Menkeu Kejar Pengemplang Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak.
Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic exchange of information/AEOI) dan akses Informasi untuk kepentingan perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan total nilai sebesar Rp 6.316 trillun dengan rincian sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 trilliun domestik.
la mengatakan dari total Rp 6.316 trillun di seluruh lembaga keuangan itu, baru Rp 5.646 triliun telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. Sedangkan sisanya Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023