;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Yellen Desak UE Pertimbangkan Lagi Pajak Digital

12 Jul 2021

VENESIA, Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mempertimbangkan lagi rencana penerapan pajak digital, yang dianggap diskriminatif karena paling banyak menyasar raksasa-raksasa teknologi dari AS. Yellen juga mengatakan bahwa dukungan terhadap kesepakatan reformasi pajak global membuat pajak digital itu menjadi mubazir. “Perjanjian yang sudah dicapai di OECD menyerukan kepada negara-negara untuk setuju mencabut pajak-pajak digital eksisting yang dianggap oleh Amerika Serikat diskriminatif dan agar di masa depan tidak mengambil langkah-langkah serupa,” kata Yellen kepada para wartawan, yang dikutip AFP. Jadi, tambah dia, sekarang terpulang kepada Komisi Eropa dan para anggota UE untuk mengambil keputusan. Yang jelas, ujar Yellen, negara-negara sudah sepakat untuk di masa depan tidak menerapkan dan mencabut pajak-pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.

(Oleh - HR1)

Penerimaan Pajak Berpotensi Jeblok Lagi

12 Jul 2021

Tekanan ekonomi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga bakal berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebab itu, kinerja penerimaan pajak akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Capaian ini membaik dibanding realisasi pada periode yang sama di 2020 yang terkontraksi hingga 12% yoy.

Berdasarkan sektor usahanya, penerimaan pajak industri pengolahan periode tersebut mencapai Rp 154,34 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Disusul, realisasi pajak dari sektor perdagangan Rp 110,17 triliun, tumbuh 11,4% yoy. "Industri pengolahan dan perdagangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak. Karena, kontribusinya masing-masing sebesar 29% dan 21% terhadap penerimaan pajak," kata Yon pekan lalu. Selain dua sektor itu, realisasi penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 24,1 triliun, tumbuh 15,8% yoy. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan platform digital dan aktivitas ekonomi digital yang makin menggeliat saat pandemi Covid-19.

Sayangnya, lima sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 77,79 triliun, turun 3,9% yoy. Kedua, konstruksi dan real estate Rp 27,03 triliun, turun 16% yoy. Ketiga, transportasi dan pergudangan sebesar Rp 23,46 triliun, turun 1,1% yoy. Keempat, jasa perusahaan Rp 18,81 triliun, turun 4,2% yoy. Kelima, pertambangan Rp 19,48 triliun, turun 8,1% yoy.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020. Karena itu, tak menutup kemungkinan sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021. "Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi," kata Darussalam kemarin.

Pajak Karbon Incar Konsumen

12 Jul 2021

Pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.Menurut perhitungan Dirjen Pajak, estimasi penerimaan pada tahun pertama penerapan pajak karbon yang direncanakan berlaku 2022 ini diperhitungkan mencapai Rp31 triliun dengan tarif Rp75/kg CO2. Angka itu berasal dari sektor pembangkit listrik sebagai penyumbang terbesar dengan estimasi penerimaan Rp16,35 triliun, kemudian industri Rp10,63 triliun serta sisanya disumbang dari sektor transportasi. “Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat panja dengan DPR akhir pekan lalu.

Pajak karbon akan dikenakan atas kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon atas usaha dan/atau kegiatan. Adapun objek pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya emisi karbon hasil pertambangan batu bara. Selain dapat menekan tingkat emisi CO2, penerapan pajak karbon juga dapat menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia berharap rencana pengenaan pajak karbon dapat ditunda. Menurutnya, perlu pembahasan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha di sektor industri penghasil karbon.

(Oleh - HR1)

Perluasan Ultimum Remedium, Pemulihan Kerugian Jadi Fokus

12 Jul 2021

JAKARTA — Celah pelaku tindak pidana pajak untuk mengelak dari pembayaran ganti rugi kian menyempit sejalan dengan rencana perluasan kesempatan ultimum remedium hingga tahap persidangan yang diiringi dengan pidana denda tidak disubsider. Mengacu pada konsep hukum di Indonesia, ultimum remidium adalah asas yang menyatakan bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Otoritas pajak juga berencana untuk menerapkan sanksi denda yang tidak disubsider dengan kurungan.Hal ini diusulkan mengingat selama ini mayoritas pelaku tindak pidana pajak lebih memilih pidana kurungan subsider dibandingkan dengan pembayaran sanksi denda sekaligus pajak terutang.“Sebanyak 80,6% memilih itu sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan setelah putusan dibacakan,” kata Dirjen Pajak Kementerian Suryo Utomo, pekan lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sepanjang 2018—2020 total pidana denda nonsubsider dalam putusan hakim tercatat mencapai Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, persentase pidana denda yang dibayar hanya 0,26%. Hal ini mengakibatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak menjadi tidak optimal.Ketentuan ini menurut pemerintah tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku karena hanya menjalani hukuman badan tanpa harus melunasi pidana denda.“Dalam hal ini negara tidak mendapatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tetapi justru mengeluarkan biaya untuk memelihara narapidana di penjara,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP.

(Oleh - HR1)


Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak

09 Jul 2021

Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemic  Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 trilliun. Kebutuhan PC-PEN diatas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2021 hingga membuat ‘kerisaun’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19. Kalau begitu pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini ditengah pandemic Covid-19.

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaian kewajiban pembayaran . “UU KUP memang berciri ultimum remedium, dimana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan peneriamaan Negara diprioritaskan dari pada hukum pidana,” begitu dikatakannya. Para ahli pajak pun telah bersepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi kepentingan Negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas.

Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Oleh karena itu berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lec certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusannya pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlalu luas dan multipurpose. Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan.

Hal ini terlihat dengan dicabutnya norma pasal 13 ayat (5) serta pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta kerja No.11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan Negara) yang tepat. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.(YTD)


Pengelakan Pajak, 9.496 Korporasi Lakukan Aggressive Tax Planning

09 Jul 2021

Sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning atau perencanaan pajak secara agresif sehingga berisiko menggerus potensi penerimaan negara. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, praktik tersebut dilakukan pada 2015—2019.Jumlah Wajib Pajak Badan atau korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning dari tahun ke tahun selalu meningkat.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, pada periode 2012—2016 jumlah korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning sehingga membukukan kerugian fiskal mencapai 5.199 perusahaan. Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan pajak atau mengurangi maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat adanya celah hukum pajak dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan aggressive tax planning dengan memperbesar biaya bunga, manipulasi angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan (creative accounting), hingga membuat biaya artifisial yang bisa menjadi pengurang pajak.

(Oleh -  HR1)

BUMN Makin Haus Suntikan Modal Segar

09 Jul 2021

Pemerintah berencana menyuntikkan dana segar kepada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan. Suntikan modal tersebut diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VI DPR, Kamis (8/7), Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan anggaran PMN sebesar Rp 72,44 triliun untuk menyuntik 12 perusahaan pelat merah. Anggaran PMN yang diusulkan tersebut nilainya hampir dua kali lipat dari alokasi tahun ini. Dalam APBN 2021, alokasi PMN untuk BUMN hanya senilai Rp 37,4 triliun untuk menyuntik delapan BUMN.

Beberapa BUMN yang diusulkan menerima dana PMN jumbo tahun depan, antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun untuk melanjutkan penugasan membangun megaproyek Jalan Tol Trans Sumatra. "Penugasan 80%, restukturisasi 6,9%. Jadi kalau kita kumulatifkan 87% adalah hal-hal yang tidak bisa terelakkan, seperti Hutama Karya sendiri ini akan ada PMN sangat besar untuk penugasan," kata Erick. Selain penugasan, pemerintah menyuntik modal kepada bank BUMN untuk penguatan modal inti (tier I) dan memperkuat rasio kecukupan modal (CAR). Dua bank BUMN penerima suntikan modal adalah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 7 triliun dan Bank BTN Rp 2 triliun.

Ruang Insentif Pajak dalam Implementasi Tarif Pajak Minimum Global di Indonesia

08 Jul 2021

Pertemuan virtual Inclusive Framework on BEPS OECD pada 1 Juli 2021 telah menghasilkan kesepakatan penerapan effective minimum rate sebesar 15% atas ketentuan Global Base Anti Erosion (GloBE). Tercatat 130 negara atau yurisdiksi anggota Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia, mendukung kesepakatan GloBE tersebut. Sembilan Negara atau yurisdiksi belum bersedia menandatangani kesepakatan GloBE, yaitu Irlandia, Estonia, Hungaria, Peru, Barbados, Saint Vincent and the Grenadines, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. Dalam perkembangan diskusi menuju global konsensus, negara-negara G7, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Italia, Jepang, dan Uni Eropa, telah menyepakati usulan tarif minimum GloBE sebesar 15%. Usulan tersebut bermula dari Amerika Serikat yang disampaikan oleh Janet Yellen, Treasury Secretary pada bulan Mei 2021. Selain dengan G7, Amerika Serikat juga melakukan berbagai pendekatan dan diskusi khusus dengan beberapa negara G20, seperti Indonesia, Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Berdasarkan kajian OECD yang disampaikan dalam Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessments, estimasi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan GloBE akan lebih banyak diterima oleh negara-negara maju dibandingkan Negara berkembang. Hal ini terutama terkait ketentuan income inclusion rule (IIR), di mana induk suatu grup PMN diharuskan membayar pajak tambahan atas bagian tertentu dari pendapatan entitas konstituen yang dipajaki di bawah effective tax rate (ETR) minimum yang disepakati. Undertaxed payment rule (UTPR) akan berlaku dalam hal ketentuan IIR tidak dapat diterapkan dalam hal entitas induk berada di low-tax jurisdiction. Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, subject to tax rule (STTR) yang merupakan bagian tidak terpisah dari ketentuan GloBE dianggap sebagai ketentuan yang mampu memberikan kontribusi lebih bagi penerimaan pajak. 

