Takkan Ada Tax Amnesty Seperti 2016-2017
JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengeluarkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) seperti yang diberikan pada 2016-2017. Namun, reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini bakal mendukung dan menindaklanjuti tax amnesty 4-5 tahun lalu. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan para wajib pajak (WP) setelah program tax amnesty berakhir. “Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita sudah ada di tax amnesty waktu itu (2016-2017),” tutur Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).
Menkeu mengungkapkan hal itu untuk merespons wacana yang berkembang bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas tax amnesty jilid II sebagai kelanjutan program tax amnesty yang diberikan pada 2016-2017. Tax amnesty disebut-sebut termasuk salah satu agenda yang akan dibahas dalam revisi UU KUP. Dari informasi ini kemudian berkembang kabar bahwa pemerintah akan menggulirkan program tax amnesty jilid II. Pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty pada 2016-2017 kepada 972.530 peserta (wajib pajak/WP). Tax amnesty dibagi dalam tiga periode. Periode I berlaku 28 Juni - 30 September 2016, periode II berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2016, dan periode III berlaku 1 Januari - 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), deklarasi harta selama fasilitas tax amnesty diberikan mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun. Di sisi lain, pemerintah tengah gencar melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan diperlukan untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022 yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.
Ekonom Universitas Mataram, NTB, Profesor Mansur Afifi mengemukakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi terlebih dulu pelaksanaan program tax amnesty 2016-2017 (jilid I) sebelum menjalankan program tax amnesty jilid II. Menurut dia, tax amnesty jilid I lebih berhasil dalam program di dalam negeri. Hal ini terlihat pada deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.676 triliun dibanding luar negeri yang hanya Rp 1.031 triliun. Selain itu, realisasi repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditanya duduk persoalan kabar bakal digelarnya program tax amnesty jilid II, tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya mengatakan, apa pun substansi yang akan diatur dalam revisi UU KUP, termasuk tax amnesty, konteksnya adalah untuk melakukan reformasi perpajakan. Susiwijono menambahkan, draf rancangan Revisi UU KUP yang sudah dikirim Presiden Jokowi ke pimpinan DPR bersama surat resmi permohonan pembahasannya lebih banyak berisi strategi reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19. “Tapi, seperti RUU Cipta Kerja dulu, materi sebesar apa pun, pasti akan dicuplik yang paling bisa bikin ribut di masyarakat,” ucap dia
(Oleh - HR1)Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023