;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

14 Oct 2021

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri. Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung ke emiten manufaktur, terutama yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel, lantaran produk yang dijual merupakan barang objek PPN. "Secara garis besar, kenaikan PPN berdampak pada penurunan konsumsi dan naiknya biaya produksi," jelas Okie Ardiastama, analisis Pilarmas Investindo Sekuritas, Kemarin. Okie menambahkan, batalnya penurunan PPh badan tersebut dapat menjadi hambatan bagi emiten dalam melakukan ekspansi. Pasalnya, margin emiten tertekan kenaikan biaya, sehingga mengurangi laba yang bisa disisihkan sebagai modal. 


Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022

14 Oct 2021

Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut. 

Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1 %

14 Oct 2021

Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi. Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. "Sejak tahun 2016, kami mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para agen asuransi untuk jasa agen adalah 1% final. Surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak," ungkap Wong Sandy kepada KONTAN, Selasa (12/10). Hingga kini agen asuransi masih menunggu kepastian soal isi dari aturan turunan dari ketentuan pajak ini. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan," tambah Wong Sandy. 

Dana APBN Mengalir di Proyek Kereta Api Cepat

14 Oct 2021

Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pemerintah akan mengucurkan dana melalui Anggaran pendapatan dan Balanja Negara (APBN) untuk menyokong proyek tersebut. Dana APBN akan mengalir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia, yang kini menjadi pimpinan konsorsium BUMN di proyek Kereta Cepat, menggantikan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Perpres baru pun telah mengatur pemberian PMN kepada KAI sebagai leading sponsor BUMN. PMN untuk menutupi kekurangan setoran modal konsorsium BUMN senilai Rp 4,3 triliun. "KAI akan melakukan setoran modal porsi PTPN VIII dan Jasa Marga yang belum disetorkann, serta mengambil alih porsi saham yang belum disetorkan PTPN VIII dan Jasa Marga," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/10). 


Pajak Pengaruhi Biaya Listrik

14 Oct 2021

Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap. Belum dapat dipastikan apakah potensi kenaikan biaya pokok tersebut akan berimbas pada terkereknya tarif dasar listrik. Agenda pengenaan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi. Tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara. Saat dihubungi Kompas, Rabu (13/10/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril mengungkapkan, penerapan pajak karbon berpotensi punya implikasi terhadap kenaikan biaya pokok penyediaan listrik.

Implementasi Pajak Karbon, Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan

14 Oct 2021

Rendahnya tarif atas pajak karbon batasi ruang gerak pemerintah untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, pungutan yang dikumpulkan dari emisi karbon akan diprioritaskan untuk menanganan perubahan iklim. Dengan demikian, implementasi pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu secara signifikan membuat fiskal pemerintah lebih leluasa. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogran karbon dioksida ekuivalen (CO2e), jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp75 per kilogram CO2e.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan opsi yang paling menarik bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penerimaan negara. Persoalannya, tarif yang ditentukan dalam UU HPP kurang dan separuh dari yang diajukan pemerintah dalam pembahasan awal UU tersebut. "Tentunya ini akan mengurangi efektivitas intrusmen pajak karbon serta menghasilkan penerimaan negara," ujarnya, Rabu (13/10). Problematika lain dari hal ini adalah penggunaan dana hasil pungutan pemerintah dari emisi karbon yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan perubahan iklim.

Menurut dia, pengenaan pada sektor PLTU batu bara diterapkan pada tahap awal karena sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor tersebut. "Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dilakukan dengan pentahapan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi," jelasnya. Di sisi lain, subjek pajak karbon sejauh ini masih belum diperjelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Pasal 13 UU HPP hanya menuliskan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/ atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. (yetede)

Perpajakan : Sanksi Empuk, Piutang Bisa Menumpuk ?

13 Oct 2021

Di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Para wajib pajak kini bisa menikmati pelonggaran sanksi administrasi, seiring dengan diresmikannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keringanan sanksi menghampiri mereka yang memiliki kurang bayar pajak, salah satunya untuk jenis Pajak Penghasilan. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu, diterangkan bahwa sanksi untuk kelalaian bayar para wajib pajak hanya didasarkan pada besaran bunga dari pajak yang kurang bayar.

Akan tetapi, di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mencatat, total piutang perpajakan pada tahun lalu Rp 101,48 triliun. Nilai piutang perpajakan yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun tentu terasa amat besar di tengah upaya pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi dalam dua tahun ke depan pemerintah mengupayakan untuk menekan defisit anggaran hingga 3 persen produk domestik bruto (PDB).



Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Beresiko Tinggi Diperketat

13 Oct 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang beresiko tinggi. Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto mengatakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sangat concern dengan kesehatan laut (ocean health).Karena itu, segala aktivitas yang mempunyai resiko tinggi. dipastikan baru akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah clear and clean.

 "Artinya,KKP terhadap lingkungan laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan  laut yang nantinya akan dikawal didalam proses kajian  amdal tadi. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk mengawal kesehatan laut ini," jelas Soeharyanto. Asisten Kementerian KP Bidang Media dan Komunikasi Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam UCK Terkait UU itu KKP mendapat mandat melakukan  tata kelola ruang laut  dan sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijaksanaan guna mendukung laut Indonesia sehat sesuai prinsip ekonomi biru.

Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga teknis penilian kajian amdal pusat KLHK Widodo Pranowo mengatakan pentingnya  sinergi yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan  dengan prinsip keberlanjutan. ''KKP dan KLHK itu sudah hand-in-hand, ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber dayanya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," jelas Doni Ismanto. (yetede)

Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Program PAS Final Kurang Bertaji

11 Oct 2021

Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. Terlebih, Program Pengampunan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bertarif jauh lebih rendah. Sekadar informasi, pascaprogram Pengampunan Pajak 2016 pemerintah merilis Program Pengampunan Pas Final atau pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pas Final diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan seluruh hartanya di dalam Tax Amnesty 2016 atau belum mengikuti program pengampunan dengan tarif sebesar 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan sebesar 25% dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.


Estimasi Penerimaan PPN, Pencapaian Potensi Penuh Kendala

11 Oct 2021

Misi pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Badan ke Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan pada tahun depan. Akan tetapi, ambisi ini menghadapi tantangan yang berat, baik dari sisi administrasi maupun daya beli. Perubahan struktur tersebut terefleksi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Dalam beleid itu, pemerintah berusaha untuk memangkas ketergantungan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi dan memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan dengan menaikkan tarif PPN menjadi 11% per 1 April tahun depan. Persoalannya, estimasi hasil penghitungan prospek penerimaan PPN pada tahun depan sangat penuh dengan tantangan.