;

Menkeu Pastikan Tambah Lapisan Tarif PPh OP

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021
Menkeu Pastikan Tambah Lapisan Tarif PPh OP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, akan menambah satu bracket (lapisan) tarif Pajak Peng hasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35%. "Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Menkeu menjelaskan, dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30%. "Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," papar Sri Mulyani.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :