Diskursus Pajak Sembako
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) menuai kritik tajam dari masyarakat. Polemik dan kritik pun bermunculan, hingga timbul diksi ‘kolonialisme’ atau ‘tidak manusiawi’ yang sangat tidak tepat untuk dilontarkan. Ruang demokrasi ‘sependapat’ atau ‘tidak sependapat’ terhadap rencana pengenaan pajak atas sembako adalah cara terbaik yang patut dihargai, namun perlu diksi tepat agar demokrasi memberi pelajaran penting. Pada tataran ini, pemikiran hukum yang tidak mudah, coba penulis tuangkan menilai pajak atas sembako.
Persoalan pajak sembako khususnya mengenai 11 jenis barang kebutuhan pokok sudah diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Bahkan, PMK No 99/ PMK.010/2020 mengatur lebih te gas dengan menambah 4 jenis barang, yakni berupa ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Persoalan hukum muncul ketika sembako hendak dikenai PPN. Mengapa? Publik menilai pengenaan PPN tidak adil karena akan menambah jumlah masyarakat miskin akibat daya beli turun. Di sisi lain timbul ketidakadilan karena sembako yang tidak dikenai PPN juga dinikmati masyarakat mampu alias kaya. Esensinya, norma hukum harus berkeadilan. Kalau begitu, persoalannya bukan pada nama sembakonya, tetapi pada penormaannya atau pengaturan norma yang tidak tepat. Ketika bicara sembako kerap identik dengan kebutuhan masyarakat luas (miskin, sederhana, tidak mampu), padahal ada golongan kaya bahkan amat kaya pun sama-sama menikmati sembako.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023