;

Rancangan Pengampunan Pajak, Sanksi Denda 200% Bakal Dihapus

Rancangan Pengampunan Pajak, Sanksi Denda 200% Bakal Dihapus

JAKARTA — Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak pada 2016 untuk mendulang rupiah di tengah suramnya prospek penerimaan pajak.Sumber Bisnis mengatakan ada tiga hal yang mendasari pemerintah menghapus sanksi bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak atau tax amnesty.Pertama, gagalnya program pengampunan pajak yang dirilis pada 2016. Hal itu tecermin dari tidak seimbangnya harta yang dideklarasikan dengan harta yang berhasil direpatriasi.Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp114 triliun.Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri senilai Rp3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri senilai Rp1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp147 triliun.Kedua, tidak optimalnya tindak lanjut data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, pada 2018 total nilai data AEOI mencapai Rp2.742 triliun.Sementara itu, mengacu pada hasil penelitian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.Ketiga adalah kebutuhan untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. Sekadar informasi, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu memaksa pemerintah untuk meracik strategi fiskal di luar kebiasaan.

Dampaknya, defisit pun kian melebar sehingga pemerintah membutuhkan penerimaan yang sangat besar untuk mengimbangi membengkaknya kebutuhan belanja.Adapun, penghapusan sanksi bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 itu akan dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Draf RUU tersebut juga telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dalam Rencana Pengaturan RUU KUP yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan pemerintah kepada peserta program tax amnesty yang mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan saat program berlangsung.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :