;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

PPKM Darurat Tak Membuat PWON Koreksi Target Penjualan

06 Jul 2021

Tingkat suku bunga yang rendah dan fasilitas insentif PPN telah mendorong kenaikan penjualan PT Pakuwon Jati Tbk di triwulan tahun 2021. Yaitu 17 persen secara year on year (yoy) dengan nilai Rp Rp 427 miliar.

Minarto Basuki, Direktur Keuangan dan Corporate Secretary Perseroan mengatakan, kenaikan marketing sales tersebut ekuivalen dengan 30,5 persen dari target Perseroan untuk tahun 2021 sebesar Rp 1,4 triliun. Dan kami optimis bisa tercapai, mengingat tingkat suku bunga KPR maupun KPA saat ini juga masih rendah, dan stimulus free PPN masih akan berlangsung sampai Agustus 2021.

Meskipun saat ini sedang ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Perseroan yang melantai di bursa dengan kode PWON tersebut tidak merevisi target. Bahkan PWON optimis, penjualan akan naik 30 persen dibanding tahun 2020 lalu.

Sedangkan kinerja di tahun 2020, PWON mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan karena pandemi covid 19. Pendapatan bersih tahun 2020 Rp 3,9 trillun, turun 44,8 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 7,2 triliun.


Penagihan Piutang Pajak, Indonesia Minta Bantuan Yurisdiksi Mitra

06 Jul 2021

JAKARTA — Otoritas pajak akan meminta bantuan dari negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan puitang pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan di tengah resesi ekonomi, serta mengantisipasi praktik pengelakan yang berisiko menggerus basis perpajakan. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total piutang pajak di yurisdiksi lain yang belum bisa ditagih senilaiRp558,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp462,81 miliar berada di lima negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam. Adapun sisanya yakni senilai Rp95,22 miliar berada di 11 negara mitra yang tidak mengambil posisi reservasi atas Pasal Bantuan Penagihan Pajak dalam Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC). Kesebelas negara itu adalah Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Mauritius. Indonesia sejauh ini memiliki 71 P3B di mana 13 di antaranya mencantumkan Pasal Bantuan Penagihan Pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, RUU KUP mengakomodasi kepentingan yangbelum tercakup di dalam UU No. 19/2000 sehingga petugas pajak memiliki keleluasaan.“ KUP pada saat ini belum ada klausul yang boleh kita lakukan. Karena keterbatasan itu kami coba usulkan ,” kata dia saat mengikuti rapat Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR, Senin (5/7). Dia menambahkan, negara yang telah menandatangani MAC sepakat untuk saling bantu dalam hal penaghan pajak.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menekankan kepada pemerintah agar RUU KUP dapat mengatasi persoalan pajak yang ada, termasuk penggalian potensi pajak dari seluruh sektor. Menurutnya, reformasi perpajakan juga harus didorong lewat berbagai unsur. “Kita tidak bisa menghindar dari masalah, oleh karena itu masalah tersebut harus dihadapi,” ujar Misbakhun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, praktik penghindaran pajak memang menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

(Oleh - HR1)

BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya

05 Jul 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, realisasi komitmen investasi para penerima fasilitas tax holiday yang sampai kini masih rendah disebabkan investor membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk menyelesaikan tahapan dan proses dalam merealisasikan rencana investasinya. Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil merealisasikan komitmen investasinya ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial. Sejak 2018 hingga saat ini, realisasi komitmen investasi para investor penerima fasilitas tax holiday baru mencapai Rp 25,13 triliun atau 1,97% dari total rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun. Hal ini mengacu pada pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan, untuk mewujudkan realisasi investasi dari para penerima fasilitas tax holiday, dibutuhkan waktu bertahun-tahun dan harus melalui beberapa proses. Selain itu, investasi mereka baru dinilai berhasil atau dicatat sebagai realisasi ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya. “Nanti kami evaluasi, kalau memang perusahaan itu tahap persiapan ternyata saat persiapan sudah dapat tax holiday, tetapi tidak terkena masalah regulasi, melainkan lelet merealisasikan atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk dapatkan insentif),” ujarnya. Kementerian Investasi akan me la kukan pengecekan secara langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan komitmen investasinya.“Ada prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti kami kasih surat cinta I, II dan III cabut NIB nya dan itu akan tertuang dalam prinsip di OSS RBA maka pengawasan lebih ketat. Kami berikan kemudahan tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru mencapai Rp 542 mili ar atau 2% dari rencana investasi mencapai Rp 26,67 triliun. Dengan rincian, 2019 tidak ada rencana investasi dan realisasinya. Kemudian, 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 0,54 triliun. Selanjutnya tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun, namun realisasinya hingga saat ini belum ada. Menkeu mengatakan lokasi investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.

(Oleh - HR1)

Pajak Karbon Ancam Industri Semen

05 Jul 2021

JAKARTA- Rencana Kementerian Keuangan (Keuangan) menerapkan pajak emisi karbon atau carbon tax mengancam industri semen, karena bisa memicu kebangkrutan. Itu sebabnya, rencana ini harus dibicarakan dengan para pemangku kepentingan terkait. Pajak karbon tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon, seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, pihaknya menolak implementasi pajak karbon kepada pabrik semen, karena bisa membuat utilisasi industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen. Pabrikan semen bisa gulung tikar dan penerapan pajak karbon tidak relevan,” kata dia, akhir pekan lalu. Widodo menilai, kegiatan ekspor adalah satu-satunya cara industri semen nasional untuk mengungkit utilisasi. Konsumsi semen nasional pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.

Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021, sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

(Oleh - HR1)

Konsensus Pajak Global, Pungutan Yurisdiksi Lokal Resmi Legal

05 Jul 2021

JAKARTA — Yurisdiksi lokal bakal segera memungut pajak atas transaksi dan penghasilan yang dicatatkan oleh korporasi global, termasuk yang beroperasi di sektor digital, menyusul disepakatinya tarif minimum pajak sebesar 15% oleh Organisation for Economic Cooperation and Development.Dengan demikian, perusahaan multinasional yang eksis secara daring seperti Amazon.com, Inc. maupun Google LLC diwajibkan membayar pajak di negara tempat operasional bisnis dijalankan.Sebanyak 130 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyepakati kerangka kerja baru untuk mereformasi pajak internasional pada pertemuan yang digelar akhir pekan kemarin.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan ada beberapa negara yang berselisih. Namun masih ada waktu untuk membawa negara-negara itu bergabung dan tidak menggagalkan jalan menuju kesepakatan akhir.“Kami akan bekerja dengan hati-hati untuk meyakinkan sembilan negara yang tersisa untuk bergabung dengan kami untuk kesepakatan akhir semua negara pada Oktober,” kata Taro Aso dilansir Bloomberg.Setelah disepakati oleh OECD, selanjutnya konsep pemajakan global ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan G20 dalam pertemuan yang digelar di Venesia pada pekan ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berjanji akan menghabiskan waktu sebelum pertemuan dengan rekan-rekannya di G20 dengan menggandakan upaya meyakinkan negara-negara lain untuk bergabung dengan perjanjian bersejarah ini. Sementara itu, sejumlah negara yang menolak kesepakatan tersebutadalah Hungaria dan Irlandia, yang mana keduanya adalah anggota Uni Eropa.

(Oleh - HR1)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Kalau Ekonomi Sudah Naik APBN akan Disehatkan Lagi

05 Jul 2021

Lonjakan angka kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menghitung kembali kas negara karena kebutuhan untuk belanja kesehatan bakal naik. Kementerian Keuangan, misalnya, menaikkan anggaran kesehatan dari Rp 172 triliun menjadi Rp 185 triliun. Belanja kesehatan utamanya, selain (untuk memberi) vaksin, juga untuk pengobatan.

Dengan naiknya jumlah kasus, biaya pengobatan juga akan melejit. Kementerian Keuangan tahun lalu saja telah membelanjakan Rp 14,5 triliun untuk biaya perawatan 200.545 pasien Covid-19 di 1.575 rumah sakit. Persoalan lain, sejumlah pemerintah daerah lambat mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.

Semua negara menambah utang gara-gara Covid-19. Kita juga tahu utang terlalu banyak tidak baik untuk ekonomi mana pun. Tapi kenaikan ini dibenarkan karena situasi shock yang tidak ada instrumen lain kecuali negara harus hadir. Kalau negara tidak mau hadir hanya gara-gara supaya tidak ngutang, makin ambles saja ekonominya. Kami sengaja mengambil risiko itu karena kami mengetahui negara hadir untuk mengangkat semuanya. Nanti kalau ekonominya sudah naik, masyarakatnya naik, kami menyehatkan APBN lagi.


Pajak Transaksi Elektronik, Potensi Penerimaan Menggiurkan

02 Jul 2021

JAKARTA – Kantong negara bakal makin tebal menyusul besarnya potensi penerimaan dari Pajak Transaksi Elektronik yang diakomodasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Berdasarkan simulasi Bisnis, potensi penerimaan yang bisa dipungut oleh pemerintah dalam skema Pajak Transaksi Elektronik (PTE) sedikitnya mencapai Rp75,6 triliun.Estimasi itu menggunakan asumsi jumlah transaksi perdagangan elektronik dalam negeri pada tahun lalu yang tertuang di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Pemerintah mencatat, jumlah transaksi perdagangan elektronik di dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp630 triliun dan menjadi potensi objek Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan/atau PTE. Angka tersebut diperoleh berdasarkan olah data pemerintah dengan mengacu pada kajian Google, Temasek & Bain.

