;

Pajak Karbon Bukan Solusi Tunggal

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2021 Investor Daily, 22 Juni 2021
Pajak Karbon Bukan Solusi Tunggal

Walau sempat menurun saat awal pandemi Covid-19, emisi karbon dunia mulai menunjukkan peningkatan kembali seiring dengan mulai ramainya aktivitas manusia di berbagai belahan dunia. International Energy Agency (IEA) menghitung emisi karbon global bulan Desember 2020 lebih banyak 2% dari pada Desember 2019 atau meningkat dibandingkan saat sebelum pandemi. Sementara itu, emisi karbon global pada tahun 2021 diperkirakan akan bertambah sebesar 5% seiring dengan aktivitas produksi di berbagai Negara yang menunjukkan peningkatan. Kondisi demikian kemudian memantik lagi diskursus mengenai langkah-langkah pengurangan emisi dari bahan bakar fosil. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah penerapan pajak karbon (carbon tax).

Sementara untuk kebijakan pajak karbon masih dalam tahap kajian rencana penerapan. Salah satu kajian rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022. Pajak karbon merupakan salah satu dari enam isu strategis yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Karena pajak karbon belum dikenal dalam sistem regulasi perpajakan di Indonesia, maka pemerintah akan menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama, menerapkan pajak karbon melalui instrumen pungutan yang telah ada saat ini seperti cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alternatif lainnya yakni mengenakan pajak karbon melalui instrument yang benar-benar baru. Hal ini nantinya dapat dilakukan dengan melakukan revisi Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk mengakomodasi adanya pengenaan pajak karbon.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :