PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri
JAKARTA – Direktur Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Suryo
Utomo menyebutkan, sebanyak
46 negara mitra akan membantu
pemerintah untuk menagihkan pajak
para wajib pajak (WP) yang berada
di luar negeri. Ini menjadi salah satu rencana yang diatur melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(RUU KUP).
“Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Jadi kami bisa menagih pajak
otoritas negara lain dan sebaliknya,”
kata Suryo dalam Rapat Panja Komisi
XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal
bantuan penagihan yaitu Aljazair,
Amerika Serikat, Armenia, Belanda,
Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir,
Suriname, Yordania, Venezuela, dan
Vietnam.
DJP juga dapat meminta bantuan
penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan
di laksanakan sesuai UU Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada kesempatan yang sama,
Suryo mengatakan, melalui RUU
KUP pemerintah juga mengusulkan
pengenaan alternative minimum tax
(AMT) atau pajak penghasilan (PPh)
minimum dengan tarif sebesar 1%
bagi WP Badan yang melaporkan
rugi.
Penghasilan ini didapat baik dari
kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya
terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan
objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang
melaporkan rugi akan dikenai AMT
karena ada beberapa kriteria WP
yang dikecualikan dari aturan ini
seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023