Politik dan Birokrasi
( 6583 )PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal
Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.
"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)
Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah
Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedua, lower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketiga, higher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu.
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu yang diperoleh KONTAN, hingga dengan 25 Agustus 2021, terdapat 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun, setara dengan 34,5% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 125,28 triliun pada periode tersebut.
Ditjen Bea Cukai menaksir, pemberian insentif pelunasan pita cukai hingga Oktober nanti mencapai Rp 71 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 27,8 triliun nilai insentif dalam PMK 93/2021 yang bisa digunakan oleh pabrik rokok. Adapun insentif tersebut berdampak terhadap penerimaan cukai hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, realisasi penerimaan cukai dalam tujuh bulan di tahun ini hanya mampu tumbuh 18,4% year on year (yoy). Padahal, sampai akhir Juni lalu, penerimaan cukai tumbuh 21,4% yoy.
Pertamina Setor 110,6 Triliun ke Negara
PT Pertamina (Persero) menyetorkan Rp 110,6 triliun sebagai penerimaan negara pada semester I-2021. Setoran itu terdiri dari Rp 70,7 triliun berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan dividen, serta Rp 39,9 triliun berupa bagi hasil produksi hulu minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara.
Tahun lalu, Pertamina menyetor Rp 126,7 triliun kepada negara. Setoran itu terdiri dari pajak Rp 92,7 triliun, PNBP Rp 25,5 triliun, dan dividen Rp8,5 triliun.
Pertamina juga melaporkan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk operasi hulu hilir yang sebesar 57 persen atau lebih tinggi daripada target sebesar 30 persen. Jumlah tenaga kerja langsung di Pertamina sebanyak 1,2 juta orang dan serapan tenaga kerja tidak langsung 20 juta orang.
Skema Pajak Pertambahan Nilai, Pungutan PPN Bahan Pokok Batal
Bisnis, Jakarta - Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP) tetapi mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan tersebut juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan.
Di sisi lain, dasar dari dijadikannya hampir seluruh jenis barang dan jasa sebagai BKP dan JPK karena C-Efficiency PPN di Tanah Air yang masih rendah yakni hanya 63,58%. Artinya, pemerintah hanya bisa memungut 63,58% dari total potensi PPN yang bisa ditarik di dalam negeri. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Perluasan basis pajak PPN seperti yang diusulkan dalam RUU KUP dengan struktur tarif PPN tunggal 10% atau 12% dan mengecualikan bahan pokok dapat meningkatkan penerimaan lebih besar dan lebih adil. Pengenaan tarif tunggal tersebut juga memiliki dampak yang lebih kecil terhadap peningkatan kemiskinan masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan struktur PPN multitarif.
DJP Atur Ulang Subjek dan Objek Bebas PPN
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. "Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2021," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, kamis (2/9). Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya, yakni menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement and constraction (EPC).
"Begitu pula dengan penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Neilmaldrin. Selain itu, Neilmaldrin menuturkan, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatis, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window. "Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," pungkas dia. (YTD)
Ekstensi Relaksasi PPnBM Dinanti
Jakarta - Di tengah tekanan pandemi yang belum berlalu, kalangan pelaku industri berharap pemerintah dapat memperpanjang kebijakan diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Harapan ini muncul seiring dengan upaya menjaga momentum menggeliatnya sektor manufaktur dan konsumsi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, stimulus ini dimanfaatkan oleh 6 agen pemegang merek (APM) dengan penjualan sebanyak 89.050 unit. Namun, relaksasi tarif akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, terhitung sejak 1 September 2021 sampai dengan akhir tahun PPnBM bertarif 25%.
Pajak memang menjadi salah satu komponen penentu dalam penjualan mobil. Pasalnya, besaran tarif yang dikenakan oleh pemerintah berdampak pada harga jual kendaraan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuturkan, jika relaksasi diperpanjang, maka penjualan mobil bakal melaju. Sebaliknya, apabila usulan pelaku industri itu tidak diakomodasi, maka penjualan berisiko kembali lunglai. Gaikindo melakukan analisis, di mana dampak dari berhentinya diskon 100% PPnBM akan memangkas penjualan menjadi 600.000 unit pada tahun ini.
Selain menggairahkan industri otomotif, relaksasi pajak juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan pertumbuhan penjualan mobil. Pendapat ini dikuatkan oleh kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI), yang mencatat stimulus PPnBM telah menyelamatkan industri otomotif dari krisis akibat Covid-19. Kajian dengan metode analisis I-O (input-output) itu menunjukkan stimulus berpotensi mendatangkan pendapatan bagi pemerintah hingga Rp 5,17 triliun dari PPN, PKB, dan BBNKB.
Menkeu: Tidak Ada Jaminan Ekonomi Cepat Pulih Setelah Terkontraksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada jaminan semua negara yang mengalami kontraksi ekonomi dapat bangkit (rebound) dengan cepat. Fenomena sulitnya untuk pulih signifikan setelah terkontraksi cukup dapat tercermin dari kinerja ekonomi di beberapa negara sekitar seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura yang belum bisa kembali atau melewati kondisi seperti sebelum Covid-19. "Ini angka yang lebih tinggi bahkan sebelum krisis Covid-19 telah membuat ekonomi kita merosot pada kuartal II-2020 sehingga GDP riil kita minus nilainya menjadi Rp2.590 trilliun," tuturnya.
Di sisi lain ia mengatakan kinerja ekonomi AS sudah melewati fase krisis. Oleh karena itu, penanganan Covid-19 maupun berbagai kalibrasi kebijakan akan menjadi bekal yang baik untuk terus melakukan perbaikan, penyempurnaan kebijakan-kebijakan ekonomi. "Ekonomi kuartal II sudah masuk positif, melewati resesi, tahun ini masih sangat ditentukan oleh kemampuan pengendalian Covid-19. Varian baru bisa menyebabkan momentum varian terdistrupsi," jelasnya.
"APBN sudah mengalami refocusing, karena kebutuhan belanja Covid-19 dan perlindungan masyarakat harus ditingkatkan, namun kita jaga agar defisit tidak meningkat sehingga diperlukan realokasi anggaran," tuturnya. Dengan demikian, dalam membuat kebijakan pemerintah harus responsif, adaptif, dan fleksibel. Responsif artinya tetap memiliki arah yang jelas yakni melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, memberikan bantalan fisik untuk mencegah kemerosostan daya beli dan pendapatan. (YTD)
Pengusaha Minta Stimulus Dilanjutkan dan Pajak Kondusif
Pengusaha mengusulkan tujuh langkah penting agar momentum pertumbuhan perekonomian yang positif di kuartal II lalu bisa dilanjutkan hingga akhir tahun ini. Selain meminta pemerintah mempercepat pengendalian pandemi, stimulus harus dilanjutkan hingga kinerja ekonomi 90% pulih, restrukturisasi kredit yang akan berakhir 2022 diperpanjang sampai tahun 2025, memperkuat hilirisasi industri, transformasi digital, menjaga iklim perpajakan kondusif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Indonesia telah mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif sebesar 7,07% pada kuartal II-2021, atau meninggalkan zona resesi yang terjadi sejak triwulan II-2020 akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya. Namun, masuknya varian Delta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Juli lalu dapat merusak kinerja yang bagus tersebut dan diperkirakan pertumbuhan turun pada kuartal III. Meski demikian, kalangan pengusaha yang bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih optimistis pada kuartal IV mendatang perekonomian bisa tumbuh seperti kuartal II lalu, dengan fokus melakukan tujuh langkah penting tersebut. Sementara itu, berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan I-2021 masih terkontraksi 0,74% year on year.
Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi positif tahun ini syarat utamanya harus ada pengendalian pandemi yang baik hingga akhir tahun.“Selama masih ada pembatasan aktivitas ekonomi, pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perlu diberikan stimulus yang memadai, untuk mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Stimulus perlu dipertahankan hingga ekonomi nasional 90% kembali ke level kinerja prapandemi, untuk memastikan tidak ada regresi atau stagnansi pemulihan ekonomi karena stimulus yang ditarik terlalu dini. Relaksasi pembatasan mobilitas dan kegiatan usaha harus dilakukan secara penuh sebelum kuartal IV-2021, agar kinerja ekonomi ke depan bisa maksimal menggantikan kinerja yang hilang di kuartal III ini,”ucap Shinta kepada Investor Daily, Jakarta, Senin (30/8). Dia menjelaskan, industri esensial seperti yang berorientasi ekspor harus digenjot 100% produktifitasnya, untuk menahan kontraksi ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan begitu, pemerintah juga masih memperoleh penerimaan pajak yang memadai dari aktivitas ekonomi, bisa mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja, serta menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PPKM karena pandemi.Pajak Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pajak karbon bisa dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru suatu negara, termasuk Indonesia yang saat ini sedang menyusun aturan pajak emisi karbon atau pajak karbon dan kini masih terus dalam proses pembahasan dengan DPR. Salah satu negara yang telah lama sukses menerapkan pajak karbon dan layak menjadi rujukan penerapan pajak tersebut adalah Inggris, negara itu sudah menjalankan kebijakan itu lebih dari 20 tahun.
Head of UK Climate Change Unit Philips Douglas mengatakan, pada awal penerapan pajak karbon di Inggris memang tidak mudah karena banyak mendapatkan perlawanan dari industri besar yang menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak penting dan menghambat usaha. Namun demikian, kunci utama penerapan pajak karbon sejatinya adalah membagi atau mendata sektor mana saja yang menghasilkan karbon terbesar dan data harus didukung dengan bukti ilmiah dan valid.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Chandra Wijaya mengatakan, pajak karbon
adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian
bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









