;

PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Investor Daily, 6 Juli 2021
PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, sebanyak 46 negara mitra akan membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Ini menjadi salah satu rencana yang diatur melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). “Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya,” kata Suryo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7). Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

DJP juga dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan di laksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada kesempatan yang sama, Suryo mengatakan, melalui RUU KUP pemerintah juga mengusulkan pengenaan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1% bagi WP Badan yang melaporkan rugi.

Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak. Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai AMT karena ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :