;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Belanja Konsumtif Menjadi Prioritas

29 Sep 2021

Pemerintah menyusun rencana prioritas penyerapan belanja negara di sisa pengujung tahun ini. Berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, belanja negara untuk periode September-Desember 2021 masih tersedia Rp 1.189,2 triliun. Dana tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa. Sri Mulyani mengkritik pemerintah daerah yang masih lamban membelanjakan anggaran. Menurut dia, jumlah dana pemerintah daerah yang mengendap di bank hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 178,95 triliun, lebih tinggi dibanding posisi pada akhir Juli yang sebesar Rp 173,73 triliun. 

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan pemerintah perlu terus mempercepat serapan belanja yang masih lambat guna menghindari pembengkakan sisa lebih penggunaan anggaran. “Jangan sampai ada alokasi anggaran yang mubazir, apalagi pemerintah juga sudah menerbitkan utang dalam jumlah besar tahun ini,” katanya. Serapan belanja yang lambat itu, ujar dia, tak sejalan dengan aksi proaktif pemerintah yang menarik utang untuk persiapan belanja pada awal tahun depan. 

Penerimaan Pajak, Pertanian Biang Keladi Hambatan Tax Ratio

29 Sep 2021

Sektor Pertanian menjadi salah satu penyebab utama terbatasnya pertumbuhan rasio pajak atau tax ratio pada tahun ini. Pasalnya, besarnya kontribusi pertanian terhadap produk domestik bruto berbanding terbalik dengan sumbangsih sektor tersebut terhadap penerimaan pajak. Sebagai gambaran pada kuartal 11/2021, sektor pertanian memiliki kontribusi terbesar kedua terhadap domestik bruto (PDB) yakni mencapai 14,27%. Pertanian hanya kalah dengan industri pengolahan yang sumbangsihnya terhadap  PDB tercapat mencapai 19,29%. Sementara itu, industri pengolahan masih jadi tulang punggung penerimaan pajak nasional.

Otoritas fiskal dalam laporan ABPN bahkan tidak mencantumkan kontribusi sektor ini lantaran terlalu kecil. Ditjen Menteri Keuangan pun menyebutkan bahwa pertanian acap tidak terindentifikasi sebagai subjek pajak atau hand to tax dikarenakan pelaku di sektor ini mayoritas adalah kelas miskro dan kecil. "Ditjen pajak senantiasa melakukan pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, termasuk pada sektor pertanian," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Disisi lain, salah satu upaya untuk meningkatkan basis pajak di sektor ini adalah dengan merencanakan skema PPN pertanian yang tertuang dalam RUU Tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 Tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menanggapi hal ini, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menilai, pemerintah memang perlu mengenakan pajak terhadap sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB. Dia menambahakan, pengenaan PPN terhadap produk  pertanian merupakan salah satu strategi untuk memperluas basis pajak terhadap sektor yang selama ini mendapatkan fasilitas pengecualian. (yetede)

Mengejar Keseimbangan Pajak

29 Sep 2021

Kendati diproyeksikan mampu memenuhi target rasio pajak atau tax ratio pada tahun ini, pemerintah tetap menghadapi tantangan berat untuk mewujudkan keseimbangan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto atau PDB. Tantangan ini tercermin dari data Organisation For Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam laporannya, OECD menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia merupakan yang terendah ketiga se-Asia Pasifik disusul oleh Bhutan dan Laos. "Ini (capaian) merupakan sinyal yang baik mengingat program pemulihan ekonomi nasional masih berlangsung dan insentif pajak yang terkait dengan penanganan Covid-19  masih diberikan," kata Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor.

