;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Jaga Defisit, Anggaran Belanja Negara Dipangkas

11 Jun 2021

Pemerintah nampaknya tengah berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi tahun depan. Hanya dengan kemampuan keuangan terbatas, pemerintah ingin belanja 2022 lebih selektif agar target penurunan defisit anggaran bisa sesuai target. Pemerintah mematok target belanja negara 2022 sebesar Rp 2.631 triliun - Rp 2.775,3 triliun. Angka ini setara dengan 14,69% - 15,29% dari produk domestik bruto (PDB). Target batas bawah ini lebih rendah dari target belanja negara 2021 yakni sebesar Rp 2.750 triliun. Mengutip dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2022, kebijakan belanja K/L 2022 difokuskan untuk.

Pertama, meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan. Kedua, mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembanguna sumber daya manusia. Ketiga, menyelesaikan pembangunan infrastruktur strategis terkait pelayanan dasar. Keempat, mendukung reformasi birokrasi pelayanan publik.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, penurunan pagu indikatif belanja K/L tahun depan memang tak lepas dari upaya menjag agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tidak melebar di atas 5% dari PDB.


Data AEoI Belum Dimanfaatkan Optimal

11 Jun 2021

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Tapi, pemanfaatan data AEol masih terkendala.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, data AEol akan dimanfaatkan untuk menggali potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ditjen Pajak akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara makin optimal.

Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEol efektif. Indonesia telah menjalankan program AEol sejak 2018 sebagai upaya ekstensifikasi paska menggelar program taxamnesty 2016-2017.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah belum mengoptimalkan data AEol untuk memetakan potensi pajak. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tidak semua yurisdiksi mematuhi AEol. Tidak semua data yang kita dapatkan di AEol sempurna, ada beberapa informasi yang tidak bisa didapatkan. Inilah menjadi hambatan memanfaatkan data AEol.


Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR

10 Jun 2021

Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja.

Namun demikian, niat pemerintah untuk menggelar tax amnesty sesuai dengan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak surut. Apalagi, RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2021.

Ada dua program tax amnesty yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu. Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi. Kedua, merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono setuju jika program tax amnesty dilaksanakan awal tahun depan. la berharap tarif pajak program tax amnesty skema pertama, cukup 10%.


AS Selidiki Bocornya Data Pajak ke Media

10 Jun 2021

Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) meminta penegak hukum untuk menyelidiki musabab kebocoran setumpuk dokumen pajak. Bocoran dokumen itu yang menjadi bahan ProPublica untuk menyusun laporan tentang orang-orang kaya di AS yang mengemplang pajak selama beberapa tahun terakhir.

Mengutip laporan ProPublica yang dirilis pada Selasa (8/6), sejumlah orang-orang terkaya AS membayar pajak penghasilan lebih sedikit daripada yang seharusnya mereka lunasi. Bahkan, ada yang tidak membayar pajak sama sekali dalam beberapa tahun.

Para pengemplang pajak ini termasuk Elon Musk, Jeff Bezos, George Soros, dan Michael Bloomberg, Bos Amazon disebut tak membayar pajak pendapatan pada 2007 dan 2011. Sedang bos Tesla tak bayar pajak pada 2018.

ProPublica merupakan organisasi jurnalisme investigasi nirlaba. Organisasi ini menyebutkan bahan laporannya adalah data Internal Revenue Service (IRR), lembaga pajak AS, tentang pengembalian pajak dari ribuan orang terkaya di AS dalam lebih dari 15 tahun.

Komisaris IRS Charles Rettig mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung, saat memberi kesaksian di Komite Keuangan Senat. Saya tak bisa memberi informasi tentang pembayar pajak tertentu. Kini ada investigasi atas dugaan kebocoran informasi berasal dari IRS.

ProPublica mengakui data pajak itu merupakan data rahasia. Mereka tidak mengungkap cara memperoleh data itu. Dalam laporannya, ProPublica menyebutkan bahwa para pengemplang ini tidak melakukan tindakan ilegal dalam deklarasi pajak tetapi memakai strategi penghindaran pajak, yang tak mungkin dilakukan oleh warga biasa.


Waspadai "Taper Tantrum"

09 Jun 2021

Sejumlah tantangan membayangi APBN 2022. Hal itu antara lain berupa efek rambatan dari pemulihan di negara-negara maju dan fluktuasi harga komoditas yang bisa berdampak pada Indonesia. Perekonomian Indonesia tahun depan juga masih bergantung pada penanganan kesehatan dan vaksinasi Covid-19. ”Pemulihan negara-negara berpengaruh, seperti Amerika Serikat (AS) dan China, memiliki efek rambatan yang berimplikasi pada perekonomian global. Itu yang mungkin kita harus waspadai,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6/2021). Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pertumbuhan ekonomi 2022 berkisar 5,2 persen hingga 5,8 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan berada kisaran 2 persen hingga 4 persen dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun di kisaran 6,32 persen sampai 7,27 persen.

Di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani menekankan proyeksi soal kenaikan inflasi yang meningkat di AS. Ini berpotensi mengancam momentum pemulihan ekonomi apabila diikuti dengan pengetatan kebijakan moneter oleh Bank Sentral AS.Sementara kurs rupiah ada di kisaran Rp 13.900-Rp 15.000 per dollar AS. Pengetatan kebijakan moneter di AS, lanjut Sri Mulyani, berpotensi menciptakan efek rambatan. Volatilitas dan ketidakpastian di sektor keuangan berpotensi terjadi akibat dinamika arus modal global seperti yang pernah terjadi pada 2013 dan disebut taper tantrum. Taper tantrum bisa diartikan berupa gejolak pasar ketika bank sentral mulai mengetatkan kebijakan. Kala itu, Bank Sentral AS mengurangi porsi pembelian surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah AS (US treasury) untuk menormalisasi kebijakan moneternya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, Bank Sentral AS berpotensi mengerek suku bunga acuan jika inflasi AS meningkat. Kebijakan itu bisa berdampak pada suku bunga acuan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. ”Inflasi di AS terus menguat dan ekspektasi pasar tentang inflasi di AS ini terus kami pantau karena sudah mulai menimbulkan kekhawatiran di pasar,” ucap Febrio.

Ekonom sekaligus Rektor Unika Atma Jaya, A Prasetyantoko, mengingatkan, perekonomian AS yang diperkirakan pulih lebih cepat punya implikasi jangka pendek. Itu antara lain berupa munculnya potensi gejolak di pasar keuangan, khususnya kurs rupiah. ”Pasar keuangan domestik yang selama beberapa bulan terakhir diuntungkan dengan aliran masuk valuta asing akan mengalami fase pembalikan. Situasi ini bisa mirip ketika Bank Sental AS pada 2013 mulai menormalkan kebijakan moneter sehingga memunculkan kepanikan,” ujarnya. Jika pasar keuangan bergejolak, menurut Prasetyantoko, Bank Indonesia juga harus merespons dengan menaikan suku bunga acuan. Saat ini, suku bunga acuan BI atau BI-7 Day Repo Rate 3,5 persen atau terendah dalam sejarah.

Sri Mulyani mengakui, sejumlah tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2022 berpotensi memengaruhi pendapatan negara. Meski demikian, potensi penerimaan negara tetap dibidik melalui ekstensifikasi perpajakan dengan mengoptimalkan data program pengampunan pajak atau tax amnesty 2016. Dalam Rancangan APBN 2022, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,58 triliun. Untuk mendorong penerimaan pajak pada 2022, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menurut rencana dibahas pemerintah dan parlemen pada tahun ini. Revisi UU KUP tersebut sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan multitarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pengungkapan Harta Sukarela Siap Digelar

09 Jun 2021

Pemerintah akan menggelar program penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang sukarela mengungkapkan harta bersih yang selama ini belum mereka laporkan.

Program ini akan dibuka pada 1 Juli 2021 -31 Desember 2021 mendatang. Rencana kebijakan ini tertuang di Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama bagi Wajib Pajak peserta tax amnesty 2016-2017 yang ingin mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Mereka akan terkena pajak final sebesar 15% dari nilai harta yang dilaporkan. Apabila harta itu diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) akan dikenakan tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5%. Selain itu mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.

Kedua, wajib pajak yang melaporkan harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019, dan harta ini belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun 2019.

Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak. Namun ada tiga syarat bagai WP kelompok kedua ini. Pertama tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019. Kedua tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019; Ketiga tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pertama ini cukup ideal. Sebab, secara tarif pajak, pada program ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan program pengampunan pajak pada lima tahun lalu, sehingga memberikan rasa keadilan bagi peserta tax amnesty, yang sudah sepenuhnya jujur mengungkapkan harta kekayaan ke kantor Pajak.


Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN

08 Jun 2021

Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.

Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.


Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

08 Jun 2021

Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja

Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.


Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

08 Jun 2021

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.


Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian

08 Jun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan aktivitas perekonomian menurun sehingga berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama pajak. Di sisi lain, belanja negara harus digenjot untuk menahan dampak pelemahan ekonomi atau dikenal dengan kebijakan kontra-siklikal. Kedua hal itu menyebabkan defisit fiskal harus dibiarkan melonjak di atas pagu 3% yang ditetapkan dalam Undang- Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melalui UU No 2 tahun 2020, dengan syarat bahwa defisit harus kembali di bawah 3% pada 2023. Realisasi APBN 2020 mencatat defisit fiskal sebesar 6,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat penerimaan terkontraksi sekitar 17%, sementara belanja meningkat sekitar 12% dari tahun 2019. Di tengah masa pemulihan, pemerintah berkomitmen tetap menjaga belanja Negara agar menjadi pendukung pemulihan ekonomi pada 2021. Namun, tidak dapat di pungkiri konsolidasi fiskal harus di lakukan agar target defisit dibawah 3% pada 2023 dapat tercapai.

Tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia pada level 12%. Begitu pula jika dibandingkan rata-rata tarif PPN dunia sekitar 16%. Meski demikian, beberapa Negara kawasan Asean memiliki tarif yang lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura pada level 7%. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Dalam teori ekonomi, jika tarif pajak dalam perekonomian di naikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat, namun pada satu titik peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya. Hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva laffer. Salah satu kajian menunjukkan bahwa titik optimum PPN Indonesia pada kurva laffer berada pada rentang 15-20% (Arrachman, Fikri R, Qibthiyyah, Riatu M. 2018).

Jika tarif PPN tetap harus naik tahun 2022, alternative solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih inelastis terhadap peningkatan harga, seperti barang-barang primer atau sekunder. Dengan demikian, dampak kepada konsumsi akan lebih minimal dan risiko terhadap pemulihan ekonomi lebih rendah. Dalam jangka pendek, fokus kepada pemulihan harus menjadi prioritas. Jika melihat data empiris, kinerja PPN sangat berhubungan lurus dengan aktivitas perekonomian.

(Oleh - HR1)