BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya
JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
menjelaskan, realisasi komitmen investasi
para penerima fasilitas tax holiday yang
sampai kini masih rendah disebabkan investor
membutuhkan waktu hingga beberapa tahun
untuk menyelesaikan tahapan dan proses
dalam merealisasikan rencana investasinya.
Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil
merealisasikan komitmen investasinya ketika
sudah memasuki tahapan produksi komersial.
Sejak 2018 hingga saat ini,
realisasi komitmen investasi
para investor penerima fasilitas
tax holiday baru mencapai Rp
25,13 triliun atau 1,97% dari total
rencana investasi sejak 2018
hingga 2021 yang mencapai Rp
1.278,4 triliun. Hal ini mengacu
pada pemberian tax holiday
berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 130/
PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Deputi Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM
Imam Soejoedi mengatakan,
untuk mewujudkan realisasi
investasi dari para penerima
fasilitas tax holiday, dibutuhkan
waktu bertahun-tahun dan harus
melalui beberapa proses. Selain
itu, investasi mereka baru dinilai
berhasil atau dicatat sebagai
realisasi ketika sudah memasuki
tahapan produksi komersial.
Tak hanya itu, Kementerian
Investasi memastikan akan
terus melakukan evaluasi dan
pengecekan lapangan terhadap
perusahaan-perusahaan yang
sudah mendapatkan fasilitas tax
holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya.
“Nanti kami evaluasi, kalau
memang perusahaan itu tahap
persiapan ternyata saat persiapan
sudah dapat tax holiday, tetapi
tidak terkena masalah regulasi,
melainkan lelet merealisasikan
atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk
dapatkan insentif),” ujarnya.
Kementerian Investasi akan
me la kukan pengecekan secara
langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan
komitmen investasinya.“Ada
prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti
kami kasih surat cinta I, II dan
III cabut NIB nya dan itu akan
tertuang dalam prinsip di OSS
RBA maka pengawasan lebih
ketat. Kami berikan kemudahan
tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.
Sementara itu, komitmen
investasi dari penerima fasilitas
tax allowance baru mencapai Rp
542 mili ar atau 2% dari rencana
investasi mencapai Rp 26,67
triliun. Dengan rincian, 2019
tidak ada rencana investasi dan
realisasinya. Kemudian, 2020
dari rencana investasi Rp 22
triliun realisasinya baru Rp 0,54
triliun. Selanjutnya tahun ini
rencana investasi mencapai Rp
4,66 triliun, namun realisasinya
hingga saat ini belum ada.
Menkeu mengatakan lokasi
investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Tax HolidayPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023