Kemenkop-UKM: Kontribusi Pajak UMKM Perlu Ditingkatkan
Jakarta - Peran UMKM di sektor perpajakan masih perlu ditingkatkan, mengingat jumlah wajib pajak (WP) dari UMKM masih kecil. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi sangat besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yakni 60%. UMKM juga mampu menyerap jumlah jumlah tenaga kerja yang sangat banyak hingga mencapai 97% dari total 64 juta UMKM di Indonesia. Bahkan UMKM dinilai sebagai sektor yang memiliki daya tahan kuat di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM, salah satunya masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemerintah sudah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat rekapitulasi pendapatan UMKM sehingga memudahkan UMKM untuk melaporkan pajak. Namun, pengetahuan UMKM terkait digitalisasi masih terbatas. Pajak penting dijadikan dasar untuk pemerintah menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi nasional saat ini, termasuk langka pengadaan barang dan jasa. Saat ini pemerinttah mengalokasikan sebanyak 40% pngadaan barang dan jasa kementrian dan lembaga (KL) ke UMKM.
Untuk memperkuat peningkatan kapasitas pelaku UMKM, Kementrian Koperasi dan UKM juga melakukan penguatan data base, perbaikan kualitas SDM, hingga pengembangan kawasan terpadu dan UMKM, termasuk pelatihan e-commerce dan digitalisasi dalam perluasan pasar dengan on boarding platform pengadaan barang jasa pemerintah
(Oleh - IDS)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023