;

Konsensus Global Pajak Digital, UU No.2/2020 Tak Lagi Relevan

Konsensus Global Pajak Digital, UU No.2/2020 Tak Lagi Relevan

Undang-Undang No.2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal pilar 1:  Unified Approach. Dengan demikian pemerintah perlu melakukan penyesuain regulasi terkait dengan pungutan pajak atas ekonomi digital untuk mengakomodasi  konsesus global tersebut. Sekedar informasi, UU No.2/2020 mengatur tentang pemajakan  atas perdagangan melalui  sistem elektronik, baik dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, hingga pajak transaksi elektronik.

Sementara itu, arah proposal Pilar 1 meluas pasca pertemuan negara-negara G7 pada Juni lalu. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services dan Consumer Facing Bussinesess. Artinya koperasi multinasional dengan jumlah omzet dan tingkat profitabilitas tertentu harus membayar pajak atas keuntungan non-rutin yang diraih dari negara atau yuridiksi pasar. Neil hanya mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu  penandatanganan dari konsensus tersebut sebelum menentukan langkah kedepan.

Berdasarkan data Ditjen pajak, pungutan atas PPN PMSE juga masih cukup terbatas, dimana hingga Juli 2021 realisasi penerimaan PPN PMSE tercatat hanya Rp2,2 trilliun yang berasal dari 81 badan usaha berstatus wajib pungut. Terlepas dari perlunya pemerintah melakukan penyesuain regulasi, Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa penerapan pajak digital nantinya harus memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pungut. "Dari sisi pihak yang harus menanggung  beban pajak, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil atau fairness equal treatment," katanya. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :