;

Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 19 Agustus 2021
Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022

Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023. Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% dari PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB. artinya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar target konsolidasi fiskal bisa tercapai.

Dari sisi reformasi kebijakan dan administrasi pajak, Sri Mulyani berharap Direktorat Jendral (Dirjen) dapat memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas. Data tersebut akan menjadi alat bagi Ditjen pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya. Termasuk juga basis data yang ada di perusahaan digital asing atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Pada 2021, outlook penerimaan pajak Rp. 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% secara tahunan. Sementara, untuk tahun  2022 tumbuh 10,5% menjadi senilai Rp. 1.262,9 triliun.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :