Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pertukaran Informasi Perpajakan, Data AEOI Minim Eksekusi
JAKARTA — Taji otoritas fiskal dalam mengeksekusi data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information sangat mini. Hal itu tecermin dari masih besarnya nilai data yang belum mampu diidentifikasi, kendati kerja sama itu telah dilakukan sejak 3 tahun silam. Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah menerima data Automatic Exchange of Information (AEOI) mencapai Rp2.742 triliun dari berbagai yurisdiksi mitra dan data keuangan dari lembaga keuangan dalam negeri sebesar Rp3.574 triliun untuk saldo rekening akhir 2018.Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah melakukan proses terhadap data-data keuangan tersebut, dan menyandingkan dengan data saldo keuangan pada harta setara kas yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.Dari proses tersebut, ditemukan hasil sebesar Rp5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan, dan senilai Rp670 triliun dari 131.438 wajib pajak pajak yang sedang dalam proses klarifikasi oleh otoritas pajak.
Berdasarkan dokumen rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diperoleh Bisnis, otoritas pajak hanya mampu mengidentifikasi 30.722 wajib pajak dengan nilai data Rp78 triliun dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti dengan imbauan yang nilai datanya sebesar Rp39 triliun.Artinya, secara total data yang mampu ditindaklanjuti oleh pemerintah hanya Rp117 triliun. Dengan kata lain, data yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah mencapai Rp553 triliun.
(Oleh - HR1)Kepatuhan Orang Kaya Mini, Tax Amnesty Ditawarkan
Target pemerintah menggenjot penerimaan pajak tak surut. Berbagai cara terus dikembangkan. Salah satunya, mengincar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang super kaya belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi Xl Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6), menyebut, dalam lima tahun terakhir, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia rendah. Yakni hanya 1,42% dari total wajib pajak terdaftar yang membayar PPh orang pribadi dengan tariftertinggi 30%. Padahal, kontribusinya orang kaya terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, mendominasi. Artinya, sumber pajak ini perlu terus digali. "Pemajakan orang kaya memang tak mudah, tak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit, sebagian (orang kaya) ini menikmati fasilitas) namun tak menjadi objek pajak, " sebut Menkeu.
Kata Menkeu, lebih dari 50% belanja pajak (tax expenditure)PPh orang pribadi, justru dimanfaatkan orang tajir, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta pertahun. Bahkan selama 2016-2019, rerata belanja perpajakan PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura Rp 5,1 triliun. Dari data tersebut, kata Menkeu, ada dua rencana kebijakan untuk menjaring penerimaan pajak orang kaya. Yakni, menggelar lagi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty lewat 2 skema. Yakni bagi peserta tax amnesty 2016-2017 yang belum mengungkap harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, tapi belum ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
Tarif pajak penghasilan (PPh) yang ditawarkan pajak final 15%. Namun, bila harta itu diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) tarif PPh final hanya 12,5%. Sementara program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2019 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi 2019 dengan PPh final 30% dan 20% jika diinvestasikan di SBN.
Tax amnesty jilid kedua diharapkan mampu meningkatar kepatuhan wajib pajak orang kaya. Berkaca pada penyelenggaraan tax amesty 2016-2017, rasio kepatuhan wajib SPT masing-masing meningkat 61% dan 73% dari total wajib pajak terdaftar. Angka ini melonjak ketimbang 5 tahun 2012 yang hanya 52%. Pemerintah juga akan menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi yakni mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan kena PPh orang pribadi dengan tarif 35%.Rencana PPN Lanjut, Warga Miskin akan Dapat Subsidi
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kebutuhan pokok serta berbagai jasa nampaknya berlanjut. Lihat saja, rencana ini terus digemakan pemerintah, termasuk mencermati masukan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat bawah dalam rencana kebijakan menambah objek PPN. Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi negara, dikecualikan dari pungutan PPN. "Kami bisa menggunakan subsidi, mengunakan belanja negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik, " kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Ini artinya, pemerintah tetap akan menarik PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyakat tak mampu Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo selama ini non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi di belanja perpajakan alias tax expenditure setiap tahun.
Dengan tetap ada penghapusan objek pajak non-BKP-JKP, ini bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang, jika DPR menyetujui beleid ini dengan konsep yang ada saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi. "Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif, " kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/6).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. Salah satu kontributor terbanyak yakni akibat adanya sederet non-BKP/JKP.Menkeu Kejar Pengemplang Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak.
Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic exchange of information/AEOI) dan akses Informasi untuk kepentingan perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan total nilai sebesar Rp 6.316 trillun dengan rincian sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 trilliun domestik.
la mengatakan dari total Rp 6.316 trillun di seluruh lembaga keuangan itu, baru Rp 5.646 triliun telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. Sedangkan sisanya Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi.
Pajak Orang Kaya Bakal Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Hal ini terkuak dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI.
Bendahara negara ini bakal menambah satu lapisan di atas empat lapisan tarif Php OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.
Pembelajaran dari Polemik PPN
Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang
Pemerintah akan mengatur
ulang objek yang dikenai pajak pertambahan
nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN
Indonesia belum cukup optimal
untuk mendukung penerimaan
pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%.
Ini artinya, Indonesia hanya
mampu mengumpulkan 63,58%
dari total PPN yang seharusnya
bisa dipungut.
“Ada empat kelompok barang
dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu
banyak fasilitas (dibebaskan dan
tidak dipungut). Sehingga hal ini
menyebabkan distorsi,” ujar Sri
Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan
agenda Pembahasan RUU KUP
dan RUU Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (HKPD),
Senin (28/6). Ini diambil karena
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara
dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia,
sehingga potensi penerimaan pajak nasional
sukar diwujudkan.
Oleh sebab itu, pemerintah
akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi
Undang Undang 6/1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Ia merinci barang dan jasa
yang akan dikecualikan dari
pemungutan PPN dalam RUU
KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD)
seperti restoran, hotel, parkir,
dan hiburan. Kemudian uang
emas batangan untuk cadangan
devisa negara, surat berharga
negara dan jasa penceramah.
(Oleh - HR1)
CDI: 70% Masyarakat Tolak PPN Sembako
Continuum Data
Indonesia (CDI) menyatakan,
dari hasil kajian yang dilakukan,
terdapat 70% masyarakat Indonesia yang kecewa dan menolak
pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk sembako.
Kebijakan tersebut dinilai akan
menambah beban masyarakat,
khususnya di tengah pandemi
Covid-19.
“70% masyarakat kecewa dan
menolak wacana kata baku yang
dirasakan mereka adalah wacana ini tidak memihak kepada
rakyat,” ucap Ahli Big Data Continuum Data Indonesia Omar
Abdillah dalam diskusi virtual,
Senin (28/6).
Omar menuturkan, saat melihat kebijakan ini masyarakat
langsung membandingkan antara wacana PPN sembako dengan
relaksasi PPN barang mewah
terhadap sektor otomotif yang
baru dijalankan beberapa bulan
lalu. Masyarakat juga membandingkan dengan korupsi dana
bantuan sosial.
“Dimana wacana PPN sembako bocor kemudian di
masyarakat sudah gaduh duluan. Padahal pemerintah sendiri
belum memberikan komunikasi
apapun,”ucapnya.
(Oleh - HR1)
Menkeu Pastikan Tambah Lapisan Tarif PPh OP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, akan menambah satu
bracket (lapisan) tarif Pajak
Peng hasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di atas 4 lapisan tarif PPh
OP yang ada saat ini. Dengan
lapisan baru, orang super kaya
dengan penghasilan di atas Rp 5
miliar akan mengalami kenaikan
tarif pajak sebesar 35%.
"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh
OP, yang kami tambahkan satu
bracket di atas yaitu 35% untuk
mereka yang pendapatannya di
atas Rp 5 miliar per tahun agar
lebih mencerminkan keadilan,"
kata Sri Mulyani dalam Rapat
Kerja Pembahasan RUU KUP
bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Menkeu menjelaskan, dari
50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun
terakhir, hanya 1,42% dari total
jumlah wajib pajak orang pribadi
yang melakukan pembayaran
dengan tarif tertinggi sebesar
30%. "Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan,
hanya 0,03% dari jumlah wajib
pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp
5 miliar per tahun," papar Sri
Mulyani.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon
JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









