Politik dan Birokrasi
( 6583 )PPN Kebutuhan Pokok, Potensi Penerimaan Capai RP 20,22 Triliun
JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun. “Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.
(Oleh - HR1)
Sri Mulyani sebut reformasi perpajakan bertujuan turunkan "tax gap"
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan, yang dilakukan pemerintah, bertujuan menurunkan kesenjangan pajak atau tax gap Indonesia, yang pada 2019 masih berada di level 8,5 persen. Sri Mulyani menyatakan tax gap Indonesia tersebut masih jauh dari normal tax gap negara OECD dan negara maju lainnya yakni di level 3,6 persen. "Maka, untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP," katanya dalam raker denganKomisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. Sri Mulyani menuturkan penurunan tax gap Indonesia sebanyak 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tersebut dapat tercapai jika 100 persen aturan perpajakan dipatuhi.
(Oleh - HR1)
Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan pajak orang super kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%. Jumlahnya hanya mencapai 0,03% total wajib pajak orang pribadi (WP OP).Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun.
(Oleh - HR1)
ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi
Pemerintah hingga kini masih menggodok aturan mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang bakal diatur regulasi tersebut yakni mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah mengkaji pajak karbon untuk sektor transportasi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Sektor transportasi menjadi yang pertama dikaji untuk penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan Climate Transparency Report 2020 tentang perkembangan upaya pengurangan emisi di negara G20 berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC), sektor transportasi menyumbang 27% emisi sektor energi.
(Oleh - HR1)
Tawar-Menawar Pajak Korporasi Global Pekan Ini
PARIS, Sebanyak hampir 140 negara di seluruh dunia pekan ini akan tawar-menawar detail-detail kunci dari rencana penerapan pajak korporasi global. Sebagian khawatir akan kalah banyak, tapi sebagian lagi semangat betul untuk memastikan para raksasa teknologi membayar pajak sesuai proporsinya. Sebelumnya di bulan ini, kelompok negara ekonomi maju G-7 menyetujui proposal untuk mengenakan tarif minimum atas pajak korporasi global. Tarifnya paling sedikit 15%. Dengan besaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi negara yang bersaing menawarkan tarif pajak paling murah bagi para korporasi multinasional, khususnya yang berasal dari sektor teknologi. Rencana ini menjadi satu dari dua pilar reformasi dunia. Yang nantinya juga negara-negara diperbolehkan memajaki laba 100 perusahaan paling untung di dunia. Tidak masalah di mana pun mereka bermarkas. Seperti Google, Facebook, dan Apple.
Presiden AS Joe Biden mendukung adanya pajak ini. Dan menurut dia, Eropa juga menginginkan adanya kesepakatan ini. Sementara itu, negosiasi untuk meloloskan pajak ini menjadi semakin penting karena negara-negara sedang butuh sumber-sumber penerimaan baru. Karena sudah mengeluarkan paket stimulus besar-besaran untuk menyelamatkan ekonomi dari keambrukan selama pandemi Covid-19.
(Oleh - HR1)
World Bank Sarankan Cukai Tembakau Indonesia Naik
World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects menyarankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022. Cara itu diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.
Secara bersamaan, World Bank juga menilai pemerintah Indonesia dapat melakukan penyederhanaan struktur CHT saat ini yang terdapat sepuluh layer. Dengan demikian, semakin banyak industri rokok yang menyetor cukai dengan tarif lebih tinggi dari saat ini.
Dalam laporan yang dipublikasikan Juni 2021 itu, World Bank mengatakan kebijakan fiskal tersebut dapat menolong pemerintah untuk menyehatkan fiskal. Pasalnya, realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.
Kelonggaran Fiskal demi Menopang Pemulihan
Pemerintah terus berupaya menopang keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian menuturkan, di tengah kebijakan pengetatan pembatasan aktivitis sosial masyarakat dan lonjakan jumlah kasus Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang kelonggaran fiskal untuk dunia usaha.
Insentif perpajakan itu seharusnya berakhir pada bulan ini. Adapun insentif yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25, perpanjangan masa berlaku atas PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan perpanjangan periode insentif telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha, sehingga dapat membantu likuiditas dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Pemberian insentif ini bakal diprioritaskan untuk sektor-sektor tertentu.
