;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN

04 Jun 2021

Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan. ”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021). Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.

Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema initelah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki. ”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai skema multitarif pada PPN sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.

Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

04 Jun 2021

Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.

Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.

Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.

Setoran PPN PMSE mencapai Rp 2,01 Triliun

04 Jun 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan yang berlaku sejak tahun lalu telah mengunpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah menunjuk 73 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar, Kamis (3/6) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak kembali menambah delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain: TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc. , Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. "Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, " kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, kemarin.

Penyesuaian Struktur PPN, Tarif Murah Kebutuhan Dasar

04 Jun 2021

JAKARTA – Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.

Pemerintah memang berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal 10% menjadi tarif umum 12%. Sejalan dengan itu, otoritas fiskal juga akan mengimplementasikan skema multitarif dalam PPN, di mana barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni 15%—25%. (Bisnis, 3/6). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5% atau 7%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kebijakan multitarif ini. Dia hanya mengatakan bahwa rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/6). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang diperoleh Bisnis mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

(Oleh - HR1)

Perubahan Skema PPN, Batas Omzet Kena Pajak Direvisi

04 Jun 2021

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ambang batas atau threshold omzet ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sehingga penerimaan negara bisa terpacu, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) otoritas fiskal mengusulkan skema tarif final bagi pelaku usaha kecil, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Namun, otoritas fiskal memberikan alternatif di mana produk pertanian bisa dikenakan PPN Final sebesar persentase tertentu dari omzet. Sejauh ini, tarif PPN Final yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 1%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perihal perubahan batasan omzet masih akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).“Soal itu [perubahan omzet PKP] juga masih menunggu pembahasan [dengan DPR],” kata Neil

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah. Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, tingginya belanja pajak atau tax expenditure untuk UMKM yang membebani anggaran pemerintah.

(Oleh - HR1)

Tax Amnesty Jilid II, Sebuah Kebutuhan

04 Jun 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati DPR RI untuk membahas kebutuhan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ragam pendapat pun muncul dalam dua sisi, setuju dan tidak setuju. Kebutuhan tax amnesty sudah diterapkan lima tahun lalu melalui UU No 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Keberlakuannya dijalankan dalam tiga jenis tariff. Pertama, tarif 2% untuk periode Juli-September 2016. Kedua, tarif 3% untuk periode Oktober-Desember 2016. Ketiga, tarif 5% untuk periode Januari-Maret 2017. Keberlakuan tax amnesty dinilai sebagian pihak kurang optimal karena sedikit wajib pajak (WP) memanfaatkannya dan hanya dicapai penerimaan negera sebesar Rp 135 triliun. Ketika negara terus menerus membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan, tax amnesty jilid kedua menjadi tema menarik untuk didiskusikan. Sedikitnya dua pertanyaan dapat dikemukakan. Pertama, apakah tax amnesty cukup diberlakukan sekali saja? Kedua, apakah tax amnesty jilid kedua memberi keadilan dalam pungutan pajak?

Kebutuhan tax amnesty jilid kedua kerap dinilai kurang tepat dengan argumentasi efek psikologi dan ketidakbaikan bagi sistem perpajakan. Termasuk alasan ketidakpatuhan serta menghindari moral hazard dalam pemenuhan kewajiban pajak. Alasan seperti itu sangat wajar jika amnesty dimaknai memberi ampunan semata. Namun, dalam konteks hukum, tidak demikian. Hukum (hukum pajak) sebagai bagian dari tatanan hidup bersama terus mencari solusi bagikepentingan bersama yang diterapkan secara adil. Hukum dibentuk mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pada titik ini, penulis setuju dengan teori Von Jhering (1818- 1892) yang berbasis ide manfaat yang diusahakan lewat hokum (baca Undang-undang). Karena hukum merupakan penyatuan ragam kepentingan untuk tujuan yang sama, yakni kemanfaatan (utilitarianisme) yang berkeadilan. Kalau begitu, usainya keberlakuan tax amnesty dalam Undang-Undang 11/2016 tidak bisa dimaknai tidak diperlukan lagi tax amnesty jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.

Lalu, apakah persoalan kepatuhan dan moral hazard semata ditentukan oleh ada tidaknya tax amnesty? Sangat tidak tepat untuk dijawab ‘Ya’. Apakah juga bisa dinilai jika Wajib Pajak ikut tax amnesty menjadi ukuran patuh atau tidak? Tidak sesederhana itu untuk dijawab ‘ya’ atau ‘tidak’. Politik hukum memilih nilai-nilai norma dalam rumusan tax amnesty yang merupakan suatu kebutuhan sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika dikatakan tax amnesty hanya berlaku sekali seumur hidup atau berlaku kurun waktu 20-30 tahun, juga tidak tepat. Jika ukuran itu yang dinilai, secara filosofis, argumentasi hukumnya sangat lemah. Ukuran menilai hukum (amnesti pajak) tidak bisa dalam ukuran lamanya tahun yang sangat relatif. Hukum pajak yang bersinggungan dengan ragam aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, budaya, dll) mesti dilihat secara global, tidak hanya ukuran waktu.