Optimisme perbaikan rasio pajak, imbuh Neil, makin terlihat pada semester 11/2021 yang didorong oleh peningkatan aktivitas perdagangan intenasional, stabilnya harga komoditas dunia, dan pengurangan sektor penerima insentif. Jenis pajak yang mencatat jenis pertumbuhan segnifikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang terakhir bulan lalu melonjak 24%, peningkatan tersebut dipicu oleh aktivitas manufaktur yang mulai normal dan kembali mengimpor bahan baku. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bisnis, estimasi rasio pajak pada tahun ini hanya sebesar 7,99%

Sementara itu Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiadji menilai, realisasi penerimaan pajak yang cukup positif per Agustus lalu mengindikasikan bahwa pemulihan penerimaan pajak sudah kembali ke pola normal sehingga target rasio pajak terealisasi. Kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pencapaian target rasio pajak tergantung pada penanganan pandemi PPKM. "Pajak itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Kalau pandemi dapat diatasi maka pertumbuhan kembali normal atau bahkan bisa lebih tinggi lagi," tuturnya, singkat. ( yetede)

Meracik Tarif Sunset Policy

29 Sep 2021

Pemerintah tengah menghitung ulang skema tarif pajak penghasilan (PPh) yang ideal atas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam program Sunset Policy. Perhitungan kembali dilakukan setelah mayoritas fraksi di DPR menolak usulan pemerintah yang tertuang didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP). Sunset Policy adalah program sukarela yang menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta Tax Amnesty 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki  per 31 Desember 2015 saat program tersebut berlangsung. 

Mengacu pada dokumen RUU KUP tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan pemerintah tersebut dikisaran 12,5%-20%. Adapun tarif yang diusulkan oleh mayoritas fraksi di DPR adalah 3,5%-20%. "Tim pemerintah DPR sedang maraton membahas, kami menghormati tim ini untuk membahas hingga tuntas dulu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari kepada Bisnis (28/0). 

Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia  Prianto Budi Saptono menilai tarif yang diusulkan oleh pemerintah terlalu tinggi. Dia mengusulkan agar tarif diturunkan dari 15% menjadi 5% kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkapkan hartanya per 31 Desember 2015, dan memangkas tarif 12,5% menjadi 3% untuk wajib pajak yang menanamkan asetnya pada Surat Berharga Negara. Adapun untuk skema kedua, dimana wajib pajak yang memiliki harta selama 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019, Prianto menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan diskon sebesar 50% dari tarif yang diusulkan, "Peserta skema kedua ini seperti ikut Sunset Policy 2008 karena hanya ada penghapusan sanksi administrasi, sedangkan tarif PPh menggunakan aturan normal," (yetede)

Kerek Target Pajak Tahun Depan, PPN Jadi Andalan

29 Sep 2021

Pemerintah dan DPR akhirya sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk disetujui dan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Pada rapat kerja Selasa (28/9), pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak 2022 sebesar 1.265 triliun, naik 10,72% dibandingkan dengan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Angka itu juga lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah di Nota Keuangan 2022 sebesar Rp 1.162,92 triliun.  Seluruh target penerimaan per jenis pajak juga meningkat dibanding outlook 2021. Hanya saja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengerek lebih tinggi target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) di APBN 2022. Tahun depan, penerimaan PPN dan PPnBM dipatok Rp 554,38 triliun, naik Rp 2,1 triliun dari usulan awal. Alhasil, target tersebut tumbuh 10,48% dari outlook tahun ini.


Proses Politik Skema PPN, Tatkala Legislator Tolak Gedung Djuanda

29 Sep 2021

Kompas pemerintah bergerak tak menentu, setelah kemudi yang membawa setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai menghadapi tanjakan dan tikungan tajam. Petaka ini terjadi tatkala kalangan legislator di Gedung 'Kura-Kura', Senayan menolak kenaikan tarif dan rencana implementasi multitarif dalam pajak konsumsi tersebut. Mayoritas fraksi di DPR menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengganti skema Pajak Petambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dan menaikkan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum 12%.

Fraksi PKS menilai kenaikan tarif PPN berdampak pada tergerusnya daya beli masyarakat. Adapun Fraksi Golkar menambahkan tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN dan sejalan dengan usulan pemerintah adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi partai Demokrat, dan Fraksi PAN. "Perubahan menjadi multitarif  ada dampak efisiensi dan distorsi ekonomi, dampak pada biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan adminitrasi perpajakan," tulis DIM RUU KUP yang dikutip Bisnis, Selasa (28/9).

Tak dapat dipungkiri, proses legilasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Namun sejatinya, pemerintah pun mengawali perjalanan perubahan skema PPN ini dengan negosiasi politik. Negosiasi itu terjadi ketika 2016, saat  otoritas keuangan merumuskan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kala itu, kalangan pebisnis bersedia mengikuti program tersebut dengan satu syarat, yakni harus ada 'tukar guling' dalam struktur penerimaan pajak. "Ada semangat untuk mengubah struktur dari PPh Badan ke PPN, (selain negosiasi), ini merupakan tren di banyak negara," Kata sumber Bisnis belum lama ini.(yetede)

Kabar Baik Pengemplang Pajak! Tax Amnesty Jilid II Terwujud

28 Sep 2021

Revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mendekati proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).Keseluruhan poin yang diajukan oleh pemerintah masuk dalam pembahasan secara resmi memang tertutup dari publik. Salah satunya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya dimulai tahun depan. Akan tetapi bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut tidak pengampunan pajak. Melainkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. "Program yang diajukan oleh pemerintah adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak atau sunset policy atau mandatory aset disclosure," ungkap Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI, Fraksi PKS dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). "Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegasnya. Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut. "Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," papar Ecky. "Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," pungkasnya.


Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR

28 Sep 2021

Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.

Bank Mandiri Tbk (BMRI), misalnya, sudah mampu mencetak pembiayaan baru kendaraan roda empat hampir Rp 12 triliun per Agustus 2021 atau meningkat sebesar 23,7% year on year (yoy). EVP Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo menjelaskan, insentif PPnBM membuat harga kendaraan menjadi lebih murah 10%. "Selain menurunkan harga untuk kendaraan yang masuk syarat, insentif itu juga dijadikan kesempatan untuk merilis diskon buat mobil yang tidak masuk syarat insentif dari pemerintah seperti Pajero. Ini membantu mendorong penjualan," ujar dia pada KONTAN, Senin (27/9). Adapun Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) melalui CIMB Niaga Finance (CNAF) mencetak pertumbuhan KKB sebesar 14% yoy per Agustus 2021. Lani Darmawan Direktur Konsumer CIMB Niaga mengatakan, perpanjangan insentif dari pemerintah akan membantu mendorong penjualan kendaraan baru. "Kami berharap KKB bisa tetap tumbuh dua digit sampai akhir tahun," ujar Lani. Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM di segmen otomotif. Hingga Juni 2021, outstanding KKB perseroan ini masih terkoreksi 13,4% yoy menjadi Rp 36,8 triliun. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menuturkan, di tengah pandemi, salah satu cara yang dilakukan BCA untuk mendorong pertumbuhan kredit otomotif adalah menawarkan bunga murah. "BCA tetap aktif berinovasi dan menghadirkan KKB Virtual Mall dengan bunga 2,77% per tahun untuk tenor satu tahun," ujar Vera.


Daerah Lamban Belanjakan Anggaran

28 Sep 2021

Rendahnya realisasi belanja daerah kembali disorot. Padahal belanja daerah menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat pandemi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir seluruh provinsi di Indonesia di bawah realisasi pendapatannya. Ini mengindikasikan belanja daerah belum optimal sehingga menyebabkan tingginya dana mengendap di bank daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, provinsi dengan penyerapan belanja terendah, yaitu Banten. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja APBD Banten, mencapai 19,7% per akhir Agustus. Sri Mulyani berharap agar pemanfaatan kas daerah dapat lebih optimal lagi, sehingga terlambatnya realisasi APBD tersebut tidak berimbas buruk, baik secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. "Salah satu dampak yang paling terlihat dari lambannya realisasi anggaran adalah terlambatnya penyerahan insentif tenaga kesehatan." kata dia.



Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun

27 Sep 2021

Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.