;

Pajak Daerah BBM Pengaruhi Harga Jual

Pajak Daerah BBM Pengaruhi Harga Jual

Kenaikan harga jual bahan bakar minyak atau BBM di dalam negeri, selain ditentukan faktor harga minyak mentah dunia, ditentukan pula oleh kebijakan pajak di setiap provinsi. Pajak tersebut adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB.

PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 2 UU Nomor 28/2009 disebutkan, PBBKB adalah salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah provinsi. Adapun Pasal 19 mencantumkan, besaran pajak tersebut ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Dalam siaran pers, Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021. Kenaikan harga itu disebabkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan tarif PBBKB yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen. Kenaikan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM jenis premium dan solar bersubsidi yang masing-masing tetap Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter.

Sebagai perbandingan, di wilayah Jawa tidak ada perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Harga pertalite masih Rp 7.650 per liter, pertamax Rp 9.000 per liter, dan pertamax turbo Rp 9.850 per liter. Sementara harga dexliter Rp 9.500 per liter dan pertamina dex Rp 10.200 per liter.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman pernah menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan permintaan BBM nasional turun hingga 50 persen di sejumlah kota besar di Indonesia. Secara nasional, konsumsi BBM turun 13 persen pada semester I-2020 secara tahunan.

 


Download Aplikasi Labirin :