;

Pajak Menjaring Orang Kaya Baru dari Digital

Pajak Menjaring Orang Kaya Baru dari Digital

JAKARTA. Pemerintah terus menyisir potensi-potensi penerimaan pajak dari sektor digital. Direktorat Jenderal Pajak menganggap sektor ini menikmati untung di tenagh tekanan pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi yang didapat, Dirjen Pajak Tengah menyiapkan strategi untuk menggali potensi penerimaan pajak di sektor digital. Salah satunya dengan membentuk tim khusus. Tim ini bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. 

Ada dua pokok tugas yang dijalankan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSA). Kedua, memantau kegiatan influencer. Caranya; dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.  Ditjen Pajak juga menggali potensi penerimaan pajak dari influencer, sejak tahun 2020. Neilmaldrin menilai, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) yang jumlahnya sedikit, tapi potensi penerimaan pajaknya besar. 

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Bima Laga mengatakan, untuk menciptakan level playing field dengan pengusahaan dalam negeri, otoritas patut menarik PPh atas perusahaan digital atau PMSA asing, tapi ia mengingatkan, cara atau dasar hukum yang digunakan memungut PPh ini jangan sampai bersifat kontroversial sehingga malah merusak hubungan dagang negara lain yang jadi asal usul perusahaan digital tersebut. Untuk pemungutan PPN dan PPH terhadap PMSE dalam negeri saat ini sudah tak masalah. 'Perusahaan yang dalam negeri dipastikan tunduk dengan aturan yang ada. jadi no issues," katanya. 

(Oleh - HR1) 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :