;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi

03 Aug 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal itu di laksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden RI. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, terdapat delapan rancangan peraturan/keputusan menteri kelautan dan perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP terkait PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.

Ke-8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP itu berupa tiga peraturan menteri kelautan (Permen KP) dan lima keputusan menteri kelautan dan perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP dimaksud tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan sistem kontrak. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, implementasi PNBP pascaproduksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan. Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap di antaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju. Konsultasi publik yang dilaksanakan DJPT melibatkan berbagai stakeholders perikanan tangkap.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

03 Aug 2021

Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo

Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia

03 Aug 2021

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat AS untuk meningkatkan pengawasan IRS atas transaksi kripto membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.

Seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7), bursa kripto, investor, dan para penasihat keuangan dibuat lengah ketika proposal infrastruktur Senat AS dirilis. Sebab, proposal tersebut turut mengatur persyaratan bagi pialang dan investor kripto untuk melaporkan transaksi mereka ke regulator, yakni IRS.Alasan penyertaan ketentuan perpajakan itu pada menit-menit terakhir dalam proposal tersebut adalah untuk membantu pemerintah mengumpulkan sejumlah uang guna membantu mendanai investasi US$550 miliar untuk proyek nasional di sektor transportasi dan fasilitas publik.Di proposal tersebut terdapat ketentuan yang memperbarui aturan terkait kewajiban pialang untuk melaporkan transaksi dan investasi di kripto dengan nilai lebih dari US$10.000. Sekadar catatan, Gedung Putih juga telah mengusulkan ide serupa dalam beberapa bulan terakhir. Adapun, di berbagai negara, aset kripto telah berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada dari pemerintah. Hal itu memunculkan beragam kontroversi di berbagai belahan dunia.Sejumlah pengamat menilai rencana perpajakan tersebut sejatinya digunakan untuk membantu pemerintah mengendalikan ledakan transaksi di aset kripto, baik secara jumlah maupun nilai.Lonjakan yang tak terkendali di transaksi dan investasi aset kripto tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penghindaran pengawasan yang selama ini diberlakukan dalam sistem keuangan tradisional. “Alih-alih terburu-buru melalui ketentuan yang belum teruji dengan konsekuensi besar yang tidak diinginkan, kami mendorong Kongres AS untuk bekerja sama dengan industri untuk menemukan bahasa yang sesuai bagi semua pemangku kepentingan,” kata Ketua Asosiasi Blockchain Kristin Smith seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7).Di samping itu, investor telah frustrasi selama bertahun-tahun dengan kurangnya informasi mengenai aturan dari Pemerintah AS, tentang bagaimana cara melaporkan kepemilikan aset mereka untuk tujuan pajak. Alih-alih lebih jelas tentang cara mengikuti aturan, para investor harus direpotkan oleh beragam proses audit dan penegakan hukum.Para pelaku industri aset kripto khawatir kebijakan Pemerintah AS justru akan mendorong sebagian industri berpindah ke luar negeri.

Sementara itu, di Indonesia, pemerintah disebut-sebut tengah menggodok pengenaan pajak atas aset kripto. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.Indrasari memaparkan saat ini, pajak yang dikenakan atas aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Kedepannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Jadi lebih lengkap,” ujarnya.Kendati begitu, Harmanda mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum memutuskan menerapkan pajak untuk aset kripto. Untuk itu, salah satu kunci yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa industri kripto adalah industri yang tidak memiliki batasan yang kaku.

Indef: APBN Memiliki Masalah Berat

02 Aug 2021
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance Didik J Rachbini mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki masalah yang berat dan sakit. Apa lagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi semakin berat sehingga dapat memicu krisis ekonomi. Ia menjelaskan, di masa pandemi, APBN digenjot secara besar-besaran sehingga otomatis akan memicu melebarnya defisit dan bertambahnya utang pemerintah. Namun, dampaknya terhadap ekonomi justru dinilainya tidak relatif besar dibandingkan negara-negara lain yang dapat mengendalikan APBN. "Masalah berat, tetapi mau perbaiki ekonomi lebih awal, sementara kasus Covid-19 belum diselesaikan, hingga upaya tersebut akan memiliki dampak yang terbatas. Ketika APBN digenjot besar, maka utang akan besar, defisit juga besar, tetapi dampak ke ekonomi tidak akan lebih besar dari negaranegara lain yang dapat mengendalikan APBN," tutur Didik dalam diskusi, hari Minggu. Menurut dia, masalah yang kini dihadapi keuangan negara yakni selisih antara besarnya pengeluaran dan penerimaan pemerintah atau defisit primer, utang negara, penyerapan anggaran daerah yang masih rendah serta penyertaan modal negara . Sulit Tercapai Pada acara webinar tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menilai, upaya pemerintah untuk mencapai target konsolidasi fiskal pada 2023 dengan mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3% dari PDB sulit tercapai, karena kebutuhan belanja yang kian membesar akibat lonjakan pandemi Covid-19. "Dalam UU 2 tahun 2020 ada hal yang krusial yakni 2023 harus kembalikan defisit anggaran 3% PDB. Bagaimana caranya? Sementara sampai hari ini sudah 5,7% . Untuk menekan defisit 2023 di 3% saya melihat itu impossible," tutur dia. Ia mengatakan, sempat menanyakan langkah dan upaya pemerintah untuk menurunkan defisit kembali ke 3% pada 2023, namun belum mendapatkan respons terkait upaya yang akan didorong untuk menekan defisit di 2023.

Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital

02 Aug 2021

Bank Dunia (World Bank) kembali menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas atawa threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang yakni omzet Rp 4,8 miliar, menjadi Rp 600 juta per tahun. Kebijakan ini, bisa menambah basis pembayar pajak terutama dari aktivitas ekonomi digital yang semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam laporan bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia edisi Juli 2021 menilai, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, terlalu besar. Akibatnya, pengusaha yang memiliki omzet di bawah ambang batas, tidak bisa dikenai pajak. Karena itu ia menyarankan batasan PKP perlu dievaluasi ulang. Harapannya, penurunan threshold tidak hanya akan meningkatkan basis pajak, dan menciptakan kesetaraan atau level playing field

(Oleh - HR1) 

Penerimaan Negara 2021 Kembali di Bawah Target

02 Aug 2021

Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi kembali meleset dari target yang telah ditetapkan oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Penyebabnya: pandemi korona belum berakhir sehingga dunia usaha belum bisa berjalan normal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memproyeksi realisasi penerimaan perpajakan 2021 berkisar 89% sampai 93% dari target yang dipatok pemerintah yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, artinya hanya mencapai Rp 1.122 triliun saja. Tapi proyeksi realisasi ini sudah lebih baik atau naik 5% - 10 % dari realisasi penerimaan perpajakan 2020. Perkiraan kenaikan ini dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5% - 5,5%. "Penerimaan perpajakan tergantung dari kinerja perekonomian," katanya. 

(Oleh - HR1) 

Pelaksanaan PPKM Berpotensi Tekan Penerimaan Pajak

28 Jul 2021

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebab PPKM mempengaruhi masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Keuangan selama semester I 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun. Penerimaan Pajak telah mencapai 45,36% terhadap target APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 4,89 % (yoy). Dengan berjalannya PPKM Darurat sejak bulan Juni dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada Juli ini   pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III akan melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

(Oleh - HR1) 

Windfall Profit dari Minyak di APBN

28 Jul 2021

Tren kenaikan harga minyak mentah dan batubara terus berlangsung. Kenaikan harga dua komoditas ini bisa menjadi keuntungan bagi penerimaan negara atau windfall profit. Pada perdagangan Selasa (27/7), harga minyak Brent kontrak September 2021 ada di level US$ 74,71 per barel, naik 0,33% dari penutupan perdagangan Senin. Angka ini jauh di atas asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) 2021 yakni US$ 45 per barel.

Hitungan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dengan asumsi harga minyak dunia per 1 Juni 2021 di sekitar US$ 66,91 per barel, berarti hingga Selasa (27/7), ada kenaikan harga US$ 7,8. Sementara itu, mengacu pada analisis sensitivitas Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, setiap kenaikan ICP US$ 1 per barel pendapatan negara akan naik Rp 3,7 triliun-Rp 4,5 triliun. Sementara, belanja negara meningkat Rp 3,1 triliun hingga Rp 3,6 triliun. Namun, APBN tetap mendapat surplus Rp 0,6 triliun hingga Rp 0,8 triliun dari kenaikan ICP tersebut. Overall ini kabar baik dari sisi penerimaan, harga minyak dan menyeret kenaikan penerimaan komoditas lainnya," kata Bhima, kemarin.

Regulasi Tak Cukup Lindungi Peternak

28 Jul 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan terus berupaya melindungi peternak dan mencari solusi bagi problem perunggasan nasional. Sejumlah cara ditempuh untuk mengatasi masalah di hulu, seperti pengaturan dan pengendalian produksi, serta di hilir, antara lain melalui pengembangan usaha pascapanen, rantai dingin, dan edukasi konsumen. Akan tetapi, sejumlah regulasi dan program dinilai belum signifikan mengatasi problem yang dihadapi peternak, terutama kenaikan harga sarana produksi dan fluktuasi harga jual di tingkat peternak. Situasi itu mengimpit peternak skala kecil sehingga tidak sedikit di antara mereka yang bangkrut dan gulung tikar.

Terkait itu, peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam di tingkat produsen sesuai regulasi dan menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama 2019-2020.

Terkait gugatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Contohnya, kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC (bibit ayam),” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (27/7/2021). Pemerintah, lanjutnya, berupaya memecahkan problem yang dihadapi peternak rakyat serta mengevaluasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat. Menurut Nasrullah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi mengakomodasi kepentingan mereka. Pasal 4 regulasi tersebut menyatakan, penyediaan ayam ras dan telur konsumsi dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang menyesuaikan keseimbangan pasokan dan permintaan. Guna menghitung dan menganalisis permintaan dan pasokan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Di hulu, upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan ditempuh melalui pengaturan impor bibit indukan (grand parent stock/GPS). Kementerian Pertanian juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peternakan terintegrasi (integrator) melaporkan produksi DOC setiap bulan melalui sistem daring, termasuk distribusinya, sehingga pemerintah dapat memantaunya. Di hilir, pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pascapanen, seperti pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Harapannya, produk unggas dijual dalam bentuk beku, bukan ayam hidup atau daging ayam segar, sehingga dapat berdampak pada kestabilan harga.

Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final

27 Jul 2021

Pengusaha mal meminta insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) final untuk menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebab, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hanya ditujukan kepada penyewa mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, mal tidak akan menikmati insentif itu. Insentif yang akan membantu mal adalah penghapusan PPh final yang sampai saat ini masih belum direspons oleh pemerintah. “Alasannya, PPh adalah kewajiban pengusaha pusat perbelanjaan,” ucap dia kepada Investor Daily, Senin (26/7). Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama PPKM level 4, yaitu PPN DTP sewa toko selama Juni-Agustus 2021. “Namun, masa pembebasan PPN tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo.

(Oleh - HR1)