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa ketentuan GloBE bertujuan untuk mengurangi kompetisi global dalam pemberian tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan. Ketentuan GloBE akan meminimalisasi ruang insentif pajak dan secara tidak langsung akan menuntut setiap negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk bersiap dalam menentukan arah kebijakan lain yang bersifat non-insentif pajak untuk meningkatkan daya saing dalam menarik foreign direct investment masuk ke Indonesia.

(Oleh - HR1)

PPnBM Mobil Listrik Baterai Menjadi 0%

08 Jul 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Beleid ini bertujuan menarik minat investor berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 juli 2021, dengan masa berlaku sampai 16 Oktober 2021.

Yang spesial dari beleid tersebut adalah pemberian PPnBM sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang memakai teknologi baterai atau battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Meskipun tarif tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya. Tetapi tarif PPnBM bagi kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikkan. Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Begitu juga tipe kendaraan listrik lainnya. Misalnya, full-hybrid PPnBM-nya jadi 10%-14% dari sebelumnya 2%-12%. Kemudian tipe mild-hybrid PPnBM-nya jadi 12%-14% dari sebelumnya 8%-12%.

Pemerintah menjelaskan, perincian mengenai besaran tarif PPnBM kendaraan listrik, menyesuaikan dengan hasil emisi karbon yang ditimbulkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka tarif PPnBM yang dikenakan makin tinggi pula, atau dengan kata lain tarif berlaku progresif. Makanya tarif PPnBM untuk BEV yang menggunakan energi full baterai 0%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan diterbitkannya beleid tersebut yakni untuk mendorong aliran modal pada investor. "Mendorong investasi kendaraan yang full electric vehicle (EV). Diharapkan juga penerimaan negara juga meningkat, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (7/7).

Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Mini

08 Jul 2021

Pemerintah berupaya mendorong realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Maklum, realisasi belanja PEN semester I-2021 baru sekitar Rp 252,3 triliun. Angka tersebut baru mencapai 36,1% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 699,43 triliun. Meskipun penyerapannya relatif mini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tahun ini lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang tahun lalu. Pada semester I-2020, realisasi anggaran PEN sebesar Rp 124,6 triliun, atau hanya 17,92% dari pagu Rp 695,2 triliun.

Menurut Iskandar realisasi program PEN dalam enam bulan pertama di tahun tersebar dalam enam program. Pertama, terbesar pada realisasi pos kesehatan sebesar Rp 47,17 triliun, atau 24,6% dari pagu Rp 193,93 triliun. Seiring dengan terjadinya lonjakan kasus virus korona, pemerintah saat ini berupaya mempercepat pencairan anggaran PEN untuk bidang kesehatan agar bisa mempercepat penanggulangan baik tracing, testing dan terutama treatment di bagi pasien baik di rumah sakit maupun di tempat isolasi mandiri.

Selain itu pemerintah menguatkan program perlindungan sosial untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Pada masa PPKM Darurat, pemerintah mempercepat pencairan bansos, termasuk program keluarga harapan (PKH) kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan kuota internet, dan Kartu Prakerja dengan menambah kuota peserta.

Pemerintah juga menguatkan program untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporasi, antara lain dengan memberikan bansos bagi usaha mikro, penjaminan kredit usaha, subsidi bunga, dan lain-lain. Selain itu juga ada realisasi untuk program prioritas dan insentif perpajakan bagi dunia usaha. "Untuk UMKM ini penting termasuk dalam penyaluran bantuan tunai produktif untuk bantu pelaku usaha mikro," ucap Iskandar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus memonitor berbagai perkembangan penyaluran anggaran PEN di lima program tersebut hingga akhir tahun ini. Sejalan dengan itu, Menkeu juga telah mendesain ulang anggaran PEN 2021, beberapa pos ada yang dikurangi, ada pula yang ditambah anggarannya. "Kami terus melakukan redesign anggaran PEN yang mencapai Rp 699 triliun. Komposisi anggaran PEN akan selalu bergerak," kata Sri Mulyani, dalam acara yang sama.