Politik dan Birokrasi
( 6583 )Dag Dig Dug Menanti Beleid Tarif Cukai 2022
Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, di antaranya soal tarif. Namun, kondisi ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi virus corona diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif CHT. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal kebijakan tarif cukai rokok di 2022. Pertimbangannya yakni terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berhadap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Sebab, kenaikan cukai rokok akan mengurangi produksi rokok, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Sebab, pada tahun ini saat pemerintah meningkatkan tarif rata-rata CHT sebesar 12,5% pertumbuhan ekonomi di perkirakan sebesar 5% year on year (yoy) dan inflasi 3% yoy.Tapi, kenyataannya seiring dengan dinamika perekonomian, pemerintah merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi menjadi 3,7%-4,5% yoy dan inflasi 1,8%-2,25% yoy.
(Oleh - HR1)Konsensus Global Pajak Digital, UU No.2/2020 Tak Lagi Relevan
Undang-Undang No.2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal pilar 1: Unified Approach. Dengan demikian pemerintah perlu melakukan penyesuain regulasi terkait dengan pungutan pajak atas ekonomi digital untuk mengakomodasi konsesus global tersebut. Sekedar informasi, UU No.2/2020 mengatur tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, hingga pajak transaksi elektronik.
Sementara itu, arah proposal Pilar 1 meluas pasca pertemuan negara-negara G7 pada Juni lalu. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services dan Consumer Facing Bussinesess. Artinya koperasi multinasional dengan jumlah omzet dan tingkat profitabilitas tertentu harus membayar pajak atas keuntungan non-rutin yang diraih dari negara atau yuridiksi pasar. Neil hanya mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu penandatanganan dari konsensus tersebut sebelum menentukan langkah kedepan.
Berdasarkan data Ditjen pajak, pungutan atas PPN PMSE juga masih cukup terbatas, dimana hingga Juli 2021 realisasi penerimaan PPN PMSE tercatat hanya Rp2,2 trilliun yang berasal dari 81 badan usaha berstatus wajib pungut. Terlepas dari perlunya pemerintah melakukan penyesuain regulasi, Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa penerapan pajak digital nantinya harus memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pungut. "Dari sisi pihak yang harus menanggung beban pajak, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil atau fairness equal treatment," katanya. (YTD)
Pajak Mulai Barbar, Seleb Medsos Hati-hati Diciduk!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) makin gencar mengumpulkan penerimaan tahun ini. Berbagai langkah yang dilakukan diantaranya pemantauan wajib pajak di media sosial. Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan DJP di media sosial pun ramai diperbincangkan warga net. Pasalnya, akun medsos DJP muncul dalam salah satu akun Instagram yang sedang pamer saldo tabungan.
Perlu diingat, pemantauan DJP di media sosial bukan terjadi kali ini. DJP sudah melakukan aktivitas pemantauan sosmed sejak lama untuk memastikan kemewahan yang diunggah wajib pajak sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan. Hal ini disebabkan karena DJP harus mengumpulkan penerimaan yang tidak sedikit hingga akhir tahun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini tercatat sebanyak Rp 1.176,3 triliun dalam outlook APBN 2021 terbaru.
Penerimaan pajak yang biasanya bersumber dari sektor usaha, hingga tahun ini tidak bisa menjadi harapan. Sebab, berbagai sektor usaha masih alami tekanan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Kondisi ini lah membuat, DJP kesulitan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha karena ikut tertekan. Oleh karenanya, langkah-langkah lain seperti pajak digital dan pemantauan di media sosial menjadi pilihan yang tepat bagi DJP untuk sedikit bisa membantu menambah penerimaan.
7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS
Jakarta - Investor dapat mengakses 7 fasilitas perpajakan yang terkait dengan penanaman modal melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Berikut daftar fasilitas perpajakan yang tersedia di OSS. Pertama, Fasilitas Impor, melalui OSS pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat diberikan melalui OSS kepada PLN dan pelaku usaha lainnya.
Kedua, Tax Allowance, permohonan insentif tax allowance yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun. Ketiga, Tax Holiday, permohonan tax holiday dapat diajukan melalui OSS oleh wajib pajak yang termasuk dalam industri pionir. Insentif yang diberikan antara lain berupa diskon PPh badan 100% untuk investasi baru senilai Rp 500 miliar atau lebih, atau diskon 50% atas investasi baru senilai Rp 100 miliar - Rp 500 miliar. Insentif diberikan selama 5 - 20 tahun tergantung pada nilai penanaman modal baru dari wajib pajak.
Keempat, Fasilitas Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), wajib pajak di KEK juga bisa mendapatkan diskon penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, diskon tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. Kelima, Superdeduction Penelitian dan Pengembangan, insentif superdeduction penelitian dan pengembangan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penelitian yang berfokus pada bidang pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, tekstil, alat transportasi, elektronika dan ICT, energi, barang modal, komponen dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara serta pertahanan dan keamanan.
Keenam, Superdeduction Vokasi, wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi yang dikerluarkan. Ketujuh, Investment Allowance, insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada sektor industri padat karya. Insentif pajak yang diberikan melalui investment allowance adalah diskon penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah investasi termasuk tanah selama 6 tahun.
