;

Setoran PPh Perbankan Terbesar Saat Pandemi

Ekonomi Mohamad Sajili 01 Apr 2021 Kontan
Setoran PPh Perbankan Terbesar Saat Pandemi

Sektor perbankan masih menjadi penyetor pajak penghasilan (PPh) badan usaha terbesar di jajaran perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Tercatat hingga 30 Maret 2021 ada 105 emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan 2020. Sedangkan 614 emiten belum mengumumkan.

Dari emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan, KONTAN mencatat, dari 20 emiten dengan setoran PPh badan terbesar selama 2020, tiga besar pembayar pajak terbesar berasal dari sektor perbankan. Mereka adalah yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk serta PT Bank Mandiri.

Sejak tahun lalu, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22%, turun dari ketentuan di tahun sebelumnyang mencapai 25%. Bahkan tarif untuk emiten yang melepas saham ke publik lebih dari 40% diberikan diskon tambahan hingga 3%, sehingga PPh Badan yang dibayar hanya 19%.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.069,98 triliun. Nilai ini turun 19,71% dari tahun sebelumnya dan setara 89,25% di APBN 2020 yakni Rp 1.198,82 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Februari 2021 pajak yang terkumpul baru Rp 146,13 triliun atau minus 4,84% yoy.


Download Aplikasi Labirin :