Pemerinta Bakal Lebur Objek PPnBM dan PPN
JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tujuan pemerintah mengajukan rencana pengintegrasian PPN tarif tinggi dan PPnBM supaya lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dirinya belum menyebut barang yang direncanakan akan dilebur PPN dan PPnBM-nya. “Opsi-opsi itu masih dikaji oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas dengan DPR RI. Harapannya bisa memberikan kesederhanaan administrasi pajak,” kata Yustimus kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/5).
Sebagai info, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Sementara, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10%. Merujuk Turki yang telah menggunakan skema multitarif PPN, tarif rendah sebesar 8% dan tarif tinggi sebesar 18%.
(Oleh - HR1)Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023