;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerinta Bakal Lebur Objek PPnBM dan PPN

25 May 2021

JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tujuan pemerintah mengajukan rencana pengintegrasian PPN tarif tinggi dan PPnBM supaya lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dirinya belum menyebut barang yang direncanakan akan dilebur PPN dan PPnBM-nya. “Opsi-opsi itu masih dikaji oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas dengan DPR RI. Harapannya bisa memberikan kesederhanaan administrasi pajak,” kata Yustimus kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/5).

Sebagai info, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Sementara, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10%. Merujuk Turki yang telah menggunakan skema multitarif PPN, tarif rendah sebesar 8% dan tarif tinggi sebesar 18%.

(Oleh - HR1)


Setoran Pajak Tekor, Defisit Makin Lebar

25 May 2021

JAKARTA. Realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga akhir April 2021 mencapai Rp 138,1 triliun. Angka tersebut, mencapai 0,83% dari produk domestik bruto (PDB). Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara per akhir April hanya Rp 585 triliun, tumbuh tipis 6,5% year on year (yoy). Sementara, realisasi belanja negara tercatat Rp 723 triliun, tumbuh lebih tinggi sebesar 15,9% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan realisasi penerimaan negara masih tipis karena penerimaan pajak. Hingga akhir April, setoran pajak hanya Rp 374,9 triliun, terkontraksi 0,5% yoy.

Kendati demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai bisa menopang penerimaan negara dengan realisasi sebesar Rp 78,7 triliun naik 36,5% yoy. Sejalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 131,1 triliun tumbuh 14,9% yoy. Sementara belanja negara, terutama pemerintah pusat naik 28,1% yoy, meski transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) turun 3,4% yoy. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kinerja belanja negara menunjukkan pemerintah berupaya mengakselerasi stimulus ekonomi.

(Oleh - HR1)

Menakar Efek Pajak Karbon Bagi Emiten

25 May 2021

JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, wajar pemerintah mempertimbangkan menerapkan pajak karbon. Ini sejalan dengan perubahan iklim. Sudah banyak negara menerapkan pajak ini. Emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau orang yang membuang karbon dengan jumlah tinggi. Jadi, penerapan pajak karbon ini berpotensi mempengaruhi sejumlah emiten yang ada di bursa saham. Aturan pajak ini juga berpotensi berpengaruh ke sektor batubara. "Meski demikian kami memperkirakan tentu akan ada negosiasi bagi produsen yang saat ini juga sedang menuju hilirisasi dan akan jadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pengenaan pajaknya," kata Dessy Lapagu, analis Samuel Sekuritas.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ( INTP) Antonius Marcos juga berharap, pemerintah mendengar pendapat dari sektor riil dahulu sebelum memberlakukan pajak karbon ini. Apalagi, industri semen mulai bergerak lagi. Industri semen baru menunjukkan pertumbuhan positif di Maret dan April tahun ini, dengan total pertumbuhan sekitar 3,9%. Tahun lalu, penjualan industri semen merosot 10,4% akibat pandemi.

(Oleh - HR1)

Jalan Tengah Jaring Pajak

25 May 2021

Bisnis, Jakarta -  Kebijakan Pemerintah untuk menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016, menjadi jalan tengah mengatasi krisis di tengah pandemi. Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini digadang-gadang dapat dengan cepat membantu negara dalam menambal celah defisit anggaran. Terobosan ini bisa meringankan beban pengusaha yang masih terseok-seok akibat badai virus corona. 

Keterlambatan pemerintah dalam merespons data Tax Amnesty 2016 dan AEOI menjadi parameter kurang optimalnya kinerja setoran pajak. Sunset Policy menjadi opsi paling realistis dan menjadi jalan tengah bagio pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak di tengah pandemi. Jika pemerintah hanya mengandalkan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penerimaan pajak dengan cepat dan signifikan bakal sulit tercapai. Pemerintah perlu mempertimbangkan tiga faktor, yaitu keuangan negara, kebutuhan likuiditas dunia usaha, dan kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara. 

(Oleh - IDS)

Pengampunan Pajak, Program Ambisius Yang Tak Prestisius

25 May 2021

Bisnis, Jakarta - Wacana Tax Amnesty Jilid II bak petir di siang bolong. Pasalnya, usulan tersebut mencederai khitah Tax Amnesty 2016 yang dijanjikan menjadi program sekali seumur hidup. Apalagi, program yang dijalankan 5 tahun silam itu dinilai tidak cukup berhasil. Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp 114 triliun. Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp 147 triliun. 

Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty Jilid II juga menghianati kesediaan wajib pajak yang telah rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 5 tahun silam. Tax Amnesty Jilid II bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. 

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah disarankan untuk menyusun program Pengungkapkan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah menurutnya dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. 

(Oleh - IDS)

Rancangan Pengampunan Pajak, Sanksi Denda 200% Bakal Dihapus

24 May 2021

JAKARTA — Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak pada 2016 untuk mendulang rupiah di tengah suramnya prospek penerimaan pajak.Sumber Bisnis mengatakan ada tiga hal yang mendasari pemerintah menghapus sanksi bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak atau tax amnesty.Pertama, gagalnya program pengampunan pajak yang dirilis pada 2016. Hal itu tecermin dari tidak seimbangnya harta yang dideklarasikan dengan harta yang berhasil direpatriasi.Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp114 triliun.Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri senilai Rp3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri senilai Rp1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp147 triliun.Kedua, tidak optimalnya tindak lanjut data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, pada 2018 total nilai data AEOI mencapai Rp2.742 triliun.Sementara itu, mengacu pada hasil penelitian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.Ketiga adalah kebutuhan untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. Sekadar informasi, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu memaksa pemerintah untuk meracik strategi fiskal di luar kebiasaan.

Dampaknya, defisit pun kian melebar sehingga pemerintah membutuhkan penerimaan yang sangat besar untuk mengimbangi membengkaknya kebutuhan belanja.Adapun, penghapusan sanksi bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 itu akan dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Draf RUU tersebut juga telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dalam Rencana Pengaturan RUU KUP yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan pemerintah kepada peserta program tax amnesty yang mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan saat program berlangsung.

(Oleh - HR1)

Pajak Minimum Global, Energi Baru Proposal Paman Sam

24 May 2021

JAKARTA — Negosiasi pajak minimum global melalui Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD mendapat tenaga baru dari proposal Amerika Serikat yang kini disambut antusias oleh Eropa. Hal itu sekaligus menandai babak baru pembahasan pajak minimum setelah macet selama bertahun-tahun. Dunia pun semakin dekat dengan kesepakatan ambang batas pajak untuk membendung perlombaan negara-negara menarik dana asing dari perusahaan multinasional.Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan ini merupakan kemajuan besar. Ada peluang bahwa pada tahun ini, jalan menuju kesepakatan yang telah diupayakan di OECD selama bertahun-tahun itu, akan menemui titik puncaknya.Usulan terbaru untuk mencapai kesepakatan antara 139 negara adalah pajak kurang dari 21%, tingkat yang sebelumnya disarankan AS untuk pendapatan luar negeri dan bisnisnya. Namun, sejumlah negara masih menganggap angka itu berlebihan. Sebelum Presiden Joe Biden menjabat, negosiasi di OECD difokuskan pada minimal 12,5%.

Sementara kendala tetap ada, termasuk ketidaksepakatan terpisah atas perlakuan terhadap raksasa digital seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc., upaya dari pemerintahan Biden telah memberi dorongan bagi negosiasi di OECD yang telah macet selama bertahun-tahun beserta kompleksitas teknis, perselisihan transatlantik dan ketegangan perdagangan.Tahun lalu, OECD memperkirakan pajak minimum global, selain aturan AS sendiri, akan meningkatkan pendapatan pemerintah sebanyak US$100 miliar setahun, angka yang akan membengkak dengan tarif yang lebih tinggi.Namun demikian, proposal terbaru AS pada tingkat 15 persen hanyalah satu dari dua pilar dalam negosiasi OECD.Negara-negara Eropa menyambut baik inisiatif Biden mengenai masalah pelik di mana perusahaan menghadapi pungutan, tetapi pembicaraan tentang itu masih berlangsung.

Sementara itu, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, berbicara kepada wartawan di Tokyo, mengatakan proposal AS mewakili kemajuan, meskipun diperlukan lebih banyak pembicaraan. Dia berharap ada pergerakan menuju perjanjian global, termasuk tentang pajak digital, pada pertemuan musim panas G20. Namun menurutnya kesepakatan akhir mungkin tidak akan terjadi hingga akhir tahun ini. Adapun Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah memperdebatkan upaya ambisius untuk mengakhiri perlombaan global tentang pajak perusahaan. Persaingan semacam itu telah mengikis pendapatan pemerintah yang telah mencapai rekor tingkat utang di tengah krisis Covid-19. Pendekatannya menandai perubahan haluan dari pemerintahan Trump, dan telah menggerakkan pembicaraan di antara sekitar 140 negara tentang masalah ini.

(Oleh - HR1)


Reformasi Perpajakan Jangan Terjebak Tujuan Jangka Pendek

24 May 2021

JAKARTA, Rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan tidak boleh terjebak pada tujuan-tujuan jangka pendek seperti menekan defisit APBN 2022 dan mengembalikan defisit fiskal menjadi tidak lebih dari 3% pada 2023. Reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan harus difokuskan pada pemetaan terhadap pelaku dan sektor usaha maupun orang pribadi (OP) yang selama ini masih lolos sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, penambahan beban pajak terhadap WP existing melalui kebijakan intensifikasi pajak harus dihindari. Dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, jangan sampai terjadi pemungutan pajak berlebih pada WP tertentu, tetapi pada saat yang sama justru ada WP yang lolos dari kewajibannya. Ini artinya selain sehat, reformasi perpajakan juga harus mampu melahirkan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan. Demikian benang merah pandangan yang dihimpun oleh Investor Daily dari sejumlah sumber, terkait rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, guru besar ekonomi yang juga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dan ekonom UI Teuku Riefky.

Reformasi perpajakan sendiri telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best- practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang. Sedangkan reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

(Oleh - HR1)

Gobel: Tax Amnesty Seharusnya Juga untuk Pelaku Ekonomi Kecil

24 May 2021

JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyatakan, pemberian amnesti juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil. "Jangan hanya fokus ke ekonomi raksasa," kata Rachmat Gobel dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021). Hal itu ia kemukakan menanggapi wacana pemberian tax amnesty jilid kedua untuk para pengusaha. Sebelumnya, di awal pemerintahan Jokowi periode pertama juga diberikan tax amnesty. Namun saat itu tak banyak uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air, walaupun sudah ada program amnesti. Gobel meminta agar rencana pemberian tax amnesty yang kedua ini jelas apa tujuannya dan siapa sasarannya. "Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," katanya.

Namun Gobel mengaku lebih peduli pada pemihakan terhadap pelaku ekonomi kecil. "Program KUR banyak terhambat karena petani, pedagang kecil, peternak, dan nelayan terkena OJK Checking atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking," kata Gobel. Padahal sesuai visi Presiden Jokowi tentang membangun dari pinggiran dan dari desa, kata Gobel, maka prioritas tertinggi adalah menata dan memihak ekonomi kecil dan ekonomi desa. "Itu artinya pedagang kecil, petani, nelayan, dan peternak," katanya.

(Oleh - HR1)

Pajak Incar Korporasi Penyumbang Karbon

24 May 2021

JAKARTA. Rencana pemerintah mencari cerukan sumber penerimaan pajak tak main-main. Selain akan mengerek tarif pajak penghasilan orang super kaya, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kementerian Keuangan juga menyiapkan pemajakan emisi karbon alias carbon tax.Rencana kebijakan ini tertuang di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Ada tiga alternatif skema pajak karbon ini. Pertama, menggunakan instrumen yang sudah ada.

Instrumen pemerintah pusat berupa cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, menggunakan daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ketiga, memunculkan instrumen baru, yaitu pajak karbon. Cara ini bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi, atau dikenakan atas objek sumber emisi. Di negara lain, pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil melihat potensi emisi yang ditimbulkan pengguna. Jepang, Singapura, Prancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif yang dikenakan antara US$ 3 hingga US$ 49 per ton CO2e

Menurut OECD, di tengah tekanan penerimaan pajak akibat pandemi, pajak karbon bisa jadi salah satu opsi sumber penerimaan negara. “Jika didesain ideal, tidak terlalu mendistorsi proses pemulihan ekonomi,” tandas Darussalam, Minggu (23/5).Kedua, pajak karbon berorientasi bagi mitigasi perubahan iklim dan menjadi instrumen untuk melindungi lingkungan. Ketiga, sudah banyak negara yang menerapkan pajak karbon, setidaknya 25 negara, seperti Kanada, Ukraina, Jepang, Prancis, Chili, dan berhasil mengurangi emisi karbon.Beda dengan Darussalam, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, pajak karbon belum perlu diterapkan negara berkembang dan negara yang masih membutuhkan investasi asing langsung seperti Indonesia. “Investor akan merasa mahal berinvestasi di Indonesia sehingga bisa saja mereka keluar dari Indonesia,” ujarnya. Kata dia, pemerintah perlu memikirkan alternatif bahan bakar untuk meringankan pengenaan pajak karbon.Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Hipmi Ajib minta pemerintah menangguhkan kebijakan ini sampai ekonomi Indonesia benar-benar pulih dari dampak Covid-19, seperti lewat akhir tahun 2022.

(Oleh - HR1)