Politik dan Birokrasi
( 6583 )Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.
Pengembang Besar Meraup Berkah Insentif Properti
Bisnis properti mulai bergairah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini. Satu indikasinya, tiga pemain besar properti di Tanah Air meraih pertumbuhan pendapatan selama enam bulan pertama tahun ini. Ketiga pengembang tersebut adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,25 triliun di semester I-2021, tumbuh 39% year-on-year (yoy). Demikian pula CTRA yang meraih pertumbuhan pendapatan 44% (yoy) menjadi Rp 4 triliun. Adapun pendapatan LPKR naik 36% (yoy) menjadi Rp 7,23 triliun.
Segmen landed house mencatatkan pertumbuhan penjualan, terutama bagi BSDE dan CTRA, yang memang mengandalkan hunian rumah tapak. Sedangkan LPKR mengandalkan high rise (apartemen). Penjualan pada dua segmen properti itu memang sedang meningkat. Hal itu lantaran pemerintah mengucurkan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan properti. Di saat yang sama, bunga KPR/KPA sejak pandemi Covid-19 cenderung menguncup. “Perumahan (landed) masih tetap menjadi pasar yang terkuat. Apalagi sektor lain masih belum bergerak,” ungkap Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk, kepada KONTAN, kemarin.
Bukan hanya CTRA, BSDE dan LPKR, pengembang lain juga memanfaatkan insentif PPN untuk menggenjot penjualan. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), misalnya, ikut merasakan efek positif insentif pajak properti. Direktur PWON, Ivy Wong mengatakan, produk residensial yang paling banyak dibeli konsumen yakni Grand Pakuwon dan Pakuwon City. “Kebanyakan inventory yang dapat insentif PPN,” kata dia, kemarin. Segmen pasar properti PWON lebih kencang di rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker, Tommy H Bastami menilai, di tengah pandemi Covid-19, segmen landed residential (perumahan) tetap bergerak. “Pasar mulai membaik, walaupun belum kembali ke kondisi normal [sebelum pandemi],” kata dia, kemarin.
Realisasi Insentif Pajak mencapai Rp 51,97 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. “Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).
Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun. Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.
DJBC: Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun hingga Juli
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penegakan hukum untuk kegiatan atau barang-barang ilegal. Selama 2021, sudah ada 14 ribu kasus penindasan dengan nilai mencapai Rp 12,5 trilliun. "Sekalipun baru mencapai Juli 2021, tendensi ini akan menjadi basis kami untuk terus memperkuat langkah penindakan dari sisi kepabeanan dan cukai," ucap Dirjen Bea Cukai Askolani dalam media briefing DJBC, Kamis (26/8). Bila dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir maka terjadi kenaikan penindakan. Pada 2018, ada 18 ribu penindakan degan nilai barang mencapai Rp11 trilliun. Pada 2019, DJBC melakukan 21 ribu penindakan dengan nilai barang mencapai Rp5,6 trilliun. Sedangkan di 2020, DJBC 21,900 penindakan dengan nilai barang Rp6,3 trillliun.
Berdasarkan hasil kajian dari UGM Yogyakarta pada 2020 menyebutkan, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 4,8%. Askolani mengatakan meski 4,8% masih lebih rendah dibandingkan Vietnam yang sebesar 23% dan Singapura 13,8%, namun pihaknya tetap akan gencar mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kemenkeu melakukan operasi gempur melalui kolaborasi dengan Polri dan TNI, asosiasi pengusaha barang kena cukai maupun pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan merapikan kegiatan ekonomi menjadi lebih konsisten.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wijayanta mengatakan, dengan tingginya operasi penindakan maka penerimaan cukai meningkat juga meskipun ada variabel lain yang mempengaruhi. DJBC melakukan operasi gempur bersama seluruh pemangku kepentiingan terkait. "Kami juga melakukan operasi di daerah pemasaran. Landing spot untuk rokok ilegal dari luar negeri itu banyak sekali, sehingga kita harus sempurnakan. Demikian juga didaerah produksi dan pemasaran ini harus kami sinkronkan secara baik," kata Wijayanta. (YTD)
Alternative Minimum Tax, Abaikan Nada Sumbang, Fokus Instrumen Penunjang
Sikap tegas dan konsisten pemerintah dibutuhkan lantaran para pelaku menolak skema yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) itu. Alternative Minumum Tax (AMT) dikenakan pada perusahaan yang mencatat rugi selama lima tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Tarif yang diusulkan adalah 1%. Jika tidak ada aral melintang, skema ini akan diterapkan pada 2022. Tentu saja, mulus atau tidaknya jalan menuju penetapan tergantung pada pembahasan di parlemen.
