Politik dan Birokrasi
( 6583 )RAPBN 2022, Teropong Pajak Masih Gelap
Kalangan pemerhati dan pakar pajak meneropong kans pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun depan masih gelap. Musababnya, pertumbuhan pajak pada tahun 2022 berpotensi sangat tinggi sejalan dengan kecilnya peluang pemerintah untuk merealisasikan target pada tahun ini. Berdasarkan rancangan APBN 2022, target penerimaan pajak pada tahun depan diharapkan senilai Rp1.262,9 trilliun. Angka itu naik sebesar 10,5% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan Rp.1.142,5 trilliun. Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,9%, penerimaan pajak pada tahun ini hanya tumbuh sebesra 2,6% dibandingkan dengan capaian tahun lalu yang senilai Rp1.072,1 trilliun.
Adapun pakar Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menghitung, target pertumbuhan pajak sebesar 6,5% pada 2021 beresiko meleset. Namun yang perlu diperhatikan, estimasi tersebut tergolong angka optimisme. Pasalnya, kendati pada 2020 Indonesia juga menghadapi pandemi Covid-19, tantangan pada tahun ini makin berat menyusul serangan varian Delta. Terkait dengan target pajak 2022, Fajry menilai pemerintah terlampao ambisius mengingat dunia usaha belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh Badan," katanya kepada Bisnis, Kamis (19/8)
Optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. Terlebih pemerintah masih menerapkan strategi usang untuk mendulang penerimaan.Di antaranya perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih dan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. "Jangan sampi optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," ujar Fajry.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada 2022 masih belum berada pada level normal mengingat adanya relaksasi tarif dan tebaran insentif. "Kebetulan PPh Badan akan kembali turun sebesar 20%. Ini yang menyebabkan kenapa penerima pajak tidak kuat," kata Menkeu. (YTD)
DJP Percepat Reformasi Pajak ke Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dalam pengadministrasian perpajakan, untuk mendorong implementasi sistem administrasi pajak baru di 2024. Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan, perkembangan adopsi teknologi digital yang dilakukan DJP sejauh ini sudah berada dijalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan.
Di sisi lain, ia menyebutkan perubahan dari konvensional menuju digital merupakan keniscayaan, namun juga memiliki tantangan untuk mengejar penerimaan. Namun, DJP berkomitmen untuk terus menerus melakukan reformasi pajak melalui teknologi digital. Tak hanya itu, Suryo menyebutkan perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah ke digitalisasi dengan melakukan transaksi non tunai cashless menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak karena dapat menimbulkan celah-celah kecurangan, sehingga menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan potensi menggerus penerimaan.
"Oleh karen itu, apabila DJP tidak adaptif terhadap perubahan teknologi akan kehilangan potensi pajak yang akan berujung pada kurangnya penerimaan negara," tuturnya. Pengembangan teknologi digital menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, kata, Suryo, penggalian potensi ke depan akan berbasis pada data digital dan data mining. Kemudian, kapasitas SDM dimana ada banyak kompetensi rumit seperti artificial intelegence, teknik statistika, ilmu matematika, mesin learning. (YTD)
Aturan Perpajakan, Relaksasi Pajak Obligasi Tahap Finalisasi
Beleid terkait dengan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tengah masuk ke tahap finalisasi. Direktur Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemangkasan tarif pajak tersebut akan diundangkan dalam waktu dekat. Adapun, subtansi dari aturan itu adalah pengurangan tarif dari 15% menjadi 10%.
"Terkait PPh bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri, saat ini RPP masih berada dalam pipeline dan kami harapkan dapat diundangkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Deni kepada Bisnis. Regulasi itu mencatat, PPh pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%. Traif baru ini mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP No.9/2021 berlaku.
"Ini untuk menciptakan level palying field untuk para investor," kata Deni. Selain menciptakan kesetaraan, tujuan lain dari penyesuain tarif pajak ini adalah untuk pendalaman pasar keuangan (Financing deeping), khusus pengembangan intrusmen dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta obligasi korporasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. (YTD)
Anggaran PEN 2022 Dipangkas Separuh
Jakarta - Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022, ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya Pandemi Covid-19. Namun, anggaran PEN menyusut drastis hingga 57% dari anggaran tahun ini. Alokasi PEN tahun depan, akan diprioritaskan untuk kesehatan dan perlindungan sosial. Namun, anggaran PEN tersebut bersifat responsif dan fleksibel. Secara terperinci, anggaran PEN untuk program kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Ini, sudah dialokasikan dalam pagu anggaran sebesar Rp 115,9 triliun dan pemerintah menambahkan Rp 32,2 triliun.
Anggaran PEN untuk perlindungan masyarakat, sebesar Rp 153,7 triliun. Pemerintah bakal melanjutkan beberapa program perlindungan sosial 2022, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, kartu sembako bagi 18,8 juta KPM, Program Kartu Pekerja, program jaminan kehilangan pekerjaan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST), kartu sembako, dan bantuan kuota internet. Alokasi program PEN tahun depan, bertujuan untuk mengatisipasi potensi risiko peningkatan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
Sinyal Kenaikan Cukai Rokok Tuai Protes
Pemerintah memberi sinyal untuk mengubah tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, setelah naik tinggi pada tahun ini. Rencana tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah atau menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, aspek kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, aspek tenaga kerja. Ketiga, keberlangsungan para petani tembakau. Keempat, hitungan dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna berpendapat, kenaikan tarif cukai tiap tahun tidak hanya berdampak pada perusahaan, melainkan juga pada petani tembakau. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok periode 2015-2020 menyebabkan penurunan produksi rokok 7,47%, dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang.
(Oleh - HR1)
Pajak 2022 Harus Utamakan Prinsip Justice dan Fairness
Kalangan pengusaha mendukung langkah-langkah yang di tempuh pemerintah untuk menaikkan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.506,9 trilliun. Namun, mereka meminta agar kebijakan perpajakan pada 2022 mengutamakan prinsip keadilan dan jujur. Sebab hingga tahun depan, sebagian besar sektor usaha diperkirakan belum pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19. Dalam RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi di gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (16/8), penerimaan perpajakan tahun depan ditergetkan Rp1.506,9 trilliun, naik 4,32% dari target APBN 2021 sebesar Rp1444,5 trilliun dan naik, 9,5% dari outlook tahun ini sebesar Rp1,375,8 trilliun. Target penerimaan perpajakan 2022 terdiri atas penerimaan pajak Rp1.262,9 trilliun serta bea dan cukai Rp244 trilliun.
Menurut Arsyad Rajis, pemerintah sebagai regulator perlu memilah antara industri yang meraih keuntungan dan yang merugi. Terhadap industri yang merugi, pemerintah sebaiknya menerapakan kebijakan tersendiri agar tidak kolaps. Sebaliknya industri yang meraup keuntungan wajar memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Kalangan pengusaha, kata Arsyad, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif sesuai sektor industri, sebab setiap pelaku industri berbeda-beda.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok penerimaan pajak (di luar bea dan cukai) pada 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun naik 10,5% dibanding outlook tahun ini Rp1.124,5 trilliun. Meski naik target penerimaan pajak tahun depan belum menunjukkan level optimal seperti sebelum pandemi Covid-19. Di pihak lain, ekonom Center of Economics and Law Studies (celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, ada inkosistensi antara proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5% dan target penerimaan pajak yang naik 9,5% pada 2022. Bima menjelaskan "Kalau target pajak tinggi, padahal perangkat UU-nya belum matang, saya khawatir pemerintah hanya akan mengejar basis pajak yang sudah ada,"ujarnya.
Pengamat pajak Center for Indonesian Taxation Analysis Fajry Akbar, mengatakan, rencana pemerintah dibidang perpajakan, seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani juga mengemukakan, perlu ada penetapan lapisan persentase pajak agar terjangkau dan rasional sesuai perkembangan skala usaha. dengan demikian, UMKM tidak kaget atau keberatan menanggung beban pajak usaha normal ketika skala usahanya membesar. (YTD)
Tak Surut Anggaran untuk Pandemi
JAKARTA – Pemerintah memastikan belanja negara pada 2022 masih diutamakan untuk penanganan Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dibuat selentur mungkin untuk mengantisipasi pandemi. Pemerintah menambah belanja dari Rp 2.697,2 triliun pada 2021 menjadi Rp 2.708,7 triliun pada tahun depan. “Refocusing dan realokasi akan dilakukan secara otomatis, sehingga diharapkan tidak akan terjadi disrupsi jika ada lonjakan jumlah kasus Covid-19. APBN harus siap,” kata Sri Mulyani, kemarin. Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan skenario jika jumlah kasus Covid-19 kembali melonjak dan menyebabkan pembatasan mobilitas serta aktivitas perekonomian. Dia mengatakan akan ada anggaran tambahan untuk mendukung program kesehatan dan perlindungan sosial. “Harus ada anggaran kementerian/lembaga yang dialihkan. Jika tidak, kita bisa terus lanjutkan upaya pemulihan,” katanya. Jatah anggaran perlindungan sosial pada 2022 mencapai Rp 153,7 triliun. Anggaran itu mencakup perlindungan sosial reguler, seperti program keluarga harapan, kartu sembako, dan kartu prakerja. Sedangkan program tambahan berupa bantuan sosial tunai, kartu sembako PPKM, dan bantuan kuota Internet jika dibutuhkan.
