Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid
JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana
pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Alasannya, aturan itu baru berlaku
Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal
Jepang, yang selama ini menguasai
nyaris 100% pasar mobil domestik dan
ekspor. Seiring dengan itu, ke depan,
pemerintah diharapkan bisa lebih
konsisten dengan aturan yang dibuat.
Direktur Administrasi, Korporasi
dan Hubungan Eksternal PT Toyota
Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala
macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil
elektrifikasi adalah untuk konsumen,
bukan produsen. Dengan demikian,
jika pajak dinaikkan, akan membuat
kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.
Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk
mobil elektrifikasi harus ditambah,
bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid
termasuk kategori mobil elektrifikasi,
bersama plug-in hybrid electric vehicle
(PHEV), mobil listrik murni (battery
electric vehicle/BEV), dan fuel cell
electric vehicle (FCEV). Semua mobil
itu menggunakan motor listrik untuk
memutar roda. Bedanya, mobil hybrid
juga menggunakan mesin pembakaran
dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.
Sebelumnya, pemerintah berencana
menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid,
sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni
0%. Tujuannya memberikan daya tarik
bagi investor yang berniat membangun
pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM
mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM
PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5%
sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan
full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%.
Sementara itu, jika pemain BEV
telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif
PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi
merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi
8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid
(Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12%
sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30)
13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid
(Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
Tantangan BEV
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh
Kumara menilai, revisi PP tersebut
merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja,
insentif adalah salah satu faktor dalam
pengembangan mobil listrik. Sebab,
daya beli masyarakat dan harga jual
menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli
masyarakat terhadap mobil masih di
bawah Rp 300 juta, sedangkan harga
mobil listrik meski pajaknya sudah 0%,
harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023