;

Kenaikan Tarif PPN, Pemulihan Konsumsi Makin Tak Pasti

Kenaikan Tarif PPN, Pemulihan Konsumsi Makin Tak Pasti

JAKARTA — Pemulihan konsumsi sebagai mesin penggerak utama roda perekonomian makin muskil menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Musababnya, kebijakan ini dinilai merongrong daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan maka jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan tarif PPN di tengah buruknya penanganan pandemi Covid-19 menjadi bencana bagi konsumsi. “Kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya karena ini akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat,” kata Yusuf

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan perluasan basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar. “Lebih tepat jika basis pajak diperluas sehingga nonobjek pajak akan makin kecil. Menaikkan tarif akan membuat distorsi pajak lebih besar,” kata dia. Sekadar informasi, kenaikan PPN telah dilakukan oleh banyak negara untuk mendulang penerimaan dan menggerakkan ekonomi. Akan tetapi tidak semuanya berhasil.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi. Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas. “Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis laporan BKF yang dikutip Bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemerintah sangat fokus pada upaya memulihkan ekonomi nasional. Namun di sisi lain pemerintah juga harus mematuhi UU No. 2/2020 di mana defisit anggaran harus kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.

(Oleh - HR1)


Download Aplikasi Labirin :