Potensi penerimaan senilai Rp75,6 triliun menggunakan asumsi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang diusulkan sebesar 12%. Adapun jika menggunakan tarif PPN yang saat ini berlaku yakni sebesar 10% maka estimasi penerimaan Rp63 triliun.Sementara itu, dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah masih menggunakan asumsi tarif sebesar 1%, sehingga jumlah potensi penerimaan pajak yang didapat hanya senilai Rp6,3 triliun.Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah harus mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE supaya memiliki legalitas kuat.Penerapan PTE di lapangan juga harus memberikan kemudahan dari sisi administrasi bagi wajib pajak yang mendapatkan tugas untuk memungut dan melaporkan. "Dari sisi pihak yang harus menanggung beban PTE, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil."Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan, untuk mempermudah pengelolaan data maka PMSE harus masuk ke dalam kategori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pajak.

(Oleh - HR1)

Tarif Sunset Policy, Celah Penghindaran Diantisipasi

02 Jul 2021

JAKARTA — Pemerintah mengantisipasi celah praktik penghindaran pajak yang masih menganga kendati otoritas fiskal telah menyiapkan program penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Dalam rancangan beleid itu, pemerintah mengajukan sanksi denda sebesar 15% kepada wajib pajak di Tanah Air yang bersedia untuk mengungkap hartanya.Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda dalam UU KUP yang saat ini berlaku yakni sebesar 200%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, tarif 15% merupakan angka yang ideal dan dalam batas kemampuan wajib pajak.

Menurutnya, tarif superjumbo itu tidak sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendukung kegiatan wajib pajak yang tengah berjuang memulihan operasional bisnis dari dampak pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.Neil menambahkan, di tengah sempitnya ruang fiskal akibat pandemi Covid-19 pemerintah memang membutuhkan setoran penerimaan untuk menjaga keseimbangan sejalan dengan membengkaknya anggaran belanja.

Namun demikian, Sunset Policy 2008 meninggalkan sejumlah catatan yang perlu dibenahi.Di antaranya pengampunan yang hanya meliputi sanksi administrasi, ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan jangka waktu pelaksanaan yang terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah pun menyadari kelemahan dari program ini, di mana terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak.

(Oleh - HR1)

Konsensus Pungutan Digital, Ramai-Ramai Jaga Kedaulatan Pajak

02 Jul 2021

JAKARTA — Konsensus global mengenai pajak digital mendapat ganjalan dari sejumlah negara berkembang yang terus memperjuangkan kedaulatan pajak. Hal ini makin meningkatkan ketidakpastian terkait dengan kesepakatan pajak atas transaksi elektronik. Negara yang mencoba mempertahankan kedaulatan pajaknya antara lain China dan India.Penolakan juga dilayangka oleh negara berkembang yang selama ini menjadi pasar dalam transaksi elektronik.Seorang pejabat Pemerintahan India mengatakan bahwa negara itu menolak kesepakatan global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) karena dianggap merugikan.

Sementara itu, di tengah pertemuan OECD pekan ini, pejabat G7 melakukan seragkaian upaya diplomatik untuk mencoba meyakinkan pihak yang tidak setuju.Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah mengadakan pembicaraan dengan negara-negara termasuk Polandia, Rusia, Brasil, Arab Saudi, India, dan Turki."Kami endapat terobosan yang dikatakan bersejarah di G7 di London beberapa hari lalu. Sekarang kami perlu membuat terobosan nyata ini di G20 Venesia pertengahan Juli,” kata Le Maire.Adapun proposal OECD dibagi menjadi dua pilar terpisah. Pilar 1 berkaitan dengan pembagian hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional terbesar di dunia, dan Pilar 2 terkait dengan penetapan tarif minimum korporasi.Pascal Saint-Amans, Pejabat tinggi OECD di bidang pajak mengatakan sebagian besar keuntungan akan datang dari Pilar 2 yakni rencana pajak minimum yang dapat meningkatkan US$150 miliar pendapatan tambahan untuk pemerintah.

(Oleh - HR1)

Insentif PPKM Darurat : Insentif PPN Tak Cukup Bagi Mal

02 Jul 2021

Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi. Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Adapun batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya para penyewa toko di mal tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli 2021 ini. "PPN sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021," kata Iskandar kepada KONTAN, Rabu (30/6).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Dalam dua pekan terakhir ia klaim pengusaha ritel sudah rugi 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus Covid-19. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan insentif lain ke peritel. Pertama, insentif restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Kedua, insentif diskon tarif listrik yang hingga kini tarifnya masih mahal. Ketiga , memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel di front office.