;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pendapatan Per Kapita akan Naik Lima Kali Lipat di 2046

23 Sep 2021

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meyakini bahwa pendapatan per kapita Indonesia 25 tahun mendatang yakni tahun 2046 akan naik hingga lima kali lipat. Prediksi ini disampaikan dengan melihat data pertumbuhan domestik bruto (PDB) pada 20 tahun terakhir. "Ekonomi Indonesia 20 tahun terakhir itu luar biasa. Pendapatan per kapita kita itu meningkatnya lima kali lipat lebih. Kalau kita bekerja 20 tahun ke depan sekeras kita bekerja 20 tahun terakhir, kita akan maju," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (20/9). Wamenkeu menjelaskan pembangunan Indonesia dimulai dari tahun 1970-an. Pendapatan per kapita saat itu masih sangat landai, kemudian perlahan-lahan mulai tumbuh naik. Namun pada tahun 1998, Indonesia kembali mengalami krisis dan pendapatan per kapita turun hingga US$ 500 per kapita. Setelah mengalami krisis tersebut, Indonesia terus bangkit dan pendapatan per kapita terus mengalami kenaikan. Bahkan di tahun 2019, pendapatan per kapita Indonesia sudah melewati US$ 4.000 per kapita. “Tahun 2019, kita sudah melewati US$ 4.000 per kapita. Gara-gara Covid, kita sedikit turun sekitar US$ 3.800-US$ 3.900 di tahun 2020,” ujar Wamenkeu.


Prospek Penerimaan Negara, Rasio Pajak Tak Mampu Beranjak

23 Sep 2021

Kinerja pemerintah pajak pada tahun ini di prediksikan kembali terkoreksi sejalan dengan belum maksimalnya pemuilhan ekonomi nasional. Jebloknya performa pemerintah dalam mengumpulkan pungutan ini tercermin dari rasio pajak atau tax ratio yang terus mengarah ke bawah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bisnis, rasio pada tahun ini diperkirakan hanya 7,99% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut diperolah dengan menggunakan asumsi penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp 1.278,89 triliun. Adapun, dalam outlook 2021 total penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp1.324,66 triliun.

Dengan kata lain, pajak nonmigas merupakan potret dari keberhasilan pemerintah dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak sektor migas tergantung pada pergerakan di pasar global. Pada 2018, rasio pajak memang sempat  membaik yakni sebesar 8,43%. Akan tetapi, moncernya kinerja penerimaan kala itu disebabkan oleh melejitnya sejumlah harga bahan pokok. Pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menambahkan, strategi lain yang bisa dilakukan  untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan mempercepat reformasi perpajakan dalam RUU KUP No.6/1983 tentang Ketenteuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satunya adalah memperluas cakupan perusahaan yang menjadi wajib pungut dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (PMSE). Dalam kaitan ini, sejak 2020 otoritas pajak menerapkan dua skema, yakni menunjuk langsung badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE dan membuka peluang bagi korporasi untuk mendaftar secara mandiri. "Kami memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sendiri menjadi pemungut dan usaha disiapkan juga portalnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Pehubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmandrin Noor. Berdasarkan data Ditjen Pajak, total penerimaan PPN PMSE pada tahun ini mencapai mencapai Rp2,5 triliun per 31 Agustus. (yetede)

DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak

22 Sep 2021

DPR beralasan tarif rendah untuk menaikkan peserta tax amnesty, meski efek jera minim. Anda yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bersiaplah! Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan program pengampunan pajak dibuka lagi pada 2022 nanti. Program pengampunan pajak ini sesungguhnya molor dari target awal pemerintah yakni 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Molornya rencana ini lantaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mundur. Pertama soal pelaksanaan tax amnesty Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) minta program pengampunan pajak digelar 1 Januari - 30 Juni 2022. Kedua dan menjadi poin menarik yakni terkait tarif pengampunan pajak. Nyaris semua fraksi minta tarif lebih minim dari usul pemerintah yakni PPh final 15% atau 12,5% bagi peserta yang kurang dalam pengungkapan program Tax Amnesty 2016-2017. Adapun peserta baru dalam tax amnesty, tarifnya 30%. 


Banyak Pengusaha Mengeluh Karena Dikejar-kejar Urusan Pajak

22 Sep 2021

Sejumlah pebisnis ramai-ramai mengeluhkan masalah pemeriksaan pajak di tengah pandemi Covid-19. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.

Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, Ia hanya meminta agar pemerintah memberikan relaksasi terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.

Bahkan, pemeriksaan untuk urusan pajak yang sudah lewat, 2016 sampai 2018. "Kayaknya dikejar sampai ke ubun-ubun, mbok dikasih waktu dulu untuk bernapas, baru nanti diperiksa lagi," kata Romi, pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung.


Modal Asing Masuk USD 1,5 Miliar , Bikin Rupiah Menguat

22 Sep 2021

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran masuk modal asing terus berlanjut dengan investasi portofolio yang mencatatkan net inflows sebesar 1,5 miliar dolar AS pada periode Juli hingga 17 September 2021. Itu sebagai salah satu faktor mengapa nilai tukar rupiah cenderung menguat belakangan ini.

Mata uang Garuda menguat di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang belum sepenuhnya mereda, seperti isu kegagalan bayar korporasi di pasar keuangan Tiongkok, rencana pengurangan stimulus atau tapering oleh Bank Sentral AS, The Fed, serta peningkatan kasus COVID-19.

Perry menyebutkan nilai tukar rupiah pada 20 September 2021 menguat 0,94 persen secara rerata dan 0,18 persen secara point to point dibandingkan dengan level Agustus 2021. Dengan perkembangan tersebut, ia menjelaskan rupiah sampai dengan 20 September 2021 masih mencatat depresiasi sebesar 1,35 persen secara tahunan (year to date/ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020.


Bea Cukai Dorong Ekosistem Logistik Efisien

22 Sep 2021

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar meluncurkan Singel Submission Join Quarentine Customs. Peluncuran itu dilakukan untuk mendorong ekosistem logistik makin efisien di Kawasan Indonesia Timur.

Cabang Makassar menggandeng Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar, Pelindo IV Cabang Makassar New Port, LNSW, dan Tim NLE. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono mengatakan semua pihak menyadari dengan melakukan perbaikan di tiga area.

Untuk mensukseskan program ini, telah ditunjuk 24 perusahaan sebagai peserta piloting SSmQC Makassar. Andhi mengatakan logistik nasional merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan daya saing perekonomian Indonesia serta perbaikan iklim investasi.


Bappenas: Baru 22,4% Korporasi Jalankan Beneficial Ownership

18 Sep 2021

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) menyatakan, hingga Agustus 2021 baru 22,36% perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan transparansi soal pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dari perusahaan. Penerapan BO ini masih belum dipahami dan menjadi tantangan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga diseluruh dunia. "Sayangnya baru 22,36% korporasi (di Indonesia) yang melakukan transparansi data (beneficial ownership), ini karena terdapat perbedaan pemahaman," ujar Menteri PPN/Kepala  Bappenas Suharso Monoarfa dalam Webinar Stranas PK Transparansi Benefial Ownership, Bangun Iklim Usaha Yang Transparansi pada Kamis (16/9). Menurut dia, pemerintah sudah memberikan dukungan regulasi tetapi masih terjadi kendali saat pelaksanaan di lapangan. Selain dari pemerintah, implementasi keterbukaan BO ini juga perlu dukungan pemangku kepentingan lain termasuk perusahaan agar ikut aktif dalam menjalankan kebijakan beneficial ownership.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya sangat mendukung kalangan pengusaha untuk  menerapkan tranparansi  beneficial ownership. Dia mengatakan, ada sejumlah keuntungan bagi korporasi yang menjalankan kebijakan tersebut. "Kadin Indonesia sebagai rumah dari pengusaha mikro, kecil, menengah sampai besar melihat, beneficial ownership ini adalah yang sangat penting bagi komitmen kita sebagai bangsa," ujar Arsjad pada kesempatan yang sama. Sejumlah keuntungan itu adalah pertama, langkah itu akan menjadi bukti yang menunjukkan komitmen transparan dari korporasi. Menurut Arsjad korporasi yang mengungkapkan beneficial ownership akan dipandang propemberantasan terorisme. Selain itu, ada suatu nilai positif yang akan didapatkan oleh perusahaan, contohnya yield yang lebih menggantungkan saat menerbitkan obligasi. "Ini sangat korporasi apalagi kalau kita bicara soal investor," ucap Arsjad. (yetede)

Proyek Palapa Ring Integrasi butuh Anggaran Rp 8,6 Triliun

17 Sep 2021

Badan Aksesiblitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera memulai proyek Palapa Ring Integrasi pada 2022. Pada fase 1 mencapai sepanjang 5.226 kilometer, sedangkan fase 2 di 2023 sejauh 6.857 kilometer. Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif menjelaskan, Palapa Ring Integrasi akan menghubungkan ketiga jaringan Palapa Ring Barat, Tengah dan Timur agar semakin andal dan berkualitas. Integrasi tersebut juga akan memperkuat ketahanan ketika terjadi kendala pada salah satu jaringan. “Kami sudah melakukan studi awal terkait Palapa Ring Integrasi ini. Panjang kilometernya mendekati Panjang Palapa Ring jilid pertama yaitu sekitar 12.000 kilometer. Investasinya juga hampir mendekati, kira-kira Rp 8 triliun,” kata Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif dalam webinar "Apa Kabar Tol Langit?", Selasa (14/9/2021).


Tindak Lanjut Tax Amnesty, Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura

17 Sep 2021

Sekali tepuk dua lalat. Peribahasa itu perlu diterapkan oleh pemerintah dalam memburu obligator Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) di Singapura. Musababnya, peran Singapura tidak sebatas pada BLBI. Negara itu juga menjadi  lumbung harta bagi peserta program Tax Amnesty. Persoalannya, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap realisasi harta yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Singapura dalam program pengampunan Pajak, 5 tahun silam itu. Faktanya, Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar harta yang dideklarasikan  berada di negara tersebut, yakni Rp766,05 triliun. Singapura juga menjadi negara asal deklarasi harta paling besar.

Saat dihubungi Bisnis, Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjelaskan mengenai hal itu. Pun dengan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Sari Utama, yang hingga berita ini ditulis tidak memberikan pencerahan. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, salah satu penyebab tidak maksimalnya repatriasi adalah karena terbatasnya instrumen investasi yang ada di Indonesia.

Dia menjelaskan, pada dasarnya peserta Tax Amnesty tersedia untuk melakukan repatriasi secara penuh. Namun, investasi yang ada didalam negeri dinilai kurang menarik karena return yang dihasilkan cukup terbatas. Di dalam RUU tersebut Tax Amnesty jilid kedua dijawantahkan melalui offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau program pengungkapan aset secara sukarela. Ketentuan OVDP dianggap sebagai solusi untuk mengejar pajak dari praktik offsharo tax evasion berupa penggelapan ke luar negeri. Koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Satgas BLBI dengan perwakilan Singapura di Indonesia rasanya bisa dimanfaatkan untuk membawa pulang sisa-sisa program pengampunan pajak 5 tahun silam.

Akhir Kisah Mobil Murah

17 Sep 2021

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai 16 Oktober mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah mengubah dasar pungutan PPnBM mobil baru, yang awalnya memakai basis tipe bodi, kubikasi mesin, dan sistem penggerak menjadi berbasis emisi.  Dalam aturan ini, pemerintah menghapus insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal juga dengan mobil low-cost green car (LCGC). LCGC, yang semula bebas dari PPnBM, kini dikenai pungutan 3 persen. Menurut Febri, fokus pemerintah kini beralih untuk mendorong pengembangan kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan, sesuai dengan tren global. Dalam revisi kebijakan yang baru, LCGC masuk program low carbon emission vehicle (LCEV) bersama dengan kendaraan terelektrifikasi (xEV) dan flexy engine berbasis biofuel 100 persen. 

Dia menyebutkan peserta program ini akan mendapatkan insentif PPnBM rendah, yaitu 3 persen. Gap insentif yang diterima akan lebih besar, yaitu 12 persen, “Karena tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 15 persen,” ucap Febri. Dalam peraturan sebelumnya, selisih insentif yang diterima 10 persen. Sebab, tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 10 persen. Pada tahun pertama, penjualan LCGC mencapai 51.180 unit atau 4 persen dari total pasar kendaraan roda empat saat itu. Selang beberapa tahun, produsen menaikkan harga LCGC, sehingga berada di kisaran Rp 100 juta hingga 130 juta. Kini, perubahan tarif PPnBM bakal kembali memicu kenaikan harga LCGC, sehingga harganya ada kemungkinan tak lagi di bawah Rp 150 juta.