;

Insentif PPN Dongkrak Penjualan Hunian

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 25 May 2021 Investor Daily, 25 Mei 2021
Insentif PPN Dongkrak Penjualan Hunian

Jakarta, Penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Maret-Mei 2021. Stimulus tersebut dinilai perlu didukung oleh percepatan proses kredit pemilikan rumah/apartemen (KPA/KPR). "Pada bulan pertama pemberlakuan insentif PPN, yaitu Maret, kenaikan penjualan berkisar 30-40%. Masuk bulan kedua, rata-rata kenaikan penjualan 10%," ujar Arvin F Iskandar, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit.Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. “Hanya diberikan untuk pembelian satu unit dan tidak boleh dijual dalam satu tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengumkan insentif tersebut beberapa waktu lalu.

Bagi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, selain diperpanjang durasinya, insentif PPN juga perlu diperluas cakupannya. Hal itu salah satunya merujuk dari dampak implementasi insentif PPN sepanjang kuartal I-2021. “Kebijakan penghapusan atau pengurangan PPN untuk rumah ready stock yang dimulai sejak 1 Maret 2021 berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tergambar dari peningkatan sebesar 661,0% selama Q1-2021, meskipun kebijakan ini baru berjalan satu bulan,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :