Politik dan Birokrasi
( 6583 )Dua Skenario Pertumbuhan Disiapkan
Pemerintah menyiapkan dua skenario pertumbuhan ekonomi tahun ini seiring dengan melonjaknya kasus penularan Covid-19. Pertumbuhan ekonomi akan tergantung pada perkembangan kasus harian Covid-19 dan kebijakan pembatasan yang mengikuti. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk ”Mid Year Economic Outlook 2021”, Rabu (7/7/2021). Dia menambahkan, lonjakan kasus harian Covid-19 memaksa pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) darurat untuk menekan penularan sehingga ekonomi pada triwulan III dan IV-2021 bisa tetap tumbuh.
Sebelum terjadi lonjakan kasus, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 diproyeksikan berkisar 4,5-5,3 persen. Namun, lonjakan kasus yang terjadi saat ini akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih rendah dari proyeksi semula. Berdasarkan skenario moderat, angka kasus harian Covid-19 diproyeksikan terus memuncak hingga pekan kedua Juli 2021, kemudian menurun pada pekan ketiga dan keempat Juli 2021. Penurunan angka kasus harian Covid-19 selanjutnya akan diikuti dengan relaksasi PPKM pada minggu pertama Agustus 2021. Dalam skenario ini, pemulihan aktivitas ekonomi akan kembali terjadi secara bertahap mulai pertengahan Agustus 2021. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dalam setahun penuh pada 2021 diperkirakan akan berada di level 4,5 persen. ”Melalui skenario moderat ini, proyeksi pertumbuhan pada triwulan III-2021 sebesar 5,4 persen dan triwulan IV-2021 menjadi 5,9 persen,” kata Sri Mulyani.
Skenario berat disusun bila penyebaran Covid-19 akan memuncak sampai dengan minggu kedua Juli 2021 dengan level penambahan kasus harian yang lebih tinggi. Bila penambahan kasus harian lebih tinggi, maka relaksasi PPKM baru bisa dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus 2021. Dengan demikian, laju pemulihan aktivitas ekonomi relatif lebih lambat dibandingkan skenario moderat, dengan perkiraan baru bisa pulih gradual per September 2021.
Sri Mulyani menegaskan, faktor kesehatan adalah variabel utama yang akan memengaruhi situasi ekonomi tahun 2021. Sebelum terjadi lonjakan kasusCovid-19, ia mengungkapkan, di Indonesia sedang terjadi penguatan tren pemulihan. Hal itu terlihat dari posisi purchasing manufactur index (PMI) yang berada di level tertinggi 55,3 pada awal Juni 2021. Di luar PMI, indeks konsumsi masyarakat juga selalu berada pada level optimistis, ada di atas angka 100 sejak April 2021. Penjualan ritel hingga konsumsi listrik bisnis dan industri, lanjut Sri Mulyani, juga terus mengalami peningkatan sejak April hingga awal Juni 2021. Namun, begitu terjadi lonjakan kasus, konsumsi masyarakat langsung terkoreksi terutama di bidang transportasi, rekreasi, dan pakaian. Ekspor juga diperkirakan terkena dampak negatif, khususnya bagi sektor-sektor non-esensial yang menjalani PPKM darurat.
Pemerintah juga harus memberikan tambahan stimulus kepada masyarakat akibat PPKM darurat. Sri Mulyani mengatakan, dengan kebutuhan yang dinamis, refocusing akan dilakukan terhadap APBN guna mendapatkan Rp 26,2 triliun dari anggaran kementerian/lembaga (K/L) untuk dialihkan pada anggaran penanganan Covid-19. Hingga 4 Juli 2021, total pagu belanja K/L sebesar Rp 1.087,4 triliun dengan realisasi Rp 458,1 triliun. Itu berarti yang belum terserap Rp 629,4 triliun.Penyelematan Penerimaan Negara, Sekat Baru Penghindaran Pajak
JAKARTA – Pemerintah berupaya menutup celah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau memanipulasi penghasilan melalui skema alternative minimum tax (AMT) atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum.Skema tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).AMT akan dikenakan kepada perusahaan yang mencatatkan rugi selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Adapun tarif yang diusulkan adalah 1%.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah menyebut pengenaan PPh minimum ini dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang mencatatkan kerugian usaha dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat infografik).Sementara itu, otoritas pajak mengendus pencatatan kerugian itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pajak. Modusnya adalah dengan memanipulasi biaya, pengurang penghasilan bruto, kredit pajak, atau dengan memunculkan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari perhitungan PPh secara reguler.
Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya terdapat 9.496 Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan total jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu Rp8,3 triliun. “Penerapan AMT dapat meminimalisasi terjadinya tax avoidance dengan memanfaatkan fasilitas atau memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang diperoleh Bisnis, Rabu (7/7).
(Oleh - HR1)
Prancis Berharap UE Dukung Penuh Kesepakatan Pajak Global
LONDON, Prancis pada Selasa (6/7) menyuarakan harapan agar Uni Eropa (UE) secara aklamasi mendukung kesepakatan pajak korporasi global. “Bakalan sangat mengecewakan jika ada beberapa negara anggota UE yang akan menolak perjanjian sepenting itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bruno Le Maire, kepada CNBC di London, Inggris. Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi pada pekan lalu menyepakati tarif minimum pajak korporasi global. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik berlomba-lomba menerapkan tarif pajak rendah bagi korporasi global. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional akan dipaksa untuk membayar pajak sesuai proporsinya. Isu ini mendapat perhatian lebih besar di tengah pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang ditimbulkannya di seluruh dunia.
(Oleh - HR1)
Urgensi Skema Pajak Karbon
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah mulai menyatakan komitmen nyata dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% jika dilakukan dengan pendanaan domestik APBN/APBD, serta bertambah menjadi sebesar 41% dengan asumsi mendapatkan bantuan pendanaan internasional. Komitmen tersebut didasarkan atas perhitungan tahun dasar 2010 dan ditargetkan akan dicapai tahun 2020, yang kemudian diregulasikan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi GRK. Regulasi juga mengatur mengenai manajemen beberapa sektor yang dianggap menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia yaitu: sektor tradisional baik kehutanan, pertanian dan lahan gambut, serta sektor modern yang meliputi energi, transportasi,industri, serta lim bah. Penetapan target komitmen RAN-GRK meletakkan fondasi kepada piagam Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) yang direvisi secara aklamasi tahun 2015 menjadi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Pemerintah juga turut meratifikasi Kesepakatan Paris ini di dalam Undang- Undang Nomor 16 tahun 2016, sekaligus merevisi target penurunan emisi GRK menjadi 29% dengan pendanaan domestic dan 41% jika mendapatkan tambahan dari komunitas internasional.
Ingat bahwasanya amanat mengenai perlunya pengesahan pajak karbon juga diatur di dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. Pajak karbon tersebut nantinya akan dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas dari masing-masing sektor yang menimbulkan dampak emisi karbon serta membahayakan bagi kelestarian lingkungan hidup. Meskipun nomenklatur yang digunakan adalah pajak karbon, pemanfaatan dana yang berhasil dihimpun dapat dikembalikan (ear marking), prioritas bagi berbagai kegiatan yang memiliki tujuan mengembalikan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Banyak contoh keberhasilan di beberapa negara yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah ketika akan menerapkan skema pajak karbon. Jepang, misalnya, sudah memulai aktivitas pemajakan karbon sejak 2012 dengan harga US$ 3 per ton CO2e dengan fokus di semua sektor kecuali sektor industri, pembangkit, transportasi, pertanian dan kehutanan.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon
Pemerintah berencana memerluas basis pajak melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Rencananya, pemerintah akan memungut pajak karbon. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dunia saat Ini tengah menuju ke green environment atau lingkungan yang hijau. Maka itu, pajak karbon Ini dimasukan dalam satu poin dalam RUU KUP.
Dalam RUU KUP kita, yang sekarang diproses, akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR selain cukai yang kita expand, kita masukan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon, dan beberapa isu terkait dengan perpajakan internasional yang juga membutuhkan perhatian kita semua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan, Sebab, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun in dan 29% pada tahun 2030.
DJP Sulselbartra Kejar Pajak Youtuber dan Selebgram
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) diamanahkan menerima pajak sebesar Rp 14,5 triliun di tahun 2021. Hingga 30 Juni 2021, realisasi penerimaan sebesar Rp 5,626 triliun.
Untuk itu, berbagai strategi dilakukan pihak DJP khususnya dalam menggali potensi pajak di tiga provinsi.
Wawan mengatakan, banyak potensi pajak yang bisa digarap. Banyak sisi yang dijadikan peluang besar untuk menambah realisasi sesuai amanah dari pemerintah. Salah satunya, berburu pajak dari para Youtubers dan Selebgram di tiga provinsi tersebut.
Kita tahu di tengah pandemi aktivitas online itu cukup tinggi. Banyak anak-anak muda terjun sebagai youtubers dengan penghasilan yang sangat menjanjikan. Kemudian, lanjut dia selebgram juga cukup lumayan. "Jadi inilah yang kita perluas di kondisi saat ini, ucapnya.
Denda Penagihan Pajak, Mekanisme Penagihan Masih Lemah
JAKARTA — Pemerintah disarankan memperkuat mekanisme penagihan denda pidana pajak sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara. Pasalnya selama ini eksekusi denda atas tindak pidana pajak terhambat oleh terbatasnya kewenangan dari petugas pajak. Dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah hanya menekankan kerja sama penagihan antaryurisdiksi. (Bisnis, 6/7). Sementara itu, sejauh ini otoritas fiskal belum memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi piutang atas denda pidana pajak di dalam negeri. Faktanya, UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 menyatakan bahwa denda atas penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terancam sanksi denda 200% hingga 400% atau 2 kali hingga 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan di luar pidana penjara.
Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengatakan UU KUP eksis belum mengantisipasi ketidakpatuhan pembayaran wajib pajak atas denda tersebut.Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan prinsip pidana pajak adalah prinsip hukum yang paling akhir. Artinya, hukuman pidana pajak tidak diterapkan seberat hukum pidana lain dengan dasar untuk memberikan pembelajaran dari sisi kepatuhan. Pasalnya selain sanksi pidana penjara, wajib pajak pelanggar juga dikenai sanksi denda. Namun demikian pembayaran sanksi denda oleh wajib pajak tidak serta-merta menghapus sanksi pidana penjara yang dijatuhkan.
(Oleh - HR1)
Utak-atik Anggaran Pemulihan Ekonomi
Jakarta - Kementrian Keuangan mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun pada 2021. Dana itu disalurkan dalam bentuk pembiayaan, penempatan dana, dan insentif perpajakan. Dana itu antara lain berasal dari refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 225,4 triliun. Dana ini akan mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan penanganan masalah kesehatan.
PPKM darurat di Jawa-Bali dan pengetatan PPKM mikro di luar Jawa-Bali menimbulkan dampak ekonomi terhadap 40 persen masyarakat miskin. Pemerintah merealokasi anggaran PEN 2021 untuk memaksimalkan penanganan masalah kesehatan dan perlindungan sosial. Sejak awal pemerintah telah memberikan instruksi agar anggaran daerah siap direalokasi untuk penanganan Covid-19. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah mengalokasikan 20 persen dana transfer umum yang diterima untuk mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat di tiap wilayah. Sebanyak 15 persen dari belanja wajib juga diarahkan untuk mendukung agenda pemulihan ekonomi.
(Oleh - IDS)
PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri
JAKARTA – Direktur Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Suryo
Utomo menyebutkan, sebanyak
46 negara mitra akan membantu
pemerintah untuk menagihkan pajak
para wajib pajak (WP) yang berada
di luar negeri. Ini menjadi salah satu rencana yang diatur melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(RUU KUP).
“Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Jadi kami bisa menagih pajak
otoritas negara lain dan sebaliknya,”
kata Suryo dalam Rapat Panja Komisi
XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal
bantuan penagihan yaitu Aljazair,
Amerika Serikat, Armenia, Belanda,
Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir,
Suriname, Yordania, Venezuela, dan
Vietnam.
DJP juga dapat meminta bantuan
penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan
di laksanakan sesuai UU Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada kesempatan yang sama,
Suryo mengatakan, melalui RUU
KUP pemerintah juga mengusulkan
pengenaan alternative minimum tax
(AMT) atau pajak penghasilan (PPh)
minimum dengan tarif sebesar 1%
bagi WP Badan yang melaporkan
rugi.
Penghasilan ini didapat baik dari
kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya
terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan
objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang
melaporkan rugi akan dikenai AMT
karena ada beberapa kriteria WP
yang dikecualikan dari aturan ini
seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
(Oleh - HR1)
Ditjen Pajak Minta Restu Menggelar Tax Amnesty Jilid II
Direktur Jenderal Pajak resmi memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan menggelar program pengampunan pajak ini mendapat restu, Ditjen Pajak berharap program bisa jalan pada tahun 2021 atau 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Senin (5/7). "Jadi ada kesempatan tertentu yang kamu harapkan mungkin setengah tahun di periode 2022 atau mulai dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan wajib pajak, " kata Suryo, kemarin.
Rencana program tax amnesty ini sejatinya termasuk dalam poin aturan di RUU KUP yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR. "Terkait dengan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang coba kami sertakan di RUU KUP ini sebagai salah satu materi yang dibahas di RUU ini, " ujar Suryo.
Ada dua skema program pengampunan pajak. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak peserta tax amnesty 2015-2016 yang tertuang di pasal 37B-37D RUU KUP. Alumni tax amnesty 2015-2016 itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Final 15% atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh Final 12,5%. Bagi alumni tax amnesty 2015-2016 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, wajib pajak tersebut harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Jika Ditjen Pajak yang menemukannya maka wajib pajak harus membayar 5% dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan tersebut.
Menurut Suryo saat ada peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan asetnya dan ditemukan oleh pemeriksa pajak maka akan dikenakan PPh final 30% plus sanksinya 200%. Kedua, pengungkapan aset bagi wajib pajak perorangan yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019. Dalam rencana program pengampunan pajak, WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 30% dari nilai aset, atau 2% dari nilai aset jika diinvestasikan SBN yang ditentukan pemerintah. Jika wajib pajak perorangan gagal menginvestasikan di SBN, pemerintah menetapkan tarif 12% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN itu. Wajib pajak harus membayar dengan tarif 15% dari nilai aset SBN jika ditetapkan atau ditemukan oleh Ditjen Pajak.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









