;

Pengusaha Kompak Tolak Penurunan Batas PKP

Pengusaha Kompak Tolak Penurunan Batas PKP

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penurunan ambang batas penghasilan pengusaha kena pajak (PKP). Adapun, saat ini pengusaha wajib membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Hariyadi, cara itu justru akan makin membebankan pengusaha karena situasi ekonomi masih terpuruk hingga sekarang. Terutama bagi pengusaha kelas kecil dan menengah.

Kata Hariyadi, seharusnya pemerintah fokus mendorong ekonomi dalam negeri dan usaha kecil. Jika ekonomi membaik dan supply and demand pengusaha terpenuhi, maka otomatis pengusaha dengan omzet di atas di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bakal naik kelas.

“Tentunya memang negara lagi susah, makanya akan diturunkan batasnya (PKP) sehingga bisa menarik pajak, jadi memang sulit. Di satu sisi kami sebagai pengusaha keberatan, dalam situasi seperti ini bayar pajak juga sulit,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).

Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah.

Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.

Ketiga, simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :