Politik dan Birokrasi
( 6583 )RAPBN 2022, Target Pajak Konsumsi Meninggi
Pemerintah menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun depan, ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang menurunkan setoran pajak komsumsi. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu memukul keras sektor komsumsi sehingga terdampak pada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPhBM). Dalam nota keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menuliskan bahwa tingginya target setoran pajak komsumsi dilandasi oleh peningkatan aktifitas ekonomi.
Salah satu subtansi yang diatur dengan detail dalam RUU tersebut adalah perubahan skema PPN dan PPh. Skema yang dimaksud yakni mengubah sistem tarif tunggal menjadi multitarif, serta menghapus PPhBM dan mengganti dengan penarifan tarif maksimal dalam skema multitarif tersebut, yakni sebesar 25%.
Lead Adviser Prospera Rubino Sugana mengatakan "Mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang atau jasa (mewah) ini hanya akan mencipatakan inefisiensi dan kerugian pada penerimaan," katanya. Sementara itu Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai proyeksi komsumsi pada tahun depan masih cukup suram sejalan dengan belum maksimalnya penanganan pandemi Covid-19. "Untuk kelas menengah atas, sentimen konsumsi lebih kepada bagaimana menanggulangi pandemi. Itu yang menstimulus konsumen kelas menengah atas," ujarnya. (YTD)
Praktik Penghindaran Pajak, Rekening 'Gelap' Menyarap
Praktik penghindaran pajak yang melibatkan perbankan kian marak. Hal ini tercermin dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi jumbo yang dilakukan oleh 500.000 rekening 'gelap' atau tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak. Temuan ini menjadi penanda bahwa aktifitas keuangan dilingkar shadow economy masih belum tertangani dengan baik oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. Pusat Peloparan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) dalam Laporan semester 1 Tahun 2021 mencatat, shadow economy mencakup segala aktivitas yang dapat memberikan nilai ekonomi baik legal maupun ilegal, akan tetapi tidak tercatat oleh negara. "Ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat terindentifikasi kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan total nilai transaksi cukup besar," tulis PPATK dalam laporan yang dikutip Bisnis, Minggu (29/8).
Hanya saja, efektivitas dari kerjasama tersebut masih belum maksimal. Hal ini terefleksi dari rendahnya jumlah dana yang berhasil diamankan, yakni hanya hanya senilai Rpp76,40 milliar. "Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak juga secara nyata berhasil peningkatan penerimaan negara sebesar Rp76,40 milliar selama periode Januari-Juni 2021," tulis PPATK. Sejalan dengan kiat ini, maka penyedia jasa keuangan wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi pembayaran perdagangan yang dilakukan para eksportir dan importir untuk ditindak lanjuti dengan analisis atau pemeriksaan PPATK.
Adapun, pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menyarankan kepada otoritas pajak untuk melakukan tiga hal guna meminimalisasi praktik penghindaran atau pencucian uang. Pertama, menegakkan regulasi yang ada, terutama pengetatan transaksi mencurigakan, underline project, dan identitas pemakai dana. Kedua, penghimpunan dana dari penyedia pertukaran data yang, mengingat selain perbankan, money changer juga bisa menjadi pintu masuk transaksi mencurigakan maupun pencucian uang di bidang perpajakan. Ketiga, adalah membentuk Single Identification Number yang valid dan terintegrasi akan makin terdeteksi dan menghindari shadow economy. (YTD)
BI Beli Surat Berharga Negara Rp 439 Triliun
Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara dengan nilai total Rp 439 triliun sampai dengan 2022 untuk membantu pembiayaan anggaran penanganan Covid-19 dan meringankan tekanan fiskal APBN. ”Ini merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk ikut dalam pembiayaan anggaran penanganan Covid-19 dengan terjun ke pasar membeli SBN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang ”Pemerintah dan BI Perkuat Kerja Sama dalam Pembiayaan Sektor Kesehatan dan Kemanusiaan sebagai Dampak Pandemi Covid-19”, Selasa (24/8/2021).
Kesepakatan Kementerian Keuangan dengan BI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan BI dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 melalui pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah.
Materai Elektronik Bisa Menambah Penerimaan
Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara lantaran tarif meterai sudah menjadi Rp 10.000. Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini mulai berlaku 19 Agustus 2021.Guna mempercepat implementasi meterai elektronik, pemerintah menugaskan Perum Peruri membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel. Perum Peruri juga yang mendistribusikan dan menjajakan meterai elektronik bisa melibatkan pihak ketiga.
Pemerintah Harus Akselerasi Belanja
Pemerintah harus membuat sejumlah langkah terobosan untuk mengakselerasi belanja modal pada proyek infrastruktur, dan menyelesaikan hambatan administrasi. Pada paruh kedua tahun ini, percepatan belanja negara semestinya dilakukan sejak awal kuartal ketiga agar tidak menumpuk di akhir tahun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga akhir Juni 2021, realisasi belanja negara sebesar Rp.1.170, 13 trilliun atau 42,5% dari pagu Rp 2.750 trilliun. Capaian itu meningkat 9,38% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Realisasi belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 769,27 trilliun dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dan Desa sebesar RP373,86 trilliun.
Sementara itu, dalam bahan paparan Laporan Semester 1-2021 yang disampaikan Kementerian Keuangan pada Juli lalu disebutkan, realisasi belanja negara tahun ini diperkirakan sebesar Rp2.700,4 trilliun atau hanya memenuhi 98,2 dari pagu belanja dalam APBN yang dipatok Rp 2.750 trilliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan APBN hingga akhir tahun 2021. "Perubahan disalah satu sisi bisa jadi diimbangi perubahan di sisi lain sedemikian sehingga terjadi net off, "tutur Isa kepada Investor Daily, Sabtu (14/8).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksecutive Institute for Development of Economiics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, pemerintah perlu membuat sejumlah langkah terobosan untuk mengakselerasi belanja negara. Tauhid menjelaskan, belanja negara memang ada yang bisa cepat dibelanjakan dan ada yang sulit karena sistem administrasi. Terobosan pertama dalam mengakselerasi belanja negara adalah dengan merelokasi anggaran pada belanja sosial mengingat saat ini sebagian besar data dan informasi sudah dimiliki pemerintah. "Arahkan ke kelompok masyarakat bawah yang konsumsinya rendah, seperti PHK atau subsidi gaji, ini akan mendorong konsumsi," kata dia. Terobosan kedua adalah memperkuat belanja daerah atau transfer daerah. Belanja daerah kerap kali lambat karena proses pencairannya melalui sejumlah tahapan sehingga ketika satu tahapan lambat maka ketika sampai ke suatu daerah pun lambat, apalagi skemanya menyesuaikan output atau realisasi di lapangan. Terakhir, kata Tauhid, pemerintah perlu mengatasi hambatan dalam proses administrasi belanja negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan pulih pada kuartal IV-2021, seiring dengan pulihnya kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. (YTD)
Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022
Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023. Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% dari PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB. artinya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar target konsolidasi fiskal bisa tercapai.
Dari sisi reformasi kebijakan dan administrasi pajak, Sri Mulyani berharap Direktorat Jendral (Dirjen) dapat memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas. Data tersebut akan menjadi alat bagi Ditjen pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya. Termasuk juga basis data yang ada di perusahaan digital asing atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Pada 2021, outlook penerimaan pajak Rp. 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% secara tahunan. Sementara, untuk tahun 2022 tumbuh 10,5% menjadi senilai Rp. 1.262,9 triliun.
Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.
"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Skeretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)
Target PPh di 2022 Terlalu Optimis
Pemerintah mulai tahun depan siap mengoptimalkan setoran pajak penghasilan (PPh) untuk memenuhi target yang akan ditetapkan pemerintah bersama DPR. Target penerimaan PPh pada 2022 sebesar Rp 680,9 triliun atau naik 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 yakni Rp 615,2 triliun. Target ini lebih tinggi dari realisasi PPh di tahun 2020 sebesar Rp 594 triliun.
Untuk mencapai target, Neilmaldrin menyebut Dirjen Pajak telah menyusun strategi optimalisasi penerimaan PPh. Pertama, Perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela. Kedua, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Ketiga, perluasan kanal pembayaran. Keempat, optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, meningkatkan kepatuhan hukum yang adil. Keenam, melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan coretax.
Rencana Pajak Karbon Menuai Penolakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa (24/8). Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, membahas salah satu poin di RUU tersebut, yaitu rencana pajak karbon diatur di Pasal 44G RUU KUP.
Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara. Kedua, saat ini ketergantungan proses produksi dan distribusi industri produk, sehingga menekan daya beli masyarakat. Ketiga, di Asia Tenggara baru Singapura yang menerapkan pajak karbon, sejak tahun 2019.
Menperin Usulkan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.
"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









