;

Aparat Pajak Mengincar Trasnsaksi Kripto

Ekonomi Mohamad Sajili 20 Apr 2021 Kontan
Aparat Pajak Mengincar Trasnsaksi Kripto

Direktur Jenderal Pajak terus mendalami semua potensi penerimaan baru dari transaksi dan perkembangan ekonomi digital. Salah satu yang jadi incaran saat ini adalah transaksi perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency yang saat ini tengah naik daun.

Dalam hitungan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), tahun lalu rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang tahun 2020. Potensi transaksi yang besar inilah yang diendus pemerintah untuk bisa menambah penerimaan negara.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama kepada KONTAN (19/4) menjelaskan rencana pemungutan pajak kripto masih tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, Bappebti memang sudah menyosialisasikan terkait pajak kripto. Aspakrindo pun mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%. Alasan Teguh, perdagangan kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1% akan menjadi beban investor bagi dalam negeri.

 


Download Aplikasi Labirin :