Tak hanya bagi dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Insentif yang dilanjutkan adalah PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru, kebijakan tanggungan PPN properti hanya berlaku hingga Agustus 2021. Berikutnya adalah diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, pada September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
PNBP Emas dan Pendirian Bullion Bank
Indonesia kaya dengan sumber daya alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat. Salah satunya adalah komoditas emas dengan potensi sumber daya bijih emas (gold ore) mencapai 14,95 miliar ton. Indonesia saat ini merupakan eksportir terbesar keenam dunia dan memiliki tambang emas terbesar dunia. Pelaku pertambangan emas nasional terdiri atas pengusaha tambang emas berdasarkan jenis perizinan kegiatan usahanya yang meliputi Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat. Selain itu masih terdapat banyak kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hasil produksi emas akan melalui beberapa rantai distribusi, seperti produsen emas batangan London Bullion Market Association (LBMA), produsen emas batangan non-LBMA, produsen perhiasan emas, dan konsumen. Produsen LBMA dan non-LBMA dapat melakukan ekspor, dan khusus produsen LBMA dapat melakukan penjualan ke bullion bank dan bank sentral. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas nasional selama periode 2016-2020 berfluktuasi. Pada periode 2016-2018, produksi emas tumbuh positif dan mencapai puncaknya pada 2018 dengan produksi sebanyak 134,95 ton, kemudian turun menjadi 66,19 ton pada 2020.
Rincian perolehan PNBP emas periode 2016-2020 yakni pada tahun 2016 sebesar Rp 1,39 triliun dan naik menjadi sebesar Rp 3,01 triliun pada 2018, kemudian turun menjadi Rp 2,34 triliun pada 2020 seiring penurunan volume penjualan emas. PNBP emas yang diterima negara, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, akan dibagikan kepada daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) SDA sebesar 80%.
Dewasa ini berkembang wacana untuk pendirian bullion bank di Indonesia. Bullion bank merupakan lembaga yang memfasilitasi pembelian, penyimpanan, penjualan bullion, serta menawarkan layanan jasa keuangan dan pembiayaan bagi nasabahnya. Kehadiran bullion bank akan memfasilitasi transaksi jual beli emas berstandar LBMA, penyimpanan, pembiayaan, dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion (gold deposit & lending).
(Oleh - HR1)
Pajak Karbon Bukan Solusi Tunggal
Walau sempat menurun saat awal pandemi Covid-19, emisi karbon dunia mulai menunjukkan peningkatan kembali seiring dengan mulai ramainya aktivitas manusia di berbagai belahan dunia. International Energy Agency (IEA) menghitung emisi karbon global bulan Desember 2020 lebih banyak 2% dari pada Desember 2019 atau meningkat dibandingkan saat sebelum pandemi. Sementara itu, emisi karbon global pada tahun 2021 diperkirakan akan bertambah sebesar 5% seiring dengan aktivitas produksi di berbagai Negara yang menunjukkan peningkatan. Kondisi demikian kemudian memantik lagi diskursus mengenai langkah-langkah pengurangan emisi dari bahan bakar fosil. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah penerapan pajak karbon (carbon tax).
Sementara untuk kebijakan pajak karbon masih dalam tahap kajian rencana penerapan. Salah satu kajian rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022. Pajak karbon merupakan salah satu dari enam isu strategis yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Karena pajak karbon belum dikenal dalam sistem regulasi perpajakan di Indonesia, maka pemerintah akan menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama, menerapkan pajak karbon melalui instrumen pungutan yang telah ada saat ini seperti cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alternatif lainnya yakni mengenakan pajak karbon melalui instrument yang benar-benar baru. Hal ini nantinya dapat dilakukan dengan melakukan revisi Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk mengakomodasi adanya pengenaan pajak karbon.
(Oleh - HR1)
Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif
berupa diskon pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM)
pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan
pajak pertambahan nilai (PPN)
pada rumah DTP.
Ia mengatakan, pemerintah
saat ini memfokuskan APBN
pada upaya pemulihan ekonomi
dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut
dinilai akan berdampak positif
pada membaiknya konsumsi
masyarakat, yang pada akhirnya
berdampak pada sektor otomotif
dan properti.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
31/2021 memang mengatur
pemberian insentif pada mobil
dengan kapasitas mesin hingga
2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan
insentif hanya akan berlaku pada
mobil dengan kapasitas hingga
1.500 cc.
Kategori mobil tersebut yakni
mobil sedan atau station wagon
dengan kapasitas isi silinder
hingga 1.500 cc, serta kendaraan
untuk pengangkutan kurang
dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan sistem satu
gardan penggerak (4x2) dan
berkapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100%
hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama
periode Maret-Mei 2021. Pada
periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi
hanya 50%, dan kembali turun
menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau
rusun baru dengan harga jual
paling tinggi Rp 2 miliar serta
50% untuk penyerahan rumah
tapak dan rusun dengan harga
jual di atas Rp 2 miliar hingga
Rp 5 miliar
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









