Megawati: SIN Perpajakan Efektif Optimalkan Penerimaan Negara
JAKARTA – Presiden Kelima RI Megawati
Soekarnoputri berpandangan, program single
identification number (SIN) atau nomor identitas
tunggal perpajakan perlu diterapkan untuk
mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pasalnya,
kebijakan tersebut telah terbukti efektif selama ia
memimpin pada 2001 hingga 2004 yang ditunjukkan
dengan penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan
(tax ratio) yang terus meningkat.
"Terbukti pada zaman saya, target
penerimaan pajak tercapai dengan
rasio pajak sekitar 12,3%," kata Megawati saat memberikan sambutan pengarahan secara virtual pada webinar
bertema "Optimalisasi Penerimaan
Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak
demi Kemandirian Fiskal Indonesia"
yang diselenggarakan oleh Doktor
Hukum Universitas Pelita Harapan
(UPH) pada Jumat (28/5).
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, pada 2001 penerimaan
perpajakan tercatat Rp 185,5 triliun
dengan rasio perpajakan terhadap
produk domestik bruto (PDB) sebesar
12,8%. Kemudian, pada 2002 penerimaan perpajakan meningkat menjadi
Rp 210,1 triliun dan rasio perpajakan
naik menjadi 13% serta pada 2003
penerimaan perpajakan kembali naik
menjadi Rp 242 triliun dan rasio perpajakan menjadi 13,5%.
Megawati yang juga Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu lalu menjelaskan soal
bagaimana dasar filosofis dari program
itu. Awalnya adalah perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan
jalan Trisakti, yaitu berdaulat di bidang
politik, berdiri di atas kaki sendiri
(berdikari) di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan.
Dalam konteks itu, sektor keuangan
dilihat sebagai pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus
berdiri di atas kaki sendiri. Megawati
mengaku, saat dirinya presiden, situasi
tak mudah. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian
Indonesia di tengah berbagai krisis
multidimensi pada saat itu.
Pada acara yang sama, Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati menyatakan, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen
untuk membangun sebuah sistem
data yang terintegrasi. Sejalan dengan
inisiatif pemerintah pada program Satu
Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019,
sistem tersebut akan menggunakan
common identifier.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Penerimaan NegaraPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023