;

Daerah Diperbolehkan Membentuk Dana Abadi

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 30 Jun 2021 Investor Daily, 30 Juni 2021
Daerah Diperbolehkan Membentuk Dana Abadi
Pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik untuk membentuk dana abadi daerah. "Ini terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik. Sehingga, dana abadi memang menfaatnya ditujukan untuk antar generasi. " Kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar peningkatan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah. "Ini dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergi pendanaan dari berbagai sumber. Dengan integritas ini, maka diharapkan hasilnya dalam bentuk program dan proyek yang bisa dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat di daerah. " Ujar Menkeu lagi. Utang Daerah. Optimalisasi skema pembiayaan utang daerah juga juga akan didorong melalui RUU ini. Sebelumnya Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, revisi Undang-undang (HKPD) dilakukan di antaranya untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan dalam penggunaan dana belanja daerah yang tidak maksimal. Sementara itu, rata-rata belanja infrastruktur di pemerintahan provinsi diangka 11% serta rata-rata belanja infrastruktur di kabupaten adalah 35,3% dan rata-rata belanja pegawai di pemerintah kota adalah 35,7 %. Dalam revisi Undang-undang HKPD, pemerintah akan memasukkan unsur afirmasi dalam perhitungan penentuan DAU. Tahun ini transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dianggarkan Rp.796,5 trilyun atau Rp.28,9% dari total belanja negara dalam APBN 2021 yang sebesar Rp.2.750 triliun. TKDD yang meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp.763,9 trilliun itu sendiri atasi transfer ke daerah Rp.723,5 trilliun dan Dana Desa Rp.723 trilliun (YTD)
Tags :
#APBN
Download Aplikasi Labirin :