Reformasi Perpajakan Jangan Terjebak Tujuan Jangka Pendek
JAKARTA, Rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan tidak boleh terjebak pada tujuan-tujuan jangka pendek seperti menekan defisit APBN 2022 dan mengembalikan defisit fiskal menjadi tidak lebih dari 3% pada 2023. Reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan harus difokuskan pada pemetaan terhadap pelaku dan sektor usaha maupun orang pribadi (OP) yang selama ini masih lolos sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, penambahan beban pajak terhadap WP existing melalui kebijakan intensifikasi pajak harus dihindari. Dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, jangan sampai terjadi pemungutan pajak berlebih pada WP tertentu, tetapi pada saat yang sama justru ada WP yang lolos dari kewajibannya. Ini artinya selain sehat, reformasi perpajakan juga harus mampu melahirkan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan. Demikian benang merah pandangan yang dihimpun oleh Investor Daily dari sejumlah sumber, terkait rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, guru besar ekonomi yang juga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dan ekonom UI Teuku Riefky.
Reformasi perpajakan sendiri telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best- practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang.
Sedangkan reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023