Dari sisi pendapatan, pemerintah membidik Rp 1.840,7 triliun, naik dari target pada 2021 sebesar Rp 1.735,7 triliun. Pendapatan terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 333,2 triliun. Menurut Sri, target penerimaan perpajakan yang naik 9,5 persen telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melemahkan kinerja sektor perekonomian. Adapun PNBP akan kembali terjadi normalisasi karena harga komoditas tahun depan mungkin akan membaik. Untuk mencapai target penerimaan pajak Sri Mulyani mengatakan bakal mendorong perluasan basis pajak yang mengkombinasikan kenaikan kepatuhan wajib pajak serta edukasi. Berikutnya adalah perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum, hingga reformasi teknologi informasi dan proses bisnis. “Insentif pajak akan diberikan dengan lebih selektif,” ujarnya. Jika target ini tercapai, Sri Mulyani optimistis defisit anggaran bisa turun Rp 100 triliun menjadi Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Tahun 2022 akan menjadi tahun terakhir defisit di atas 3 persen,” ucap Sri Mulyani.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Said Abdullah, mengatakan pemerintah perlu berdisiplin menjaga target defisit APBN, sebelum akhirnya kembali ke defisit 3 persen. Said mengatakan, jika penerimaan perpajakan nasional pada 2022 tidak tercapai, pemerintah perlu mengoptimalkan pembiayaan di luar utang. Sebab, kata dia, tingkat bunga utang yang harus dibayar setiap tahun saat ini sudah memangkas ruang gerak fiskal yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 300 triliun. “Langkah kreatif perlu ditempuh dengan mengoptimalkan kontribusi dividen perusahaan milik negara dan investasi,” katanya.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengatakan outlook penerimaan negara harus sejalan dengan risiko asumsi pertumbuhan ekonomi. “Jika risiko asumsi pertumbuhan ekonomi masih tinggi, akan menyebabkan penerimaan pajak yang lebih rendah atau shortfall,” ujar Josua. Menurut Josua, pemerintah sebenarnya sudah berupaya menekan belanja. Hal ini tampak dari kenaikan belanja sebesar 0,6 persen, jauh jika dibanding pada tahun ini yang mencapai 3,9 persen. “Ini terbaca sebagai bagian dari upaya konsolidasi fiskal pemerintah, karena memperhitungkan risiko ketidakpastian pandemi dan ekonomi global yang berpotensi menyebabkan penerimaan pajak belum optimal.”
Bea Masuk dan Pajak Alat Kesehatan Sangat Tinggi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain, termasuk India. Menurut Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test PCR di Indonesia adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi. Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan juga segala keperluan obat-obatan dan laboratorium. Padahal pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan. Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.
Pihak IDI sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat. Sebab banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau. Kendati begitu kata Slamet, belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut. Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu
Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.
Laporan PPATK, Transaksi Hitam Pajak Masih Jamak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2020, yakni 422 transaksi. Secara terperinci, jumlah ‘transaksi hitam’ di bidang perpajakan pada Januari 2021 sebanyak 133, kemudian naik menjadi 338 transaksi pada bulan berikutnya, dan 522 transaksi pada Maret lalu. Jumlah LTKM pada Maret tahun ini menjadi yang terbanyak dalam setahun terakhir. "Mayoritas transaksi keuangan mencurigakan pada Maret 2021 terjadi di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," tulis data PPATK yang diterima Bisnis, Kamis .
Sekadar informasi, kategorisasi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kategori lain adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pihak pelapor yang wajib melaporkan ke PPATK adalah penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, perusahaan efek, maupun penyedia barang dan jasa lainnya. "Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," tulis laporan tersebut.
Bisnis mencatat, transaksi gelap di bidang perpajakan terus meningkat. Pada tahun lalu, LTKM di sektor ini mencapai 1.602 transaksi, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 1.481 LTKM.Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, otoritas pajak melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi praktik gelap ini.
Pertukaran data melalui Automatic Exchange of Information juga menjadi salah satu upaya dalam menangani transaksi terkait tindak pidana perpajakan. "Melalui AEoI dapat ditemukan transaksi yang berpotensi menjadi tax avoidance dan tax evasion oleh wajib pajak," kata dia. Menurutnya, AMT dapat menjadi kontrol dalam mengurangi perencanaan pajak yang agresif serta meminimalisasi beban Pajak Penghasilan terutang. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani menilai, ada tiga hal yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk meminimalisasi transaksi keuangan mencurigakan.
Pertama penegakan regulasi terutama pengetatan transaksi, underline project dan identitas pemakai dana. Kedua memperluas sumber informasi yang sejauh ini hanya fokus pada data perbankan. Ketiga adalah pembentukan Single Identification Number yang valid dan terintegrasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