Akan tetapi, sejak awal kalangan pebisnis menolak pemajakan terhadap korporasi yang merugi. Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) menyuarakan hal senada dalam dalam rapat di Komisi XI DPR, tengah pekan ini. "Bagaimana dengan perusahaan startup yang tengah digemari anak muda! AMT harus dipastikan menyasar perusahaan asing yang melakukan tax evasion, bukan diterapkan pada perusahaan lokal," tulis dokumen Hipmi yang dikutip Bisnis, Kamis (26/8) Argumentasi pelaku usaha tersebut juga cukup lemah. Perusahaan rintisan yang dijadikan 'tameng' untuk meminta pengecualian rasanya kurang tepat. Sebab dalam pelaksanaan AMT, pemerintah hanya menyasar korporasi besar.
Faktanya perusahaan-perusahaan tersebut masih tetap mampu berjalan secara operasional, bahkan ada beberapa yang bahkan berekspansi ,"Dari pada kehilangan 100% pendapatan dari wajib pajak badan, lebih baik tetapkan AMT," ujar Ekonom Tax Center University Airlangga Yanuar Nugroho. Kedepan AMT berperan memastikan agar setiap perusahaan setidaknya membayar suatu nilai/angka/jumlah pajak minimum kepada negara, sehingga hal tersebut dapat menjadi pelindung dalam praktek penghindaran pajak.
Pakar pajak Darussalam dalam rapat laporan rapat Komisi XI DPR mengatakan, Mengingat tingginya kompleksitas penghindaran pajak dan terjalnya jalan implementasi AMT, rasanya otoritas fiskal harus mengabaikan nada sumbang dan lebih fokus menyiapkan intrusmen lain untuk menunjang efektivitas program ini. (YTD)
Belanja Perpajakan 2020 Turun, Sinyal Insentif Fiskal Tak Terserap Maksimal
Gelontoran insentif yang disediakan oleh pemerintah pada tahun lalu disinyalir tidak terserap secara maksimal. Hal itu terefleksi di dalam data estimasi belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2020 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, estimasi belanja perpajakan pada 2020 adalah Rp234,9 trilun atau 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah tersebut menjadi yang terendah dalam 3 tahun terakhir atau sejak 2018.Sekadar informasi, pada 2019 di mana kucuran insentif tidak sederas tahun lalu, total belanja perpajakan tercatat mencapai Rp272,1 triliun.Secara terperinci, mayoritas jenis pajak mencatatkan penurunan, baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada Juni lalu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengestimasi belanja perpajakan 2020 berada di kisaran sekitar 1,5%—1,6% terhadap PDB. Dia juga menjelaskan, belanja perpajakan adalah insentif yang bersifat permanen dan setiap tahunnya biasanya mencatatkan kenaikan. Dari sisi tujuan belanja perpajakan selama ini biasanya dibagi menjadi empat kelompok besar yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), meningkatkan iklim investasi, dan mendukung dunia bisnis.“Kita akan terus memantau dan estimasi kami sejauh ini belanja perpajakan 2020 itu relatif kurang lebih di sekitar 1,5%—1,6% dari PDB,” ujar Febrio pada Juni lalu.
Ekstensifikasi Untuk Kejar Penerimaan Pajak
Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan
Program insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) sebesar 100% untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sangat positif dan layak dilanjutkan. Sebab, program ini mampu membangkitkan industri mobil yang mati suri akibat pandemi Covid-19. Itu sebabnya, pabrikan mobil meminta pemerintah melanjutkan atau memperpanjang program diskon PPnBM 100%. Insentif ini juga menjadi penentu (game changer) yang mampu membuat industri otomotif kembali bergairah.
Relaksasi PPnBM DTP 100% atau diskon PPnBM 100% dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021 untuk segmen mobil bermesin di bawah 1.500 cc, sedan, 4x2, dengan pembelian komponen lokal 60%. Insentif ini awalnya berlaku hingga Juni, namun diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), program relaksasi itu mampu mendongkrak penjualan ritel mobil per bulan sebesar 39%, dari 51 ribu unit selama Januari-Februari 2021 menjadi 70 ribu unit per bulan pada Maret-Juli 2021.