(Oleh - HR1)

AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak

04 Jun 2021

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui kebijakan ini, perusahaan yang merugi pun tetap diminta menyetor pajak penghasilan (PPh) terutang ke negara dengan tarif minimum. Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, awal pekan ini, AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Terhadap mereka, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan minimum. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh WP badan. “AMT ini untuk menjamin fairness. Jangan sampai ada perusahaan bayar pajaknya patuh, sementara ada yang merugi bertahun-tahun tidak bayar pajak, tapi masih eksis,” ujar dia kepada Investor Daily, Kamis (3/6). Ia menegaskan, kebijakan ini harus mulai diatur, sebab secara logika semua wajib pajak menikmati fasilitas dan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya AMT, kepatuhan secara sukarela juga dapat lebih didorong. “AMT akan mendorong kepatuhan sukarela karena memberi pilihan, mau bayar pajak normal atau AMT? Jadi, merugi yang nonalamiah berturut-turut tidak lagi jadi pilihan untuk menghindar pajak,” tutur dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPh tumbuh rata-rata sebesar 5,0% dalam periode 2016-2019 seiring dengan peningkatan ekonomi dan kenaikan harga komoditas. Namun, pada tahun 2020, realisasi penerimaan PPh diperkirakan terkontraksi 13,2% akibat penurunan ekonomi dan pemberian insentif fiskal pandemi Covid-19 (lihat tabel). Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku mendukung rencana pengenaan pajak minimum yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan pajak penghasilan (PPh) badan yang tengah dilakukan pemerintah. Apalagi, hal ini juga sejalan dengan tren globalisasi. Ia melihat, selama ini sudah banyak praktik penghindaran perpajakan terutama dilakukan oleh korporasi multinasional. Bahkan dalam catatannya, pada 2016, Bambang Brodjonegoro saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut rugi terus.

(Oleh - HR1)

Serapan APBD Rendah, Simpanan Pemda Naik

02 Jun 2021

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dinilai belum optimal karena jumlahnya masih di bawah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Di sisi lain, kas pemerintah daerah di perbankan cenderung naik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga 25 Mei 2021 mencapai 21,98 persen. Persentase itu sedikit naik dibandingkan realisasi 31 Mei 2020 yang mencapai 20,58 persen. Meskipun demikian, persentase realisasi belanja APBD Mei 2021 masih di bawah realisasi APBN yang mencapai 32 persen pada kurun waktu yang sama. ”RealisasiAPBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen. Kami berharap pemda bisa mengatasi ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ardian mengatakan, dengan rendahnya angka realisasi belanja, Kemendagri mencermati ada uang pemda di perbankan yang cukup besar. Pada 30 April 2021, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlahnya Rp 194,5 triliun.

Ardian mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas pemda di perbankan Rp 182,3 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan berkurang. Sektor pendapatan asli daerah (PAD)juga terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, belanja daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hingga Mei 2021, TKDD baru ditransfer 29,32 persen. Karena itu, kas daerah relatif kosong.

Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan

02 Jun 2021

JAKARTA – Pemerintah terus menggodok agenda program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan pada tahun depan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber untuk meningkatkan penerimaan negara. Demikian materi paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ke uangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Na sional (Bappenas), dan Bank Indonesia (BI) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (31/5). Dalam paparan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Program ini menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan. Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum di laporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019. Pembayaran PPh pada kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode II yakni 1 Ok tober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri. Periode III yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi ke kayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri. “Pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Apabila tidak, kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan,” tutur dia. Pasalnya, kata dia, ada juga insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak seperti tax holiday. Hal ini juga sempat dikeluhkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan investasi mereka, padahal sudah mendapatkan insentif tax holiday.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis. Menurutnya, meski pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37- 8,42% terhadap PDB. Sedangkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 322,4 triliun hingga Rp 363,1 triliun serta hibah Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Adapun kebutuhan belanja negara rencananya dipatok pada kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807 triliun hingga Rp 881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB.

(Oleh - HR1)

Tarif Baru Pajak Konsumsi

02 Jun 2021

Pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik 2% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10%. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kajian itu meliputi kondisi daya beli masyarakat yang diyakini pemerintah akan membaik mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan sosial yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Selain itu, pertimbangan lainnya dengan melihat tarif PPN di kawasan lain, yakni Asia Tenggara, negara dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan atau BRICS, serta negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development.

Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan. Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah. Ketiga, untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan yang telah dirilis oleh pemerintah pada tahun lalu melalui UU No. 2/2020. ”Inilah kemudian yang menuntut perlunya penerapan tarif efektif,” ungkap sumber itu. Selain mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga berencana menerapkan multitarif untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dalam RUU KUP. Akan tetapi, sumber itu belum mau memerinci detail konsep multitarif tersebut.

Berdasarkan penghitungan Bisnis, implementasi tarif PPN sebesar 12% berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan negara secara signifikan. Jika tarif itu berlaku penuh pada tahun ini misalnya, pemerintah berpotensi meraup tambahan penerimaan lebih dari Rp1.000 triliun.  Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan perkembangan perumusan tarif PPN.  Di sisi lain, ekonom mengingatkan kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli dapat membuat konsumsi menjadi tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi. Karena itu, harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, meminta pemerintah menyusun indikator tingkat pemulihan belanja masyarakat untuk mendukung rencana kebijakan tersebut.

(Oleh - HR1)