DJP akan Optimalkan Penerimaan Pajak Pasca-PPKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak , Kementerian, Keuangan Nielmaldrin Noor mengatakan, dampak PPKM terhadap penerimaan pajak baru mulai terlihat pada Agustus 2021. Oleh karena itu, DJP akan mengoptimalkan penerimaan pajak setelah PPKM berakhir. “Pemerintah akan terus berupaya mempertahankan momentum perbaikan ekonomi sebelum PPKM untuk dapat kembali dipanjutkan pasca-PPKM. Evaluasi dari waktu ke waktu akan terus dilakukan, sehingga dapat memberikan gambaran dampaknya terhadap penerimaan pajak secara lebih akurat,” tutur dia kepada Investor Dayli, jumat (30/7).
Menurut Neil pembatasan akan berpengaruh terhadap kinerja atau produktivitas sektor-sektor ekonomi. Sektor perdagangan diperkirakan terdampak dengan pembatasan aktivitas ritel, berkurangnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan juga menurun. “Apabila komsumsi masyarakat menurun, maka diperkirakan penerimaan PPN juga akan terdampak karena penerimaan PPN selaras dengan tingkat komsumsi masyarakat dan berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi tahun berjalan,” ujar dia.
Apabila selama semester 1-2021 kata Neil, penerimaan pajak telah menunjukkan kinerja yang terus membaik, yang diharapkan dapat terus terjaga momentumnya sampai akhir 2021. Penerimaan pajak semester 1-2021, sebesar Rp 557,77 trilliun atau tumbuh 4,89,% (yoy) dan mencapai 45% dari target APBN 2021. “Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan (Pemantauan) bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Resmi Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga Desember
Perpanjangan waktu tertuang dalam beleid PMK 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 yang semula hanya berlaku hingga Agustus 2021. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2021),” bunyi beleid yang dikutip, Sabtu (8/8). Perpanjangan waktu ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021,”tutur beleid tersebut.
Adapun PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pada pasal 3 disebutkan PPN terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatangani akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. “Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021,”tuturnya. PPN ditanggung pemerintah memiliki kriteria serupa yakni insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. “PPN ditanggung pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 hingga dengan masa pajak Desember 2021,”tuturnya. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harusmendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.
Setoran Pajak Terganjal Pembatasan Sosial
Target Penerimaan Pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-4. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani,
Menurut Menteri Keuangan ini pemerintah membidik target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,0 triliun. Hingga semester 1-2021, Kementerian Keuangan mencatat , realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 567,77 triliun atau sekitar 45,4% dari target. Perolehan tersebut juga tumbuh 4,9% secara year on year (yoy). Alhasil, aparat pajak harus mengejar Rp 671,83 triliun hingga akhir tahun ini agar bisa mencapai target. Meski memperkirakan setoran Pajak Seret , Menkeu Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tahun 2021 tak melebar dari target yakni 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB). Pemerintah akan menutupi kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19, dari realokasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ( K/L) yang sulit terealisasi di tahun ini.
Direktur Jenderai Pajak Suryo Utomo sudah mengantisipasi tren penerimaan pajak yang lambat akibat PPKM. Ditjen Pajak akan menjalankan tiga upaya agar setoran tahun ini tetap optimal.Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C).
Insentif PPN Untuk Properti, Pebisnis Makin Optimistis
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk. Deni Budiman mengatakan penjualan properti perseroan naik sekitar 2-4% secara tahunan pada semester I/2021. Deni menilai dampak tersebut masih kurang signifikan lantaran insentif tersebut baru diterbitkan Maret 2021. Di samping itu, Deni menyampaikan pihaknya sedang menyesuaikan prognosis penjualan properti perseroan pada paruh kedua 2021.
Olivia Surodjo menyambut baik perpanjangan insentif tersebut. Menurutnya, insentif ini sangat membantu menggairahkan sektor properti. Theresia Rustandi juga mengapresiasi perpanjangan insentif ini karena dampaknya positif. "Bukan hanya penjualan properti yang nilainya masuk ke dalam kriteria insentif PPN, tetapi juga berimbas kepada properti di luar kriteria insentif PPN," tuturnya. Menurutnya, insentif ini secara keseluruhan memberikan efek psikologis kepada calon konsumen untuk segera merealisasikan pembelian sehingga menggerakkan industri properti dan seluruh industri ikutannya. Dia berharap pemerintah dapat memperluas sasaran insentif itu untuk rumah inden.
DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)
Industri Petrokimia Tolak Pajak Karbon
Industri petrokimia menolak rencana pemerintah menerapkan pajak karbon mulai 2022.Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu menyebutkan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Fajar Budiono berkata, “Di saat situasi pandemic ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atau pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar di Jakarta, selasa (3/8)
“Pajak karbon akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik. Negara Industri kuat seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India tidak menerapkan kebijakan ini. Rencana penerapan pajak karbon ini ibaratnya membuat industri sudah jatuh tertimpa tangga,”tukas dia. Tahun ini saja, dia menerangkan, industri keramik sudah digempur barang impor. Selama Januari-Mei 2021, impor keramik melonjak 45%. Asaki tidak bisa membayangkan keadaan industri keramik ketika pajak karbon berlaku. Bisa-bisa, produk impor menguasai pasar domestik,” ujar Fajar lagi. (YTD)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









