjanjian hari ini oleh 130 negara dan yurisdiksi dan mewakili 90% PDB global adalah isyarat nyata bahwa perlombaan menjadi yang terendah itu sebentar lagi akan berakhir,” tutur Yellen.
(Oleh - HR1)
Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN
JAKARTA – Staf Khusus Menteri
Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok
tidak dikenakan pajak pertambahan
nilai (PPN), kecuali daging sapi
premium dan beras premium yang
harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa
dikonsumsi masyarakat.
Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke
dalam sistem perpajakan agar dapat
terpantau secara administratif rantai
pasok nya dari hulu ke hilir sehingga
tercatat mulai dari distribusi hingga
konsumsinya.
Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat
di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa
dibebaskan atau hanya dikenakan
PPN rendah, sementara barang
dan jasa premium yang hanya bisa
dinikmati oleh masyarakat ekonomi
atas dikenakan pajak yang lebih
tinggi.
Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam
RUU KUP kemungkinan hanya beras
dan daging sapi premium yang akan
dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras
dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas
tersebut yang terpaut sangat jauh
dibandingkan pada harga beras dan
daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.
(Oleh - HR1)
Sunset Policy, Lobi Terselubung Pengusaha Tanggung
Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau Sunset Policy merupakan agenda terselubung yang dimasukkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantong ‘tanggung’ yang berniat mengungkap hartanya. Indikasi itu berdasar pada sejumlah fakta, data, dan informasi yang diperoleh Bisnis dari sumber yang terlibat dalam penyusunan RUU KUP. Sumber Bisnis mengatakan, masuknya Sunset Policy dalam RUU KUP merupakan hasil negosiasi otoritas fiskal dan pelaku usaha.Menurutnya, pebisnis kelas ‘tanggung’ meminta diakomodasi dalam program pengampunan pajak lantaran mulai panik dengan agresivitas petugas pajak dalam melakukan penelusuran harta.Sementara itu, pebisnis dengan kekayaan yang tidak terlalu besar ini belum mengungkap hartanya dalam program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2016.
Sunset Policy sebenarnya pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2008. Namun dalam implementasinya, masih ada kendala besar.Pertama pengampunan hanya meliputi sanksi administrasi, kedua ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan ketiga jangka waktu pelaksanaan terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah menuliskan, berkaca pada Sunset Policy 2008, terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Dari sisi realisasi, program ini menambah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sebanyak 5.365.128, SPT Tahunan PPh bertambah sebanyak 804.814, dan penerimaan PPh meningkat sebesar Rp7,46 triliun.Di sisi lain, data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak. “Ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kemungkinan wajib pajak kembali ke perilaku ketidakpatuhan,” tulis Naskah Akademik RUU KUP.
(Oleh - HR1)
PPN Sewa Toko di Mall Dibebaskan
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Rencananya pemberian insentif berupa pembebasan PPN ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.“PPN ‘kan sebesar 10%. Ini berarti penyewa ruangan tidak membayar PPN karena 100% di tanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Investor Daily, Rabu (30/6).
(Oleh - HR1)
Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut
Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).
Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Alasannya: reformasi untuk mencukupi kebutuhan penerimaan negara dalam jangka panjang dan diklaim juga untuk membangun tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi perpajakan di RUU KUP, dilakukan agar terjadi kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian. Maka, "Basis perpajakan harus diperluas dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan, " kata Menkeu Senin (28/6). Beleid ini mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.
Adapun materi KUP dalam RUU itu, meliputi asistensi penagihan pajak global yakni kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure (MAP), dan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE). Selain itu, ada juga program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak.
Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dan penerapan alternative minimum tax (AMT) bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi. Sedangkan materi PPN, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Pemerintah juga menambah barang kena cukai, yakni rencana pungutan pajak karbon.
Meski demikian, rencana ini memunculkan kritik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, reformasi perpajakan perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Aprindo setuju jika kebijakan itu berlaku awal tahun depan. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana kenaikan tarif PPN bahan makanan. Kebijakan ini bisa memukul industri ritel dan jadi bumerang bagi perekonomian. "Jika pajak karbon, PPN untuk barang mewah atau tersier diterapkan, pajak post border yang dari China dikenakan berkali-kali lipat, saya mendukung, " kata Roy.Banggar DPR usul Gaji Dibawah 8 Juta tak kena pajak
Jakarta, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan pemerintah menaikkan batas minimal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Saat ini, batas PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. "Kami mengusulkan agar PTKP di ditingkatkan menjadi Rp8 juta," ucap Ecky dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6). Jika batas minimal PTKP naik menjadi Rp8 juta, maka masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp8 juta tak wajib membayar pajak. Dengan demikian, beban pengeluaran mereka berkurang.
Sementara, normal tax gap yang terjadi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen. Menurut Sri Mulyani, masih ada potensi tax gap sekitar 5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang harus diturunkan Indonesia. Namun, penurunan tax gap itu bisa terjadi jika ketentuan perpajakan dipatuhi 100 persen.
(Oleh - HR1)
Daerah Diperbolehkan Membentuk Dana Abadi
Pertaruhan di Sunset Policy
Program penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau Sunset Policy menjadi pertaruhan pemerintah untuk melonggarkan ruang fiskal, yang sejak tahun lalu bekerja ekstra keras meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bakal memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk mengelola fiskal jika dapat menggali potensi penerimaan pajak yang nilainya mencapai Rp67,6 triliun. Potensi penerimaan ini tercatat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan naskah akademik yang diterima Bisnis tersebut, estimasi jumlah potensi didapatkan melalui selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta.Jumlah harta yang dimaksud, dihitung berdasarkan data dari pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dikalikan dengan tarif efektif pajak sebesar 15% dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun, potensi yang bisa digali dari Sunset Policy itu memang cukup kecil. Namun, setidaknya dana ini dapat dijadikan bantalan di tengah terbatasnya instrumen pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 15% dalam program Sunset Policy ini merupakan angka yang cukup rasional untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Sesungguhnya, pemerintah bisa saja mengenakan denda hingga 200% sesuai dengan amanat UU KUP. Denda superjumbo itu dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara riil, atau melakukan manipulasi data penghasilan.
(Oleh - HR1)Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









