;

Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 17 Mar 2021 Investor Daily, 17 Maret 2021
Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid

JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Alasannya, aturan itu baru berlaku Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal Jepang, yang selama ini menguasai nyaris 100% pasar mobil domestik dan ekspor. Seiring dengan itu, ke depan, pemerintah diharapkan bisa lebih konsisten dengan aturan yang dibuat. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil elektrifikasi adalah untuk konsumen, bukan produsen. Dengan demikian, jika pajak dinaikkan, akan membuat kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.

Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk mobil elektrifikasi harus ditambah, bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid termasuk kategori mobil elektrifikasi, bersama plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), dan fuel cell electric vehicle (FCEV). Semua mobil itu menggunakan motor listrik untuk memutar roda. Bedanya, mobil hybrid juga menggunakan mesin pembakaran dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid, sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni 0%. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang berniat membangun pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%. Sementara itu, jika pemain BEV telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Tantangan BEV 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menilai, revisi PP tersebut merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja, insentif adalah salah satu faktor dalam pengembangan mobil listrik. Sebab, daya beli masyarakat dan harga jual menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli masyarakat terhadap mobil masih di bawah Rp 300 juta, sedangkan harga mobil listrik meski pajaknya sudah 0%, harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :