;

Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 19 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Senin (15/3). “Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” demikian disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam sambutannya.Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambah Budi.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :