Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tiga Sektor Ungkit Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun atau turun 4,8% year on year (yoy). Jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2021 yang kontraksi hingga 15,3% yoy, pencapaian ini jauh lebih baik. Terlebih, Februari tahun lalu belum terjadi pandemi Covid-19.
Secara kumulatif, pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021, setara dengan 11,2% dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Perbaikan kinerja penerimaan pajak tersebut, terdorong oleh tiga sektor usaha yang semuanya mencatatkan pertumbuhan positif.
Pertama, sektor perdagangan pada Februari tumbuh 7,18% joy, Kedua, sektorjasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,08% yoy pada Februari, Ketiga, sektor industri pengolahan tumbuh 10,77% yoy.
Tiga Tahun Program Biogas Tak Dapat Sokongan APBN
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, Selasa (23/3/2021), pengembangan biogas di Indonesia tak lagi mendapat dukungan APBN tiga tahun terakhir.
Namun, pemerintah menyadari, fungsi biogas dapat menggantikan elpiji yang sebagian besar disubsidi dan merupakan komoditas impor. Biogas juga berkontribusi terhadap pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, 1 meter kubik biogas setara dengan 0,46 kilogram elpiji, 0,62 liter minyak tanah, dan 3,5 kilogram kayu bakar. Kotoran tiga sapi bisa menghasilkan biogas 4 meter kubik per hari. Selain kotoran ternak, bahan baku biogas juga bisa dari sampah rumah tangga, seperti limbah sayur dan sejenisnya.
Penerimaan Pajak Sokong Vaksinasi
Pemerintah menjadikan penerimaan pajak sebagai penyokong utama dalam membiayai program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
Senin (22/3/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin beserta vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan yang mencapai Rp 176,3 triliun.
Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga dialokasikan untuk diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, penanganan medis Rp 61,94 triliun, serta penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.
Anggaran pengadaan vaksin dan vaksinasi sebesar Rp 58,18 triliun akan dibiayai penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut adalah hampir separuh dari total kebutuhan belanja negara Rp 2.750 triliun.
Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak. Penerimaan pajak pada Januari 2021 mencapai Rp 68,5 triliun atau sekitar 5,6 persen dari target tahun ini. Jumlah itu terdiri dari PPh migas Rp 2,3 triliun dan pajak nonmigas Rp 66,1 triliunPajak Incar Kinerja Sektor Usaha yang Pulih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) membuat penerimaan pajak tertekan. Namun, ada tiga sektor usaha yang justru terdampak positif saat pandemi berlangsung dan inilah yang mendasari otoritas pajak menggali potensi penerimaan ketiganya.
Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020 menyebut, rencana aksi 2021 tersebut antara lain merujuk kepada, pertama industri makanan dan minuman (mamin) termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan produk pakan ternak.
Kedua, industri farmasi antara lain obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasuk juga alat olahraga seperti sepeda.
Ditjen Pajak menimbang, ada beberapa hal yang melandasi potensi pajak dari ketiga sektor dalam industri manufaktur itu. Pertama, memiliki kontribusi produk domestik bruto yang besar. Kedua, nilai potensi dan tax gap yang cukup signifikan. Ketiga, memiliki ability to pay yang tinggi.
(Oleh - HR1)Pengusaha Kompak Tolak Penurunan Batas PKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penurunan ambang batas penghasilan pengusaha kena pajak (PKP). Adapun, saat ini pengusaha wajib membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Hariyadi, cara itu justru akan makin membebankan pengusaha karena situasi ekonomi masih terpuruk hingga sekarang. Terutama bagi pengusaha kelas kecil dan menengah.
Kata Hariyadi, seharusnya pemerintah fokus mendorong ekonomi dalam negeri dan usaha kecil. Jika ekonomi membaik dan supply and demand pengusaha terpenuhi, maka otomatis pengusaha dengan omzet di atas di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bakal naik kelas.
“Tentunya memang negara lagi susah, makanya akan diturunkan batasnya (PKP) sehingga bisa menarik pajak, jadi memang sulit. Di satu sisi kami sebagai pengusaha keberatan, dalam situasi seperti ini bayar pajak juga sulit,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).
Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah.
Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.
Ketiga, simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
(Oleh - HR1)Pajak Jadi Tumpuan untuk Membiayai Vaksinasi Covid-19
JAKARTA – Pemerintah akan
mengoptimalkan penerimaan pajak untuk
mendukung pembiayaan vaksinasi Covid-19
terhadap 70% atau 181,5 juta penduduk
Indonesia sebagai syarat pencapaian herd
immunity (kekebalan kelompok). Pemerintah
tahun ini mengalokasikan anggaran untuk
vaksinasi Covid-19 sebesar Rp 58,18 triliun.
“Ini bukan jumlah yang kecil.
Sebanyak 181,5 juta penduduk
perlu divaksinasi agar kita memiliki herd immunity. Uang
pajak menjadi tumpuan utama
untuk melakukan pembelian
vaksin dan distribusi vaksin,”
ucap Wakil Menteri Keuangan
Suahasil Nazara dalam acara
Spectaxcular 2021 yang berlangsung secara virtual pada Senin
(22/3).
Suahasil mengatakan, pembiayaan vaksinasi Covid-19 sudah
masuk dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PC-PEN)
2021 yang memiliki total anggaran Rp 699,43 triliun. Sementara hingga saat ini, pemerintah
masih harus mengimpor kebutuhan vaksin sembari tetap mengupayakan pengadaan vaksin dari
dalam negeri.
Kemenkeu mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi
(OP) maupun badan, terutama
selama Maret dan April 2021,
untuk dapat segera melaporkan
surat pemberitahuan (SPT)
tahunan untuk tahun pajak
2020. Tahun ini, negara membutuhkan anggaran sebesar
Rp 2.750 triliun dalam rangka
belanja keperluan penanganan
pandemi maupun berbagai
pembangunan lainnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa
Dasa Nugraha mengatakan,
pemerintah telah mengamankan
anggaran Rp 58,18 triliun khusus
vaksinasi sepanjang 2021 yang
akan dilakukan terhadap 181,5
juta jiwa dengan dua kali penyuntikan vaksin sehingga akan
ada sekitar 420 juta dosis.
(Oleh - HR1)
Prospek Penerimaan 2021, Otoritas Pajak Buru Empat Sektor
Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak memprioritaskan perburuan keempat sektor pada tahun ini, yakni informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, perdagangan, serta farmasi dan kesehatan. Keempatnya dianggap tahan banting di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dalam dokumen Pendalaman Pajak 2021 yang diperoleh Bisnis, keempat sektor tersebut menjadi fokus pengujian kepatuhan material pada tahun ini.Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan juga menyusun pentahapan sektor prioritas hingga empat tahun ke depan sejalan dengan prospek cerah pemulihan ekonomi nasional.
Adapun langkah strategis yang akan dilakukan adalah penyusunan dan sosialisasi bimtek sektoral, pemetaan wajib pajak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP), dan penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko dan prioritas wajib pajak.Selain itu juga pengumpulan dan pemanfaatan data, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK), serta analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data pihak ketiga yang mendukung fokus sektoral pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan fokus pemburuan tersebut.
Dalam laporan itu, ada tiga sektor yang menjadi prioritas pada 2021 yakni makanan dan minuman, farmasi, serta alat kesehatan. Terkait dengan hal ini, Neil memberikan komentar bahwa penggalian potensi dilakukan melalui perluasan basis pajak.
Pengamat Pajak Center for In-donesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, arah kebijakan Ditjen Pajak itu sejalan dengan kondisi ekonomi terkini di mana keempat sektor yang disasar mampu bertahan di tengah resesi.Menurutnya, khusus untuk informasi dan komunikasi, farmasi, serta kesehatan justru terkena sentimen positif selama pandemi Covid-19. Adapun sektor makanan dan minuman menurutnya sudah mulai melakukan ekspansi
(Oleh - HR1)
Pajak Menjaring Orang Kaya Baru dari Digital
JAKARTA. Pemerintah terus menyisir potensi-potensi penerimaan pajak dari sektor digital. Direktorat Jenderal Pajak menganggap sektor ini menikmati untung di tenagh tekanan pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi yang didapat, Dirjen Pajak Tengah menyiapkan strategi untuk menggali potensi penerimaan pajak di sektor digital. Salah satunya dengan membentuk tim khusus. Tim ini bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Ada dua pokok tugas yang dijalankan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSA). Kedua, memantau kegiatan influencer. Caranya; dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak. Ditjen Pajak juga menggali potensi penerimaan pajak dari influencer, sejak tahun 2020. Neilmaldrin menilai, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) yang jumlahnya sedikit, tapi potensi penerimaan pajaknya besar.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Bima Laga mengatakan, untuk menciptakan level playing field dengan pengusahaan dalam negeri, otoritas patut menarik PPh atas perusahaan digital atau PMSA asing, tapi ia mengingatkan, cara atau dasar hukum yang digunakan memungut PPh ini jangan sampai bersifat kontroversial sehingga malah merusak hubungan dagang negara lain yang jadi asal usul perusahaan digital tersebut. Untuk pemungutan PPN dan PPH terhadap PMSE dalam negeri saat ini sudah tak masalah. 'Perusahaan yang dalam negeri dipastikan tunduk dengan aturan yang ada. jadi no issues," katanya.
(Oleh - HR1)
Revisi UU KUP, Otoritas Pajak Di Tengah Independensi & Integrasi
Setelah timbul tenggelam selama beberapa tahun, revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akhirnya masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. Hal ini sekaligus membuka kembali lembaran teka-teki baru terkait dengan arah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasuk-kan revisi UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.Keputusan untuk memasukkan kembali revisi UU KUP ke dalam prolegnas tak lepas dari beratnya tantangan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah sepanjang tahun ini, serta prospek penerimaan pajak yang cukup suram.Revisi UU KUP memang mencakup seabrek ketentuan mengenai pajak, di antaranya pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan, dan ketentuan lainnya di bidang pajak
Kubu pro integrasi menganggap bahwa pajak bagaimanapun adalah kesatuan dari pengelolaan fiskal. Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan.Sebaliknya, kubu pro independensi juga berkeyakinan Ditjen Pajak bisa bergerak secara leluasa dengan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab di bidang penerimaan negara.Ruang keleluasaan yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan maupun dalam konteks penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, sejumlah pejabat di internal otoritas fiskal tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan substansi dari revisi UU KUP dan wacana mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan merespons pertanyaan yang di-sampaikan Bisnis. Pun dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan Neilmaldrin Noor.
(Oleh - HR1)
Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai murni sebesar 0% tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang merealisasikan modal senilai Rp5 triliun. Hal itu dibutuhkan agar pelaku industri yang merealisasikan kendaraan listrik secara lebih masif. Adapun, rancangan beleid baru tersebut akan merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Aturan tersebut mengecualikan battery electric vehicle (BEV) dalam skema pentahapan kenaikan tarif. Muncul spekulasi bahwa produsen otomotif Jepang menjadi rawan terusik oleh investasi baru dari negara lain melalui relaksasi PPnBM mobil listrik.
Seperti diketahui, ekosistem manufaktur otomotif nasional sejauh ini dikuasai oleh pabrikan asal Jepang. Besarnya dominasi Jepang di industri otomotif saat ini tampak dalam data investasi di National Single Window for Investment. Pada 2020, total investasi kendaraan bermotor asal Jepang mencapai US$219,16 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penanaman modal asing kendaraan bermotor asal negara lain.
SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai semua pabrikan kendaraan bermotor yang secara tradisional masih memproduksi mobil berbahan bakar fosil, harus mulai beradaptasi dengan era ekonomi hijau pada 2050. Corporate Communications PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik hingga akan dapat dimanfaatkan oleh semua merek, termasuk keluaran Astra. Boy mengatakan Astra akan memberikan dukungan kebijakan untuk mengadaptasi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki komitmen terhadap penurunan angka greenhouse gases (GHG), sehingga mau tidak mau perusahaan juga harus berbenah ke arah tersebut.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