Chief Executive Officer (CEO) PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation (DSO/Astra Daihatsu), Supranoto menuturkan, program diskon PPnBM-DTP 100% telah menaikkan penjualan ritel mobil Daihatsu yang mendapatkan fasilitas tersebut sebesar 152% selama Maret-Juli 2021 dibandingkan Januari- Februari 2021, dari 2.197 unit menjadi 3.835 unit.Adapun produk Daihatsu yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP 100% adalah Xenia, Terios, GranMax MB, Luxio, dan Rocky Program relaksasi ini dilakukan pemerintah karena turunnya aktivitas industri otomotif akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi dan penjualan sektor otomotif Indonesia pada kuartal II-2020 anjlok cukup dalam dibandingkan periode sama 2019.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melaju
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2021 mencapai Rp 647,7 trilliun, tumbuh 7,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini melanjutkan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang semakin tinggi dalam tiga bulan terakhir, setelah pada Mei lalu berhasil mengakhiri kontraksi yang telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19. Hingga akhir April 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 374,91 trilliun dan tercatat masih mengalami kontraksi 0,46% dibandingkan periode sama 2020. Sebulan kemudian, penerimaan pajak mencapai Rp 456,57 trilliun dan berhasil mengakhiri kontraksi dengan pertumbuhan 3,37% (yoy). Selanjutnya, hingga akhir Juni 2021, peneriamaan pajak tercatat Rp557,77 trilliun, tumbuh 4,89% dibandingkan periode sama 2020.
Menurut Sri Mulyani, penerimaan per jenis pajak juga terus membaik dengan mayoritas tumbuh positif, khususnya pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang masing-masing memberikan kontribusi 13,5 dan sebesar 23,1%. Peningkatan ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang mengalami perbaikan. Kemudian, Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan PPh badan sepanjang Januari-Juli 2021 masih terkontraksi 4,4%, namun jauh lebih baik ketimbang periode sama 2020 yang terkontraksi 24,9%. Khusus periode Juli 2021, penerimaan badan sudah tumbuh positif hingga 30,3% dengan kontribusi 15,4%.
“Ini menunjukkan perbaikan ekonomi yang mulai tumbuh. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak PR yang harus diselesaikan. Dengan adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan-permbalikan,” tandasnya. Hal tersebut, jelas Menkeu, disebabkan pemerintah lebih mengandalkan menggunakan Silpa yang membuat posisi hingga Juli tercatat Rp110,9 trilliun atau lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercacat Rp.172,9 trilliun. “Kita liat Silpa alami penurunan, sekarang posisinya Rp 110 trilliun, sebab digunakan untuk pembiayaan,” pungkas dia. (YTD)
BKF: Reformasi Perpajakan Solusi Dongkrak Tax Ratio
Pemerintah bertekad untuk melakukan reformasi perpajakan guna mengatasi kesenjangan (gap) dari sisi kebijakan pemerintah dan administrasi perpajakan yang selama ini memicu rendahnya kinerja tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Selama 20 tahun sebelum pandemi Covid-19, tax ratio Indonesia tidak tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata di atas 5%. Di banyak negara dimana pun kita lihat, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita selalu diikuti dengan kenaikan tax ratio. Kita enggak, jadi ini bagian reformasi yang kita kerjakan," Ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara "Sarasehan Virtual 100 Ekonomi 2021: Menjawab Tantangan Ekonomi di Tengah Pandemi" pada Kamis (25/8).
"Di DJP (Direktorat Jendral Pajak) sekarang ada core tax yang diharapkan akan menjadi basis data yang kuat dan mengumpulkan informasi yang semakin lengkap dan kuat, untuk mendorong peningkatan perbaikan administrasi perpajakan," imbuh Febrio. Dalam RAPBN, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh 10,5% dari outlook APBN 2021 menjadi RRP1.506,9 trilliun. Mneurut Febrio, targert ini akan tercapai apabila perekonomian nasional sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19. "Kalau ekonomi tumbuh positif. Kalau tidak berarti itu ada yang salah," kata dia.
Pada acara yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pajak bukan hanya sekedar upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negara semaksimal mungkin, tetapi juga menjadi intrusment penting unutk membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai insentif. Suahasil menuturkan, "Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah intrusment menangani perekonomian. DJP bahkan mengatakan 'Kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya," kata dia. (YTD)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









