;

Rumah Bebas PPN, REI Suarakan Perpanjangan

Rumah Bebas PPN, REI Suarakan Perpanjangan

JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia kembali menyuarakan pentingnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai sektor properti hingga Desember 2021 untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berpengaruh positif terhadap sektor properti. “Kami berharap masa serah terima hunian sebagai syarat insentif PPN bisa diperpanjang dari Agustus menjadi Desember 2021. Ini karena penjualan kuartal I 2021 tumbuh cukup menggembirakan ada relaksasi PPN,” ucapnya, Senin (31/5).

Dia menyatakan properti residensial pada kuartal I/2021 ditopang adanya insentif PPN yang ditanggung pemerintah. Berdasarkan Laporan Bank Indonesia (BI), penjualan properti residensial primer kuartal I/2021 secara tahunan tercatat meningkat tajam sebesar 13,95% (yoy). BI juga melaporkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2021 sebesar 1,35% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,43% (yoy) dan lebih rendah dari kuartal I/2020 yang sebesar 1,68%. Paulus menyatakan hasil survei tersebut sesuai dengan realitas pasar properti sepanjang 3 bulan pertama 2021.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :