RAPBN 2022, Teropong Pajak Masih Gelap
Kalangan pemerhati dan pakar pajak meneropong kans pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun depan masih gelap. Musababnya, pertumbuhan pajak pada tahun 2022 berpotensi sangat tinggi sejalan dengan kecilnya peluang pemerintah untuk merealisasikan target pada tahun ini. Berdasarkan rancangan APBN 2022, target penerimaan pajak pada tahun depan diharapkan senilai Rp1.262,9 trilliun. Angka itu naik sebesar 10,5% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan Rp.1.142,5 trilliun. Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,9%, penerimaan pajak pada tahun ini hanya tumbuh sebesra 2,6% dibandingkan dengan capaian tahun lalu yang senilai Rp1.072,1 trilliun.
Adapun pakar Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menghitung, target pertumbuhan pajak sebesar 6,5% pada 2021 beresiko meleset. Namun yang perlu diperhatikan, estimasi tersebut tergolong angka optimisme. Pasalnya, kendati pada 2020 Indonesia juga menghadapi pandemi Covid-19, tantangan pada tahun ini makin berat menyusul serangan varian Delta. Terkait dengan target pajak 2022, Fajry menilai pemerintah terlampao ambisius mengingat dunia usaha belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh Badan," katanya kepada Bisnis, Kamis (19/8)
Optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. Terlebih pemerintah masih menerapkan strategi usang untuk mendulang penerimaan.Di antaranya perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih dan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. "Jangan sampi optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," ujar Fajry.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada 2022 masih belum berada pada level normal mengingat adanya relaksasi tarif dan tebaran insentif. "Kebetulan PPh Badan akan kembali turun sebesar 20%. Ini yang menyebabkan kenapa penerima pajak tidak kuat," kata Menkeu. (YTD)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023